Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/IIIIIII/27 September - 03 Oktober 2004
   
Hukum

Uji Coba Pertama Kasus Puteh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk sudah hampir sembilan bulan. Selama rentang masa itu, Komisi telah menerima ratusan laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan berbagai dugaan korupsi. Terakhir, yang masuk adalah tembusan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan 22 kasus dalam penggunaan keuangan negara yang diindikasikan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebesar Rp 167 triliun.

Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono mengatakan, laporan hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI. "Tembusan laporan-laporan itu juga disampaikan ke KPK," kata Satrio dalam laporannya pada Sidang MPR RI akhir masa jabatan 1999-2004 di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Sesuai dengan prosedur, berbagai pengaduan itu lalu diseleksi oleh KPK. Setelah diproses, laporan diteruskan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sejauh ini setidaknya ada satu kasus yang penyidikannya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan alias ke pengadilan. Menurut Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, kasus itu adalah pengadaan helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia untuk pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pengadaan helikopter itu melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Masalahnya, bagaimana mungkin mengadili kasus ini jika para hakim ad-hoc antikorupsi belum boleh bersidang gara-gara belum dilantik. Inilah yang merisaukan Erry. Dia memastikan, pengadilan tindak pidana korupsi baru sah berdiri secara formal bila hakim ad-hoc sudah mengucapkan sumpah di hadapan presiden. Karena itu, dia berharap sembilan hakim ad-hoc itu sudah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden sebelum 20 Oktober 2004—masa akhir tugas Presiden.

Artinya, selama mereka belum dilantik, Puteh boleh tenang-tenang saja.

SNL dan tnr


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data