Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 21/XXXIII/19 - 25 Juli 2004
   
Hukum

Delapan Tahun buat Ramli Tak Berubah

Setahun silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, yang dipimpin Jasinta Daniel, menghukum Presiden Direktur PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), Ramli Araby, delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ramli, menurut hakim, bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia. Artinya, Ramli dipersalahkan melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Dua pekan lalu Mahkamah Agung mengukuhkan putusan tersebut dengan menolak kasasi yang diajukan Ramli. Artinya, Ramli tetap mendekam dalam penjara menjalani akibat perbuatannya. Ramli mulai ditahan Polisi Resor Sukabumi pada Agustus 2002 setelah tak bisa mengembalikan dana milik 6.500 investor senilai Rp 413,127 miliar sejak April. Bisnis perkebunan yang dikelolanya tak mampu lagi memberikan keuntungan kepada para penanam modalnya. Bahkan modal dasarnya juga tak bisa dikembalikan. Itu karena bisnis yang dijalankan tak masuk akal.

Bisnis semacam itu masih saja tetap diminati, sampai terulang seperti yang terjadi pada PT Kebun. Tak sedikit juga yang menikmati keuntungan. Misalnya, yang terjadi pada Retno Ruswita. Ia bisa mendapat kembali modal dan profit saat ikut QSAR. Namun, saat menjadi investor PT Kebun, ia kehilangan dana Rp 100 juta. Berdasarkan catatan Departemen Pertanian, ada 49 perusahaan profit sharing yang bergerak di bidang agrobisnis yang mulai kesulitan likuiditas dan terancam kolaps.

Djaslim Suin beruntung dakwaan jaksa mengarahkan ke penggelapan, yang ancaman hukumannya lebih ringan, empat tahun penjara. "Seharusnya jaksa membidik dengan tuduhan bank gelap, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kosasih, salah seorang investor PT Kebun. Setidaknya Pengadilan Negeri Cibadak sudah membuktikan bahwa pelaku seperti pimpinan PT QSAR bisa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

AT


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Kapal AS Temukan Peswat Filipina yang Hilang - 05 Sep 2008 | 11:35 WIB
Tim Khusus Akan Mengecek Kelayakan Gondola - 05 Sep 2008 | 11:24 WIB
Larikan Mobil Polisi, Pemabuk Tewas - 05 Sep 2008 | 11:15 WIB
Hillary Clinton Tolak Pencalonan McCain dan Palin - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Introspeksi Gaya PSP - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai - 05 Sep 2008 | 11:11 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cibitung, Satu Polisi Luka Parah - 05 Sep 2008 | 11:01 WIB
Badan Kehormatan DPR Tak Sempat Periksa Agus Condro - 05 Sep 2008 | 10:58 WIB
Spanyol Pakai Pengalaman Indah Euro 2008 - 05 Sep 2008 | 10:52 WIB
Ucapan Selamat Untuk Pasangan Alex dan Eddy - 05 Sep 2008 | 10:49 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data