Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXIII/18 - 24 Oktober 2004
   
Hukum

Komisi dengan Wewenang Besar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi tumpuan besar untuk ?menghajar? para koruptor. Tidak cuma karena lembaga lain dinilai kurang tangkas memerangi ?budaya? korupsi yang memalukan itu, tapi juga karena kewenangan KPK untuk itu sangat tinggi.

Harapan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Undang-undang memang ?menganugerahkan? kewenangan yang luar biasa kepada komisi yang berdiri pada akhir Desember 2003 itu. Kewenangan itu meliputi pencegahan, pemeriksaan, hingga pengambilalihan wewenang penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan polisi atau kejaksaan.

Hingga kini ada dua kasus dugaan korupsi yang hampir selesai pemberkasannya oleh KPK. Pertama, kasus dugaan penyelewengan uang negara Rp 4 miliar oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam pembelian helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia. Kasus kedua, korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dengan dilantiknya sembilan hakim ad hoc pengadilan antikorupsi pada 7 Oktober lalu, praktis tak ada alasan untuk menunda persidangan kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan kasus Puteh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kapan kasus ini digelar? Belum jelas. Sebab, kini kesembilan hakim antikorupsi itu sedang menjalani pelatihan hingga November mendatang. ?Saya tidak tahu kapan kasus korupsi dari KPK itu disidangkan, tapi saya menanganinya,? ujar Dudu Duswara, salah seorang hakim ad hoc antikorupsi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data