|
Pada era Orde Baru, pemilu digelar untuk memilih wakil rakyat di DPR dan MPR. Kelak dari para wakil rakyat inilah akan dipilih calon presiden dan wakilnya melalui Sidang Umum MPR. Kala itu, seorang presiden adalah mandataris, penerima mandat, dari MPR.
Pada masa iklim politik Orde Baru itu, tak ada satu pun fraksi di MPR yang meragukan penetapan Soeharto sebagai kepala negara. Dalam Laporan Utama Tempo ketika itu, tidak ada keraguan memilih Soeharto setelah lima fraksi menemui Soeharto di Istana Negara.
Untuk presiden, persoalan sudah beres. Yang tinggal adalah siapa bakal wakil presiden. Untuk hasil Pemilu 1987, dua fraksi, yakni Fraksi Karya Pembangunan (FKP) dan Utusan Daerah (FUD), mengusung nama Sudharmono—Menteri-Sekretaris Negara. Pencalonannya didukung Fraksi ABRI. Fraksi PDI bersikap tidak mendukung atau mencalonkan nama. PDI memperkuat calon yang diusung FKP dan FUD.
Lain lagi Fraksi Persatuan Pembangunan. Mereka punya jago sendiri: Jailani Naro. Naro akhirnya tersingkir. Yang terpilih adalah Sudharmono.
Mekanisme tersebut tidak berlaku dalam Pemilu 2004: pemilihan umum pertama yang memilih presiden secara langsung. Nama calon presiden dan wakil presiden diusung partai, yang menurut ketentuan berasal dari partai yang lolos syarat undang-undang (jumlah perolehan suaranya di atas 5 persen). Alhasil, dua pasang calon—hasil seleksi sebelumnya—Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, bertemu di babak ”final” pemilihan presiden.
Kondisinya pun berbeda. Dulu, presiden dan wakilnya dipilih oleh MPR. Kini, rakyat memilih langsung. Diperlukan kerja keras tim untuk menarik simpati massa agar calon presiden yang dijagokannya benar-benar menuju kursi di Istana.
|