Agian Masih Berhak Hidup Sebagian ulama membolehkan eutanasia pasif. Syaratnya, pasien telah mengalami kematian batang otak. |
MESIN pendingin terus-menerus mengalirkan udara sejuk di ruang nomor tiga Unit Stroke, Paviliun Soepardjo Rustam, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Kamis pekan lalu, di balik tirai putih yang mengelilingi ranjang di ruang VVIP 4 x 4 meter persegi itu, sesosok perempuan berselimut garis-garis hitam-putih terbaring tanpa daya.
Siang itu begitu sepi. Hanya tarikan napas perempuan itu yang terdengar, pelan tapi teratur. Tak ada lagi selang dan jarum infus yang menancap di tubuhnya. Rambutnya tersisir rapi dan dikuncir di atas kepala. Hanya wajahnya yang masih kelihatan pucat. Perempuan itu, Agian Isna Nauli, 33 tahun, telah tiga bulan tak sadarkan diri setelah mengalami stroke seusai menjalani operasi caesar untuk melahirkan anaknya yang kedua pada 21 Juli lalu.
Kondisi Nauli ini sempat membuat suaminya, Panca Satriya Hasan Kesuma, kehilangan semangat. Setelah koma dua bulan lebih, Panca Satriya berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor. Dewan memanggilnya. Dalam sebuah rapat dengan DPRD Bogor, dua pekan lalu, Hasan mengajukan permintaan yang luar biasa: "Saya meminta izin agar istri saya dieutanasia atau disuntik mati saja." Warga Bogor ini mengaku tak mampu lagi menanggung biaya pengobatan istrinya.
Beberapa anggota DPRD Bogor segera mengingatkan Hasan agar mengurungkan niatnya. Tapi ia terus berusaha. Beberapa hari kemudian ia mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membolehkan pelaksanaan eutanasia terhadap istrinya. Alasannya, menurut penelitian dokter neurologi yang merawat, istrinya tak akan pernah pulih.
Tentu saja permohonan eutanasia ini menjadi polemik ramai. Dari sudut kemanusiaan, berdasarkan Deklarasi Lisabon 1981, eutanasia memang dapat dibenarkan dan menjadi hak pasien yang penyakitnya tak dapat disembuhkan. Dalam istilah kedokteran, eutanasia berarti tindakan untuk meringankan penderitaan seseorang yang segera meninggal. Tapi, dalam prakteknya, dokter tak mudah melakukan, karena terikat kode etik. "Dokter dituntut membantu meringankan penderitaan pasien, sedangkan menghilangkan nyawa berarti melanggar kode etik itu," kata Dr. Ramadhan, dokter ahli bedah di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Karena itu, pemerintah belum membolehkan eutanasia. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram. "Siapa pun yang melakukan (eutanasia) berarti telah membunuh," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, K.H. Ma'ruf Amin.
Namun Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek, mengakui bahwa dalam kondisi nyata, banyak pasien yang berada dalam kondisi sangat menderita namun belum juga meninggal. Sedangkan pihak keluarga pasien sudah tak mampu lagi menanggung biaya pengobatan. "Ini menjadi dilema," ujarnya.
Tak mudah mencari jawaban tunggal. Maka, para ahli membedakan tindakan "menjemput maut" itu ke dalam dua kategori: eutanasia aktif dan pasif?walaupun artinya sama saja (eutanasia berasal dari bahasa Yunani: eu yang berarti baik, dan thanatos yang berarti kematian).
Eutanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian dengan memberikan suntikan tertentu ke tubuh pasien yang sakit parah atau penyakitnya mencapai stadium akhir yang tak mungkin sembuh. "Belanda dan Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat, memberikan toleransi pada eutanasia aktif," kata Moeloek. Adapun eutanasia pasif adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang secara medis sudah tak mungkin disembuhkan.
Untuk eutanasia aktif, para ulama sepakat mengharamkan. "Eutanasia aktif termasuk pembunuhan sengaja, walaupun niatnya untuk meringankan penderitaan pasien," kata pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta, Muhammad Shiddiq. Karena itu, hukumnya haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Menurut Ketua Komisi Fatwa Partai Keadilan Sejahtera, Dr. Salim Segaff al Jufri, dalil-dalil keharamannya cukup banyak. Misalnya dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 151, Allah melarang membunuh jiwa, kecuali karena sebab yang benar.
Tapi ada perdebatan soal eutanasia pasif, dalam arti penghentian pengobatan. Anggota Komisi Fatwa MUI, K.H. Mustafa Ya'kub, tetap menyamakan eutanasia pasif dengan hukum eutanasia aktif. Sebab, berpegang pada pendapat para ulama mazhab Syafii dan Hambali, berobat adalah wajib hukumnya. "Jika keluarga dan sanak saudara tak mampu, negara wajib membiayainya," ujarnya.
Shidiq dan Al-Jufri berpendapat bahwa penghentian pengobatan diperbolehkan di dalam Islam. Sebab, menurut mayoritas ulama, mengobati atau berobat hukumnya sunah, bukan wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadis Nabi Muhammad yang menganjurkan umatnya berobat, namun tidak secara tegas.
Al-Jufri sepakat bahwa umat Islam boleh menghentikan pengobatan. Ia berpegang pada pendapat Syekh Yusuf Qaradhawi, ulama Timur Tengah yang membolehkan hal ini. "Istilahnya sebaiknya bukan eutanasia," ujarnya. Adapun Ma'ruf Amien berpendapat bahwa penghentian pengobatan hanya boleh dilakukan jika ada orang yang lebih membutuhkan alat itu dan memiliki kemungkinan lebih besar untuk pulih.
Tentu saja penghentian pengobatan ini tak boleh sembarangan. Menurut Shiddiq, syarat penghentian pengobatan adalah jika dokter telah menetapkan pasien mengalami kematian otak, sementara tanda-tanda kehidupan seperti bernapas dan detak jantung muncul karena ditopang peralatan kedokteran. "Dokter tidak dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab karena mencabut peralatan itu," ujar Shiddiq. Izin keluarga dan negara juga dibutuhkan dalam hal ini.
Lalu, bagaimana dengan Nauli? Apakah permohonan suaminya dapat dikabulkan?
Melihat kondisi terakhir Nauli, tampaknya Panca Satriya Hasan harus berbesar hati. Sebab, menurut Prof. Dr. Yusuf Misbach, Sp.S., ahli saraf yang menanganinya, kondisi Nauli justru membaik. Ia mengakui, kerusakan otak akibat stroke yang dialami Nauli cukup parah, sehingga merusak seluruh kemampuan motoriknya. "Tapi dia tidak mengalami mati batang otak," ujarnya.
Karena itu dengan tegas Misbach menolak permintaan Panca Satriya untuk menyuntik mati istrinya. "Wong, dia sadar, masih bernapas, dan matanya masih bisa lirak-lirik, kok mau dibunuh," ujarnya. Hasan pun tak bisa memakai dalih biaya. Rumah sakit telah menanggung ongkos perawatan Nauli di ruang VVIP yang sudah mencapai sekitar Rp 30 juta itu.
Penghormatan terhadap nyawa manusia memang sangat tinggi, dari sisi kemanusiaan ataupun kaidah agama.
Hanibal W.Y. Wijayanta dan Sita A. Planasari (TNR)
|