Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XXXIII/24 - 30 Mei 2004
   
Opini

Membajak Seleksi Calon Bos Bepeka

Rekrutmen calon pimpinan Bepeka seharusnya diurus oleh rezim dan parlemen baru. Prosesnya kurang transparan dan rawan bau amis.

KABAR dari Senayan ini sebenarnya amat penting, tapi tampaknya luput dari perhatian kita yang lagi asyik-masyuk dengan haru-biru proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Padahal, dari gedung DPR itulah kini tengah digodok para kandidat pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (biasa disingkat "Bepeka"), sebuah lembaga tinggi negara yang posisinya?menurut konstitusi?sejajar dengan presiden.

Sejumlah nama beken mencuat sebagai calon kuat yang bakal memimpin lembaga audit keuangan negara itu. Akuntan senior Hadori Yunus mengaku didukung sejumlah fraksi. Begitu pula Anwar Nasution, sang Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kepada wartawan kami, Anwar mengaku disokong secara lisan oleh fraksi tertentu. Dukungan tertulis ia terima dari Fraksi Reformasi dan Fraksi Persatuan Pembangunan. Calon lain mengklaim sudah mengantongi garansi dari partai tertentu.

Terasa ada yang ganjil di sini. Dasar hukum seleksi jelas lemah. Coba tengok amendemen konstitusi kita. Berdasar Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan dalam sidang tahunan pada 2003 lalu, disebutkan bahwa anggota Bepeka dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan "diresmikan" oleh presiden (Pasal 23F). Artinya, seleksi pimpinan badan tersebut seharusnya menjadi urusan "parlemen" baru, yang dipilih berdasar pemilu lalu, yang di dalamnya termasuk anggota DPD. Bukan urusan DPR "lama" yang bakal segera pensiun.

Para wakil rakyat itu tak bertumpu pada konstitusi baru. Mereka hanya mengandalkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 7, yang memang memberikan hak kepada Dewan untuk mengusulkan ketua, wakil ketua, dan anggotanya, sebelum akhirnya diangkat oleh presiden. Ironisnya, Undang-Undang No. 5 ini justru tengah direvisi atas usulan Dewan. Drafnya tengah disimpan rapi di laci sekretariat. Mungkin ada argumentasi: menggodok undang-undang jauh lebih lama ketimbang menyeleksi figur untuk posisi penting kenegaraan. Gamblangnya, merevisi Undang-Undang Bepeka kurang "gereget" dibandingkan dengan memproses calon petingginya.

Justru di sinilah pangkal soalnya. Mengapa urusan pemilihan calon pimpinan Bepeka ini tak sekalian diserahkan kepada Dewan baru dan pemerintah baru yang akan dilantik dalam hitungan bulan? Kenapa Dewan "lama" ini ngotot mengurus tetek-bengek seleksi kandidat puncak lembaga penting? Bukankah ini rawan akan tudingan main mata dan politik uang? Klaim-klaim dukungan yang diberikan partai ataupun fraksi terhadap tokoh-tokoh tersebut, betulkah diberikan secara gratisan? Apalagi kalau kita dengar kisah di lapangan: ada skenario sebuah partai yang siap membarter jagonya dengan calon fraksi lain dengan kompensasi tertentu.

Celaka dua belas, memang. Tawar-menawar begini sangat rawan akan bau amis. Apalagi, proses rekrutmennya yang kini tengah berlangsung di Senayan dilakukan sangat tertutup. Kriterianya tak diketahui publik. Kalaupun merujuk pada kriteria sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 5, isinya terlalu normatif dan kurang terukur. Karena itulah kami beranggapan merevisi undang-undang ini jauh lebih penting ketimbang mengisi siapa bosnya. Ihwal revisi dan seleksi seharusnya menjadi tugas dan wewenang "rezim" baru, seiring dengan dilantiknya presiden awal Oktober mendatang.

Jika pola pembajakan seleksi ini terus-menerus didiamkan, akibatnya payah. Pimpinan Bepeka akan terdiri dari wakil-wakil yang menjadi "tawanan" partai politik. Kita pun bakal susah mendapatkan figur yang punya kompetensi, kredibilitas, dan integritas tinggi guna menelisik keuangan negara yang kini amburadul akibat ulah para koruptor. Dan upaya menghadirkan sebuah Bepeka yang bebas dan mandiri pun akan semakin jauh panggang dari api.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Elpiji Tidak Akan Naik Selama Puasa - 29 Ags 2008 | 20:48 WIB
Gadai Saham Bakrie Dianggap Wajar - 29 Ags 2008 | 20:33 WIB
Pemerintah Jamin Pasokan Kebutuhan Pokok menjelang Lebaran - 29 Ags 2008 | 20:32 WIB
Massa Gus Dur Demo KPU Jawa Timur - 29 Ags 2008 | 20:28 WIB
BI Siapkan Rp 77 Triliun untuk Lebaran - 29 Ags 2008 | 20:26 WIB
Kejaksaan Bojonegoro Periksa Staf Sekretariat Dewan - 29 Ags 2008 | 20:26 WIB
Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku - 29 Ags 2008 | 20:24 WIB
Lokalisasi Seks di Malang Tutup, Takut Diancam Banser - 29 Ags 2008 | 20:21 WIB
Lapangan Terbang Jember Dioperasikan Secara Komersil - 29 Ags 2008 | 20:18 WIB
Pindad Rancang Panser Canon - 29 Ags 2008 | 20:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data