Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 38/XXXIII/15 - 21 November 2004
   
Kriminalitas

Misteri Buku Hijau Adrian

Soal hilangnya paspor Adrian Waworuntu masih gelap. Polisi dan tersangka terkesan saling menutupi.

Jumat, pukul 14.05 WIB, 22 Oktober 2004. Selembar surat masuk ke kantor Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu datang dari imigrasi Bandara Polonia Medan. Mereka melaporkan perihal si tercekal Adrian Waworuntu yang tiba dari Singapura dengan pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 232 pada pagi harinya, sekitar pukul 9. Isinya penting: sang tercekal tidak sempat diperiksa imigrasi karena keburu "direbut" oleh polisi.

Bagi korps imigrasi, ini termasuk kejadian gawat. Mereka disumpah agar memeriksa setiap warga negara yang datang dan pergi ke luar negeri. Apalagi kali ini, dari manifes penerbangan Silk Air yang mereka terima, yang tiba adalah seorang tercekal yang menjadi tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Surat itu juga melaporkan, hingga Adrian kembali ke Jakarta, petugas imigrasi sama sekali belum melihat dan menerima paspornya. Polisi hanya memberikan tiga paspor atas nama Komisaris Besar Polisi Irman Santosa, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Salim, dan AKBP Pandit Purainan. Merekalah yang membawa Adrian ke Bandara Polonia. Paspor Adrian, kata laporan itu, dijanjikan polisi akan dikirim kemudian.

Janji tersebut sampai sekarang belum dipenuhi. Inilah yang membuat masygul Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim), Muhammad Indra. "Kok, aparat hukum begitu? Giliran ada yang kabur, kita disalahkan," keluhnya.

"Raib"-nya paspor Andrian menjadi urusan penting karena tak hanya menyangkut urusan keimigrasian. Sepak terjang sang tersangka selama mengabaikan panggilan polisi sejak akhir September lalu menjadi gelap. Ke mana saja ia kabur tak terungkap. Apalagi diduga kaburnya Adrian melibatkan orang dalam kepolisian.

Polisi sendiri terkesan main kucing-kucingan. Menurut laporan imigrasi Polonia Medan, sebenarnya dua orang petugasnya langsung menjemput Adrian saat ia turun dari tangga pesawat. Tapi sebuah bus berisi puluhan polisi tiba-tiba mendekat, lalu Adrian langsung dibawa masuk ke bus dan dibawa menjauh dari pesawat, entah ke mana.

Bagi imigrasi, data dalam paspor Adrian amat bermanfaat untuk melihat dari pintu imigrasi mana?dari sekitar 40 pintu imigrasi yang ada?ia bisa lolos. Apalagi, berdasarkan data imigrasi, Adrian tercatat terus-menerus dicekal selama enam tahun karena tersangkut tiga kasus besar, yakni kasus penggelapan BLBI Bank Pacific, kasus pasir laut Riau, dan pembobolan Bank BNI.

Selama mangkir dari panggilan polisi, sejak akhir September, diduga Adrian pergi ke sejumlah negara. Menurut sumber di kepolisian, lelaki 53 tahun itu sempat berada di Hong Kong, lalu terbang lagi ke Los Angeles dan tinggal di sana sampai pertengahan Oktober. Di kota inilah, keberadaannya tercium Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, yang kemudian mengirim kabar ke Mabes Polri. Kabar ini dibalas Mabes Polri dengan mengirimkan red notice ke Interpol.

Pada 18 Oktober, Adrian diketahui sudah kembali ke Singapura. Bahkan keesokan harinya ia menerima wawancara sejumlah media, antara lain Tempo dan Kompas. Di Singapura, ia tinggal sampai 22 Oktober. Hari itu juga, ia kembali ke Indonesia via Medan dengan dikawal polisi untuk dibawa ke Jakarta.

Sejauh ini petugas yang membawanya tak mau mengungkap misteri paspor Adrian. Padahal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah memeriksa mereka, termasuk Irman Santosa. Menurut seorang pemeriksa, Irman menolak bersaksi soal hilangnya paspor itu. "Semua yang saya lakukan, sejak penjemputan, pengawalan, hingga pemulangan ke Jakarta, sudah saya laporkan ke atasan saya," kata Irman seperti dikutip oleh petugas tersebut.

Adrian sendiri, yang juga sudah diperiksa oleh Divisi Propam, tak bisa menunjukkan paspornya. "Paspor saya titipkan ke teman di Changi, Singapura," katanya kepada petugas.

