Siasat Aceh Gubernur Puteh Presiden menginstruksikan pengalihan tugas Puteh sebagai gubernur dan penguasa darurat sipil Aceh. Masih dicoba disiasati. |
RABU malam pekan lalu, di sebuah hotel bintang lima di Ibu Kota, Abdullah Puteh mengaku pasrah. Toh, senyum tak henti-henti ditebarnya sambil memuji Presiden Megawati yang disebutnya telah bertindak cerdas. Apanya yang cerdas? Itu tak lain dari penerbitan instruksi yang terkait dengan pemeriksaan diri Puteh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam ini mengaku sepenuhnya tak merasa dirugikan, kendati instruksi itu berarti lepasnya banyak kewenangan dari tangannya.
Isu bahwa dia akan memprotes instruksi presiden (inpres) tadi melalui peradilan tata usaha negara pun dirasanya perlu dibantah. "Saya tak merasa telah diperlakukan tidak adil oleh instruksi itu," katanya. Tapi benarkah Puteh sungguh legawa menerima pencopotan berbagai kewenangannya itu? Atau itu semacam "siasat" Aceh? Sebab tampaknya pernyataan ini baru prolog yang berbuntut. Ia sendiri mengaku belum menerima surat inpres itu.
Para penasihat hukumnya bahkan lebih berani. Seperti menepis harapan banyak pihak yang telah lama mendesak Puteh, para pengacaranya mengatakan, keluarnya inpres itu tidak berarti bahwa Puteh telah dinonaktifkan dari jabatannya, apalagi sampai dihentikan. Eggi Sudjana, salah satunya, dengan tegas menyatakan bahwa esoknya Puteh sudah akan kembali menjalankan fungsinya sebagai Gubernur Aceh. "Kan judulnya hanya selama pemeriksaan. Kalau pemeriksaannya selesai atau ada jeda, fungsinya berjalan lagi dong," kata Eggi usai pemeriksaan Puteh di kantor KPK.
Setelah interogasi yang gencar sejak Rabu dua pekan lalu, pemeriksaan Puteh baru akan dilanjutkan pada 2 Agustus ini. Karena itu, menurut Eggi, tak ada halangan apa pun bagi kliennya untuk bertugas sebagai kepala daerah Aceh.
Memang sama sekali tak ada kata-kata nonaktif atau pemberhentian dalam Inpres No. 2/2004 itu. Pada poin kedua hanya disebutkan bahwa selama Puteh mengikuti proses hukum di KPK, penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur, Azwar Abubakar, yang akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Yang sedikit beda mungkin posisi Puteh yang juga menjabat penguasa darurat sipil daerah. Untuk tugas ini, Presiden menginstruksikan agar pelaksanaannya diambil alih sepenuhnya oleh pelaksana harian penguasa darurat sipil pusat, yakni Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim, yang juga dijabat Hari Sabarno. Tak terdengar protes tentang hal ini dari Eggi dan rekannya, Otto Cornelis Kaligis.
Hari pun bergegas. Usai memimpin rapat dengan para eselon satu di jajarannya, Jumat pekan lalu, ia mengumumkan penunjukan Kepala Polda Aceh sebagai pelaksana harian penguasa darurat sipil daerah di Aceh. Pemilihan itu, kata Hari, karena Kapolda dianggap memiliki kemampuan manajemen pengendalian suatu operasi. "Tentu karena potensi kemampuannya lebih," katanya tentang mengapa ia tidak menunjuk Panglima Kodam atau Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Masalahnya, sangkaan korupsi yang menjerat Puteh itu berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur, dan bukan selaku penguasa darurat sipil. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter untuk Pemda Aceh, Juni 2002. Dengan melambungkan harga pembelian helikopter merek Mi-2 PLC Rostov MIL buatan Rusia itu, Puteh dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar.
Inilah yang membuat pengamat dan praktisi hukum seperti Bambang Widjojanto tak sependapat dengan cara penafsiran Inpres model Eggi dan Kaligis. Instruksi itu, kata mantan Direktur Yayasan LBHI ini, mestinya dibaca dalam konteks kewenangan KPK sesuai dengan UU No. 30/2002. Khususnya kewenangan memerintah atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Dasarnya, agar tersangka tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat proses penyidikan. Misalnya dengan menekan bawahannya agar tidak bersaksi atau menghilangkan bukti. "Bukan semata alasan gangguan terhadap tugas karena harus menjalani pemeriksaan," kata Bambang.
Tapi, ketimbang memicu perdebatan baru yang kurang perlu, barangkali lebih baik Presiden membuat instruksi yang lebih tegas mengenai status Puteh.
Y. Tomi Aryanto, Sunariyah, Angelus Tito Sianipar (TNR)
|