Penyimpangan Rp 167 Triliun |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 22 kasus penyimpangan uang negara senilai Rp 167 triliun (Rp 166,5 triliun plus US$ 62,7 juta). Kasus-kasus yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme itu terjadi selama kurun 1999-2003. Dalam laporan akhir masa jabatan di depan sidang MPR pekan lalu, Ketua BPK Satrio B. Joedono menyebutkan bahwa berbagai penyimpangan itu terjadi di semua lini keuangan negara: melalui APBN atau non-APBN, pemerintahan pusat sekaligus daerah, Bank Indonesia, dan juga badan-badan usaha milik negara.
Kasus-kasus itu, kata Satrio, telah diserahkan ke aparat Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk diproses secara hukum. Dokumen penyimpangan juga dikirimkan oleh BPK ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Anggota BPK Bambang Wahyudi, seperti dikutip Koran Tempo, mengungkapkan bahwa sebagian besar penyimpangan berbau KKN itu terkait dengan kebijakan penyaluran bantuan likuiditas Bank Indonesia. Penyimpangan jenis ini hanya sebagian dari penyimpangan keuangan negara yang ditemukan BPK. Penyimpangan yang lain digolongkan BPK sebagai penyimpangan terhadap ketertiban dan ketidaktaatan pada peraturan.
|