Potret Buram Berserakan Sumbangan sektor pertambangan terus menurun dalam lima tahun terakhir. Menunggu sikap jelas pemerintah. |
MIMPI buruk masih menghantui dunia pertambangan Indonesia. Potensi mineral yang luar biasa tak membuat pelaku di bisnis ini nyaman sentosa. Sebagian di antara mereka bahkan dibelit waswas setiap saat. Ingat kasus Teluk Buyat di Sulawesi Utara, atau Kelian Equatorial Mining di Kalimantan Timur.
Kasus Buyat menempatkan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Ia kini tahanan kota setelah sempat mendekam di penjara beberapa bulan. Kasus ini mencuat justru ketika tambang emas milik Newmont di Minahasa ditutup karena cadangan emasnya memang sudah habis.
Di Kelian, tiga pekan lalu, lebih dari seratus orang memblokade Pos 235, satu-satunya pintu masuk Kelian lewat darat. Mereka menuntut pembayaran ganti rugi Rp 186 miliar. Akibatnya, para pekerja Kelian tak bisa keluar-masuk, pasokan makanan dan bahan kebutuhan pertambangan terganggu.
Padahal, kata Direktur Utama Kelian, Arif Siregar, perusahaannya sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya dipakai lokasi penambangan. Saking geramnya, Arif memperingatkan pemerintah: "Bila masih ada pemblokiran, kami akan menyatakan force majeure."
Newmont dan Kelian, yang akan berakhir masa produksinya Februari tahun depan, adalah dua di antara potret buram yang berserakan di berbagai kawasan pertambangan Indonesia. Tiga perusahaan pertambangan lain telah menutup operasi atau menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan kontrak karya karena berbagai masalah.
Nusa Halmahera Mineral di Maluku, Indo Muro Kencana dan Candello Coal di Kalimantan Selatan, semuanya tak berakhir dengan mulus. Adapun BHP Biliton, karena aturan yang tak jelas mengenai hutan lindung, sudah menyatakan keluar dari rencananya mengeksplorasi nikel di Pulau Gag, Maluku.
Anang Rizkani Noor, pejabat sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) dan juru bicara PT Rio Tinto Indonesia, mengatakan Indonesia sudah mulai menjadi tempat tak menarik bagi tujuan investasi pertambangan. Banyak sekali masalah di sini, dan jalan keluarnya tak kunjung dicarikan.
Satu di antara isu kontroversial tahun ini adalah tumpang-tindih perizinan antara hutan lindung dan pertambangan. Pada mulanya, Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999 melarang kegiatan penambangan di hutan lindung. Tapi pemerintah Megawati kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2004, yang didukung DPR, untuk mengubah aturan itu.
Akhirnya, semua perizinan sebelum Undang-Undang Kehutanan disahkan dinyatakan tetap berlaku. Presiden juga mengeluarkan Keputusan Presiden No. 41/2004 yang menyatakan 13 perusahaan diizinkan beroperasi di hutan lindung. Dalam perpu itu, perusahaan akan mendapat hak pinjam pakai maksimal lima tahun dari Menteri Kehutanan.
Sikap pemerintah itu diprotes kalangan aktivis lingkungan. Yang mengkhawatirkan, jika 145 perusahaan pertambangan lainnya juga meminta izin yang sama, sekitar 11,5 juta hektare hutan harus dilepaskan dulu untuk kegiatan survei pertambangan. Namun, ancaman investor pertambangan untuk menempuh jalur arbitrase bila izin mereka dibatalkan rupanya lebih menakutkan pemerintah.
Padahal, keabsahan perizinan pertambangan itu tidak pernah diperiksa satu per satu. Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, misalnya, bertumpang-tindih dengan izin pertambangan Sorik Mas Mining. Ternyata, Departemen Kehutanan memegang bukti bahwa kawasan itu sudah ditetapkan sebagai hutan lindung sebelum pertambangan masuk.
Perpanjangan pinjam pakai oleh Departemen Pertambangan rupanya tidak seizin Menteri Kehutanan. Sebaliknya pada kasus Pulau Gag, dari kawasan peruntukan lain lalu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Investor pertambangan, kata Anang, meminta pemerintah segera mengajukan dan menetapkan Undang-Undang Pertambangan yang baru.
Mereka berharap pemerintah daerah dilibatkan sejak awal. Selain itu, investor mengharapkan undang-undang baru bisa menjamin stabilisasi pajak dan melindungi mereka dari peraturan daerah yang tidak terukur. "Bila ada sepuluh peraturan yang berbeda, kami sulit memenuhinya," kata Anang. Yang kedua adalah koreksi secepat mungkin atas semua kebijakan yang simpang-siur, tidak konsisten, dan tumpang-tindih.
Akan halnya Peraturan Menteri Kehutanan No. 12/2004, protes juga datang dari Ketua Kompartemen Pertambangan Kadin, Dito Ganinduto. Peraturan menteri itu, katanya, justru menghambat investasi di pertambangan karena semua kegiatan di hutan lindung harus dilaporkan ke Menteri Kehutanan. "Menteri Kehutanan kan bukan departemen induknya," katanya.
Kadin meminta pemerintah mencabut ketentuan itu dan semua peraturan di bidang lingkungan yang jadi penghambat. "Standarnya harus disesuaikan," kata Dito sembari menyebut soal standar pembuangan limbah ke perairan.
Dito mengutip data Kadin yang menunjukkan penurunan minat investor pertambangan masuk Indonesia. Pada 2002, mineral potential index (MPI) Indonesia berada di peringkat ke-16 dari 47 negara, tapi policy potential index (PPI) berada di urutan paling buncit. Padahal, pada 2000-2001, peringkat MPI Indonesia masih ke-12 dari 35 negara, dan PPI di urutan ke-27. Artinya, meski potensi mineral Indonesia bisa dibilang luar biasa, tingkat kenyamanan investor di sektor pertambangan di Indonesia berkurang.
Penurunan peringkat kenyamanan berinvestasi itu langsung terlihat pada kinerja ekspor sejumlah produk mineral Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ekspor batu bara, yang pada 2002 mencapai 74,178 juta ton, turun jadi 36,5 juta ton pada tahun berikutnya. Ekspor emas, yang pada 2002 mencapai 103.563 ton, tahun berikutnya tinggal 18.007 ton. Ekspor timah, yang pada 2002 masih 62.031 ton, turun jadi 5.798 ton pada 2003.
Penurunan itu pada akhirnya menyebabkan penerimaan negara 2001-2003 juga susut. Sementara pada 2001 penerimaan negara dari sektor ini?berupa pajak dan royalti?masih Rp 8 triliun, dua tahun berikutnya tak ada separuhnya (lihat tabel). Dibandingkan dengan targetnya pun, penerimaan negara di sektor itu ternyata masih sangat kecil. Pada 2003, misalnya, dari target Rp 6,4 triliun, yang tercapai cuma Rp 3,2 triliun.
Penurunan penerimaan negara sekitar 60 persen itu bisa dipahami karena terus menurunnya investasi di sektor pertambangan. Menurut PriceWaterhouseCooper, sementara pada 1998 investasi itu masih US$ 2 miliar, pada 2002 tinggal US$ 156 juta. Dan bila awan kelabu masih meliputi bisnis ini, 500 sarjana tambang akan menganggur setiap tahunnya.
Masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan pemerintahan baru. Jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, berbagai kekayaan alam Indonesia akan tetap tinggal di perut bumi. Padahal, kita sedang membutuhkan dana sangat besar untuk keluar dari krisis ekonomi berkepanjangan.
I G.G. Maha Adi
|