Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/XXXIII/11 - 17 Oktober 2004
   
Ekonomi dan Bisnis

Heboh Dana di Saku Kiri

AWALNYA bernama dana jaminan reboisasi (DJR), yang diatur dengan Keputusan Presiden No. 35/1980. Dana ini dipakai untuk memastikan bahwa pemegang konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) akan merehabilitasi kawasan hutan yang sudah mereka tebang. Bila program dijalankan, pemerintah akan mendanai proyek penghijauan itu. Sebaliknya, jika pemegang HPH lalai, dana itu tetap ditahan pemerintah.

Delapan tahun kemudian, presiden mengubah dana jaminan reboisasi itu menjadi dana reboisasi. Dari setiap meter kubik yang ditebang, pemilik HPH harus menyetor US$ 16. Diperkirakan, setiap tahun dana reboisasi yang masuk ke kas negara mencapai Rp 800 miliar. Dana ini dipakai merehabilitasi lahan, baik di areal HPH maupun di luar HPH.

Pada 1994, Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan sepakat menggunakan dana reboisasi untuk mendanai pengembangan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan negara, yakni Inhutani (I-V), ditunjuk sebagai pelaksananya, berpatungan dengan perusahaan swasta. Mereka mendapat kucuran kredit tanpa bunga. Program ini berjalan lima tahun. Sejak itu, triliunan dana reboisasi mengucur. Sampai 2000, jumlah dana reboisasi yang tersalurkan mencapai Rp 22 triliun. Tapi, sayangnya, tak semuanya dipakai untuk penghijauan.

Hasil audit Ernst & Young yang dirilis pada 31 Juli 2000 menunjukkan, dari Rp 22 triliun yang disalurkan, Rp 15 triliun diselewengkan. Pada 1994, pemerintah Soeharto menggunakan dana reboisasi untuk membantu Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) mengembangkan pesawat jet N-2130 sebesar Rp 400 miliar. Setelah itu, Rp 500 miliar dipakai untuk membangun lahan gambut sejuta hektare. Masih banyak penempatan dana reboisasi yang melenceng, misalnya dipakai membeli sertifikat Bank Indonesia dan disalurkan ke Tabungan Kesejahteraan Rakyat.

Dana reboisasi juga mampir ke sejumlah pengusaha kehutanan, antara lain Bob Hasan, Prajogo Pangestu, dan Probosutedjo. Target hutan tanaman industri tak tercapai, dan hutan Indonesia makin gundul. Karena itulah, pada 1999 pemerintah dan DPR sepakat mengalihkan dana reboisasi, yang semula berada di saku kiri (off budget), secara resmi masuk ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sejak itu, dana reboisasi tak bisa begitu saja dipakai pemerintah untuk menambal hal-hal yang tidak perlu.

Sejak 2002, pemerintah pusat juga tak lagi bisa "semau gue" menggunakan dana reboisasi. Daerah-darah penghasil kayu menuntut sebagian dana reboisasi itu kembali ke daerah. Akhirnya, penggunaan pendapatan dana reboisasi dibagi dua, 40 persen untuk daerah penghasil, dan 60 persen disetor ke kas pemerintah?masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak. Saat ini, berdasarkan data di Departemen Kehutanan, jumlahnya sekitar Rp 11 triliun.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data