Tak Mudah Lagi Jadi Dirty Harry Polisi makin sulit main hakim sendiri. Tapi peluang melindungi kolega selalu ada. |
Dirty Harry, polisi brutal yang suka main pukul, boleh saja menjadi pahlawan. Tapi di sini, aksi polisi Amerika rekaan film Hollywood itu tak akan lagi mudah ditiru. Polisi yang hobi ringan tangan, selain bakal kena hukuman administratif?entah turun pangkat atau mutasi?juga bisa diadili di majelis etik, bahkan peradilan umum.
Dan itulah yang terjadi di Jakarta. Sejak dua pekan lalu, delapan polisi jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menuduh mereka, pada 12 Februari 2004, memukuli mahasiswa yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung. Saat itu memang sedang terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dari tuduhan korupsi.
Setelah melalui beberapa kali sidang, Rabu lalu, Brigadir Dua Samsi Simamora dan tujuh rekannya bergiliran menyampaikan pembelaan di depan hakim. Sepekan sebelumnya, Jaksa Ferry Herlius menuntut mereka dengan hukuman empat bulan penjara?jauh di bawah ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ihwal pemukulan, Febi Dwi Rahmadi, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, berkisah bahwa dia dan kawan-kawannya dikeroyok sedikitnya 30 anggota polisi Resor Metro Jakarta Pusat. "Saya yang sudah tak berdaya malah diinjak-injak," kata Febi. Hasilnya, Febi luka berat, pelipis mata kirinya robek, kepala, dahi, dan kakinya memar. Selain Febi, lima orang lainnya juga luka-luka.
Saat terjadi aksi pengeroyokan, komandan mereka, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Sukrawardi Dahlan, sebetulnya ada di sana. Tapi Sukrawardi membantah bahwa ia yang memerintahkan penganiayaan. Dalam kesaksiannya, Sukrawardi mengaku dia justru memerintahkan agar pasukannya tidak melakukan kekerasan. "Lebih baik saya mati, satu atau dua anggota pasukan saya mati, daripada mahasiswa tergores," katanya. Memerintahkan pemukulan atau tidak, yang pasti Sukrawardi tak mampu berbuat banyak saat anak buahnya bertindak brutal.
Meski Sukrawardi ada di lokasi pemukulan, Jaksa Ferry tidak memasukkannya dalam daftar terdakwa yang ikut diadili. Alasannya, ''Karena cuma berkas yang menyangkut 8 orang itu saja yang saya dapat dari penyidik polisi," kata Ferry. Ia juga menyebut bahwa dalam sidang, para terdakwa mengaku memukuli mahasiswa karena terpancing emosi, bukan karena perintah atasan.
Namun, menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, dalam kasus seperti ini, atasan memang tak bisa dimintai tanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Sejak berlakunya Undang-Undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002, kata dia, anggota polisi punya tanggung jawab individual. "Jadi, bila berbuat tindak pidana, pelaku menanggung perbuatannya sendiri, bukan atasannya. Ini berbeda dengan aturan di TNI," kata Adrianus.
Lain Jakarta, lain lagi yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Di sini, polisi yang berlaku lajak tak sampai diadili di peradilan umum, cukup di Majelis Etik Kepolisian. Ini terjadi pada empat bintara polisi yang menganiaya mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira. Vonis bagi mereka adalah hukuman kurungan 21 hari plus penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Sanksi yang hanya ditangani majelis etik inilah yang dipersoalkan Direktur Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat NTT, Sarah Lery Mbuik. Menurut Lery, mereka seharusnya digelandang ke peradilan umum. "Perlu ditunjukkan ke masyarakat bahwa polisi tidak kebal hukum. Jelas, mereka memasuki kampus dan menganiaya mahasiswa. Itu kan tindak pidana," kata Lery.
Namun Kepala Polda NTT, Brigadir Jenderal Edward Aritonang, membantah bahwa aksi kekerasan yang terjadi di depan kampus Widya Mandira pada 25 September itu sebagai bentuk penganiayaan dan penculikan mahasiswa. "Cuma salah paham, karena mahasiswa mabuk minuman keras. Tak ada yang menganiaya sampai muntah darah," katanya.
Menurut Kapolresta Kupang dan juga Komisi Disiplin Polresta Kupang, Ajun Komisaris Besar Agus Nugroho, para polisi itu mengaku hanya menampar dan menendang mahasiswa. "Itu juga gara-gara mahasiswa yang menghina profesi mereka," ujarnya. Tapi, di mata Adrianus, jika dalam insiden tersebut ada unsur tindak pidana, para pelaku harus diadili di peradilan umum.
Memang bukan hal yang mudah dilaksanakan. Masalahnya, sulit membayangkan polisi dengan rela mengusut kolega sendiri, apalagi atasannya, ke pengadilan.
Ahmad Taufik, Jem's de Fortuna (Kupang) dan Edy Can (Jakarta)
|