'Tersangka' Baru Teluk Buyat Dua lembaga swadaya masyarakat menuntut Nabiel Makarim dijadikan tersangka. Belum jelas apakah kasus pencemaran ini masuk agenda 100 hari pertama Menteri KLH baru. |
TELUK Buyat, perairan teduh di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mendadak bagaikan lubuk tempat terbenamnya para tersangka kasus pencemaran lingkungan. Korbannya juga tak sembarangan. Sampai hari ini sudah tercatat satu Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya bersama lima bawahannya. Akhir pekan lalu, muncul satu nama calon "tersangka" baru: Nabiel Makarim, Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Gotong-Royong.
Nabiel, penulis cerita pendek dan kolektor kaset video itu, harus menghadapi gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)?dua lembaga swadaya masyarakat yang seru mempersoalkan pencemaran di Teluk Buyat. Gugatan berawal dari situs Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang mempublikasikan, berdasarkan hasil penelitian tim teknis kasus Buyat, tidak terbukti terjadi pencemaran di teluk itu.
Kesimpulan ini memang mengejutkan. Kalau demikianlah keadaannya, semua tudingan ke PT Newmont Minahasa Raya mentah belaka. Publikasi di situs KLH itu segera disambut hangat koran-koran berpengaruh di Amerika, tanah tumpah darah PT Newmont. Masalahnya, anggota tim teknis yang terlibat dalam penelitian yang dikutip situs itu merasa belum pernah menyimpulkan Teluk Buyat tak tercemar. Kuasa hukum Walhi dan Jatam menuding Nabiel melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 378 KUHP.
Majalah ini sejak awal mengingatkan, kasus Teluk Buyat hendaklah disaksamai dengan jernih dan lepas dari kepentingan sesaat. Ada banyak segi persoalan di sini. Apakah benar terjadi pencemaran di perairan itu? Apakah pencemaran benar berasal dari limbah penambangan emas PT Newmont Minahasa Raya? Apakah berbagai gejala penyakit yang diderita penduduk di sekitar situ benar berasal dari pencemaran limbah penambangan? Apakah benar gejala-gejala itu mengindikasikan penyakit minamata? Dan seterusnya.
Selama ini pernyataan yang diutarakan tiap-tiap pihak simpang-siur dan cenderung membingungkan. Nabiel Makarim kebetulan termasuk yang simpang-siur, "pagi tape sore getuk", itu. Belum jelas juntrungannya, sudah muncul iklan layanan masyarakat yang menyatakan Teluk Buyat aman sejahtera, lengkap dilampiri label WHO. Lalu, muncul protes terhadap iklan itu?dan seterusnya.
Dalam perjalanan kasus ini, yang paling dirugikan tentulah penduduk setempat. Kemudian menyusul PT Newmont Minahasa Raya, apalagi bila kelak terbukti gejala penyakit yang beredar di sekitar penghuni lepas-perairan itu bukan berasal dari limbah penambangan mereka. Kesalahan menangani kasus ini bisa menyebabkan dua hal: gejolak sosial dan lemahnya kepercayaan investor asing, terutama di sektor penambangan, akan kemampuan analisis dampak lingkungan kita.
Sampai saat ini hanya satu hal sederhana yang tak bisa dilakukan para pengambil kesimpulan di sekitar kasus Teluk Buyat, yakni menahan diri dari kesimpulan-kesimpulan sementara yang belum meyakinkan. Kesimpulan sementara itu juga tidak bisa digunakan untuk menjelaskan hanya satu si_si dari kemultiragaman kasus Teluk Buyat. Menyatakan bahwa di sana tidak terdapat gejala penyakit minamata, misalnya, tidak otomatis menafikan terjadinya pencemaran. Seraya menghentikan berbagai pernyataan berdasarkan kesimpulan sementara, patut juga dipertanyakan apakah kasus ini tidak masuk agenda prioritas 100 hari pertama Menteri KLH yang baru.
|