Keterangan itu berbeda dengan kesaksian Erika Panjaitan, 24 tahun, reporter SCTV yang mewawancarai Adrian selama penerbangan Singapura-Medan. Saat itu ia mengaku melihat paspor sang buron. Erika bahkan bisa tahu Adrian telah boarding ke pesawat dari data komputer imigrasi Singapura. Artinya, paspor Adrian sudah dicap keluar oleh mereka.

Di Medan sang reporter juga sempat melihat Adrian yang dikawal petugas memegang paspornya sesaat sebelum turun pesawat. "Kebetulan ia mengambil tasnya di bagasi. Saat itu aku lihat dia pegang paspor," kata Erika. Namun, ketika berangkat ke Jakarta?kebetulan Erika satu pesawat dengan Adrian dan Irman ?ia tak melihat Adrian dan Irman menenteng benda apa pun. Padahal dari Singapura keduanya membawa tas.

Menurut Erika, sang buron sempat meminta agar ia tidak diberitakan berangkat dari Singapura. "Saya ada di Indonesia, kalau tidak, saya tak mau diwawancara," kata Adrian. Ia bahkan menegaskan soal itu ke Irman. "Betul kan begitu, Pak Irman?" kata Adrian. "Iya, iya," sahut Irman. Saat itu mereka bertiga baru saja terbang dari Singapura.

Dari kepolisian Medan, hilangnya paspor Adrian juga tak terungkap. Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Polisi Iwan Pandjiwinata, mengaku pihaknya tidak turut memeriksa Adrian. "Ia langsung dikirim ke Jakarta tanpa ada pemeriksaan di Medan," katanya, awal bulan lalu. "Personel kita hanya mengamankan sekitar bandara," tuturnya. Sebuah tim dari Jakarta sudah mengikutinya dari Singapura.

Meski Adrian menyerahkan diri, Iwan Pandjiwinata saat itu menyiapkan surat penangkapan. Polisi juga berusaha menyembunyikan proses penyerahan diri dari mata publik. "Dari pesawat langsung kita ambil, jangan sampai terlihat umum," ujarnya. Adrian kemudian diamankan di ruang VIP bandara, sambil menunggu pesawat Mandala Airlines ke Jakarta, setengah jam kemudian.

Iwan mengaku kaget ketika ditelepon oleh Mabes Polri, pagi hari, sebelum pesawat Adrian datang. Dikabarkan, sang buron akan menyerahkan diri di wilayahnya. "Saya tidak tahu kenapa (di Medan). Padahal bisa langsung dibawa ke Jakarta tanpa transit di Medan," katanya.

Dua orang perwira dari Polda Sumatera Utara dan Poltabes Medan yang ikut menjemput Adrian di Polonia juga sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Mereka mengaku sudah memberi tahu permintaan imigrasi untuk memeriksa paspor Adrian kepada tim dari Jakarta. Tapi salah seorang di antara mereka tidak menanggapi dengan serius. "Ah, gampang. Nanti dikasih kopinya," katanya.

Menurut Muhammad Indra, apa yang dilakukan Adrian bisa dikategorikan tindak pelanggaran imigrasi. Sebab, menurut UU Imigrasi No. 19 Tahun 1992, wajib hukumnya untuk setiap warga negara Indonesia melapor ke pos pemeriksaan imigrasi kala pergi dan datang dari mancanegara. "Sanksinya tiga tahun penjara atau denda Rp 15 juta," ujarnya. Namun, apakah pelanggaran ini bisa jadi berkas, tergantung niat baik polisi.

Yang mengherankan, Kepala Pusat Provos Mabes Polri, Brigjen Rajiman Tarigan, justru menganggap selesai perkara itu. "Kesimpulannya, paspor itu dititipkan Adrian ke temannya di Singapura," katanya. "Ya, inilah hasil pemeriksaan yang kita dapat. Kami sudah menyerahkannya ke pimpinan," tutur mantan Wakil Kepala Polda Papua ini.

Masalahnya, kesimpulan polisi sebenarnya bertentangan dengan pengakuan formal Adrian sendiri. "Adrian mengaku tidak pernah melarikan diri ke luar negeri," kata Doni Antares Irawan, kuasa hukumnya. Selama ini, Adrian hanya berobat dan berkunjung ke kerabat di dalam negeri. "Bila polisi menuduh Adrian kabur ke luar negeri, mereka harus membuktikan. Kan yang menangkap polisi juga," kata Doni.

Kini tinggallah Muhammad Indra yang terus menyimpan rasa heran. Ia pun tetap menagih paspor Adrian. "Kan mereka (polisi) yang membawanya dari Singapura. Kita akan menagihnya," ujarnya.

Arif A. Kuswardono, Martha Warta, Bambang Soedjiartono (Medan)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data