Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/XXXIII/11 - 17 Oktober 2004
   
Opini

Mahalnya Pasal Lalai

Tersangka utama pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu masuk daftar pencarian. Pentingnya Komisi Kepolisian Nasional.

KISAH raibnya Adrian Herling Waworuntu menambah buram citra karikatural negeri ini, terutama di bidang penegakan hukum. Sampai tulisan ini diturunkan, belum jelas ujung rimbanya di mana gerangan tersangka utama pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu menyuruk. Pengacaranya masih percaya Adrian tak lari ke luar negeri. Sebagian orang mengaku bertemu dengan pengusaha lincah itu di Singapura. Dan seterusnya?.

Polisi sesungguhnya berkewajiban menyerahkan Adrian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 September lalu, karena berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap. Apa lacur, setelah mangkir dua kali, Adrian malah kabur. Sejak Jumat pekan lalu ia dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian. "Kami lalai," kata polisi. Begitu entengnya.

Kalau pasal "lalai" bisa dipakai sebagai penangkal sanksi, bukan cuma polisi yang barangkali akan menggunakannya. Misalkan Adrian Waworuntu benar-benar sukses kabur ke luar negeri, para petugas keimigrasian pun bisa membela diri dengan menggunakan pasal "lalai". Sebab, hingga 15 Oktober, nama Adrian masih duduk manis di daftar cekal. Bagaimana kalau ia menggunakan dokumen identitas palsu? Ya, lalai itu tadi.

Dokter yang memberikan surat keterangan sakit, sehingga Adrian bisa menghindari panggilan polisi, juga sulit disalahkan. Sebab, ia hanya menandatangani secarik kertas yang menyatakan seseorang sedang menderita batuk pilek. Tak kurang tak lebih. Tak akan bisa dibuktikan bahwa sang dokter mendukung cita-cita Adrian meloloskan diri dari jerat hukum. Kesalahannya yang paling besar, mungkin, ya cuma lalai itu juga.

Keterangan pengacara mantan penasihat Gramarindo Group itu juga menarik disimak. Ia mengaku mencegah kliennya memenuhi panggilan polisi karena yakin sang klien tidak merasa bersalah. Di sini, "perasaan" bersalah atau tidak bersalah ditempatkan lebih tinggi dari martabat surat panggilan resmi dari lembaga kepolisian negara. Justru kalau merasa tidak bersalah, apa beratnya memenuhi "undangan" polisi?

Lembaga kepolisian tampaknya tak akan meremehkan pasal lalai itu. Menurut seorang petinggi kepolisian, secara internal akan dilakukan penyidikan. Tetapi jangan dianggap gampang. Perintah penyidikan hanya akan turun dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Ada hierarki struktural yang harus dilalui. Proses hukumnya akan dilakukan oleh divisi profesi dan pengamanan. Artinya, seperti biasa, janganlah berharap urusannya cepat selesai.

Di sinilah, seperti pernah diungkapkan majalah ini, mustahaknya keberadaan Komisi Kepolisian Nasional, seperti diamanatkan Undang-Undang No. 2/2002. Lembaga inilah yang ditugasi membantu presiden menetapkan arah kebijakan polisi dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Karena keanggotaannya meliputi unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat, lembaga ini lebih diharapkan bersikap independen dan profesional.

Sulit dipahami mengapa undang-undang yang sudah disahkan lebih dari dua tahun silam itu tak juga menemukan wujudnya. Apalagi penegakan hukum merupakan amanat reformasi yang sesungguhnya tak bisa ditawar. Ketika penegakan hukum itu menyentuh wilayah para penegak hukum sendiri, dalam hal ini kepolisian, masalah hierarki dan prosedur tiba-tiba terasa sebagai aspek teknis yang bisa mengalahkan prinsip. Tak salah kiranya menitipkan urusan ini kepada pemerintah baru.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data