Berebut Dana Murah Meriah Pengusaha kehutanan minta dana reboisasi dikucurkan lagi. Pemerintah tak perlu menanggapi. |
LEBIH dari 10 juta hektare lahan hutan di Indonesia saat ini kritis. Dua juta hektare lagi terancam bakal jadi lahan merana. Sebagian besar pengusaha hutan pemilik lahan yang dua juta hektare itu kini sedang berharap pemerintah akan membuka lagi keran dana reboisasi, yang disetop sejak 1999.
Memang dana reboisasilah satu-satunya tumpuan mereka untuk menggarap hutan tanaman industri (HTI) sampai tuntas. Sedangkan yang 10 juta hektare kini masih ada di tangan pemerintah. Harapan tinggi itu dilontarkan karena pengusaha HTI mengalami kesulitan mendapat dana pinjaman dari bank.
Ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), Riza Suarga, mengatakan kesulitan itu terjadi karena tingkat pe-ngembalian investasi (return on investment) HTI memang rendah (sekitar 11 persen) dan jangka waktunya sangat lama (lebih dari lima tahun). Lahannya pun tak bisa diagunkan. Sudah begitu, investasi HTI sekarang naik empat kali lipat dari sebelum krisis, yang hanya US$ 800-1.200 per hektare.
Dengan nilai tegakan pohon di atas lahan dua juta hektare itu sekitar Rp 70 triliun, kata Riza, mestinya bank bersedia mengucurkan utang. Pada kenyataannya, perbankan tak pernah melirik HTI. Karena itulah, kata Riza, pengusaha kehutanan minta agar keran dana reboisasi dibuka kembali. Pada zaman dulu pun, peranan dana reboisasi dalam pendanaan HTI sangat tinggi, sekitar 65 persen. Sisanya ditutup oleh pengusaha swasta. "Penghentian dana reboisasi menyebabkan pertumbuhan HTI nol persen dalam beberapa tahun ini," kata Riza.
Bila pemerintah bersikukuh, Riza khawatir target pemerintah untuk menghutankan kembali 12 juta hektare sampai 2009 bakal tak tercapai. Malahan, katanya, bukan tidak mungkin dua juta hektare yang kini sudah dikembangkan pengusaha bakal kembali menjadi lahan kritis. Akibat lanjutannya, dana reboisasi yang sudah dikucurkan sekitar Rp 2,34 triliun bakal tak kembali. Dari 178 perusahaan HTI, 60 persen merupakan perusahaan patungan Inhutani-swasta yang pada awalnya disokong dana reboisasi.
Pemerintah agaknya tak berniat mengubah keputusan. Pemerintah kini sedang berkonsentrasi menghijaukan 10 juta lahan kritis melalui program sosial "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan" (GNRHL). Sasarannya, memulihkan semua lahan kritis, beberapa di antaranya bekas lahan hak pengusahaan hutan (HPH) yang hanya diambil kayunya.
Dalam dua tahun terakhir, GNRHL telah menghabiskan Rp 2,5 triliun. Jika ada pengusaha yang berminat, kata Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Transtoto Handadhari, mereka harus mengikuti lelang. "Dananya harus dari mereka sendiri," kata Transtoto. Tapi Riza menyangsikan program itu akan memberi pemasukan kepada negara.
Bandingkan, katanya, jika dana reboisasi itu dipakai untuk HTI, masih ada pengembalian cicilan saat panen. "Toh sama-sama merehabilitasi lahan kritis," kata Riza. Lagi pula, dia menambahkan, di negara mana pun seperti Amerika, Australia, Finlandia, dan India, pemerintah setempat selalu memberi insentif kepada hutan tanaman industri. Dan saat ini, pemerintah diperkirakan masih punya dana reboisasi sekitar Rp 11 triliun.
Ekonom kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Togu Manurung, memberikan jalan keluar. Menurut dia, pemerintah bisa saja menyalurkan kembali dana reboisasi kepada pengusaha HTI, tapi dengan bunga rendah, tidak lagi nol persen seperti dulu. "Bunganya mesti kompetitif dengan bunga bank," kata Togu. Riza sepakat dengan usul itu. "Kami sanggup, kok, membayar bunga," katanya.
Sayangnya, kisah masa lalu memang masih menancap di ingatan pemerintah dan rakyat Indonesia. Sejak 1994, pemerintah mengucurkan dana reboisasi kepada perusahaan patungan Inhutani (I-V) dengan swasta untuk mengembangkan lahan HTI. Faktanya, tak semua dana itu dipakai untuk membangun HTI.
Sejumlah pengusaha sempat diperiksa berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana reboisasi. Salah satunya Probosutedjo, Direktur Utama PT Menara Hutan Buana. Pada Maret 2001, Probo disangka memanipulasi lahan HTI yang sudah dibangun seluas 30 ribu hektare dan merugikan negara Rp 49 miliar. "Semuanya sudah dilaporkan ke Menteri Kehutanan," kata Probo ketika itu. Pemerintah sendiri juga diketahui menggunakan dana reboisasi itu untuk kegiatan di luar kehutanan, seperti membantu IPTN (lihat boks).
Dengan masa lalu seperti itu, tak sulit memahami keputusan pemerintah menghentikan pengucuran dana reboisasi. Kalaupun target penghijauan kembali 12 juta lahan kritis sampai 2009 tak tercapai, pemerintah toh pasti sudah menghitung untung-ruginya. Dan pada kenyataannya, banyak perusahaan HTI yang masih bertahan, bahkan berkembang. "Mereka pada umumnya perusahaan yang punya pabrik pulp," kata Togu.
MT, IG.G. Maha Adi, Mawar Kusuma
|