Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 08/XXXIII/19 - 25 April 2004
   
Hukum

Hujan Gugatan ke KPU

PELANGGARAN bukan hanya monopoli calon anggota legislatif dan partai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU), si penyelenggara pesta demokrasi, juga dinilai menabrak aturan, lalu menuai hujan gugatan.

Selasa pekan lalu, Tim Advokasi Pemilihan Umum yang dipimpin Carrel Ticualu menggugat KPU sebesar Rp 1 triliun lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum KPU agar melakukan permohonan maaf lewat sembilan media cetak nasional, stasiun televisi, radio, dan situs internet. Komisi tersebut dinilai tidak serius dalam melakukan pendaftaran pemilih. Buktinya, sejumlah orang yang ikut menggugat, antara lain Zam Zami (Banda Aceh), Jerry Rompah (Jakarta), dan Dahtiar (Banjarmasin), tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak bisa mencoblos dalam pemilu lalu.

Di mata Carrel, KPU telah menabrak Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akibatnya, masyarakat dirugikan. "Klien kami merasa kehilangan haknya sebagai warga negara Indonesia," katanya.

Pihak KPU sudah pasang kuda-kuda menghadapi gugatan itu. Menurut Amir Syamsuddin, kuasa hukum komisi ini, gugatan class action itu salah alamat. "Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003, jika tak sempat memilih, seharusnya warga masyarakat melapor ke Panitia Pengawas Pemilu atau kelompok penyelenggara pemungutan suara terdekat," katanya.

Gugatan lain datang dari Pusat Reformasi Pemilu (Cetro). Cuma, caranya lewat Mahkamah Konstitusi. Anggota Dewan Pendiri Cetro, Todung Mulya Lubis, menyatakan hak memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Ini tidak dapat dihilangkan dalam kondisi apa pun. "Hilangnya hak memilih sebagian warga negara pada pemilu 5 April lalu merupakan pelanggaran konstitusional yang sangat serius," katanya. Berdasarkan pantauan Cetro, menurut Todung, jumlah hak memilih yang hilang dalam pemilu lalu mendekati 20 persen.

Lain lagi cara Jakarta Development Watch (Jadewa) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Kedua organisasi masyarakat itu melaporkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Ketua Divisi Logistik KPU Chusnul Mar'iyah ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dua tokoh itu dituding melanggar Pasal 26 Undang-Undang Pemilu karena KPU terlambat mengirimkan logistik pemilu ke daerah-daerah. Perangkat teknologi informasi yang dipakai KPU untuk penghitungan suara juga dinilai tidak memenuhi standar. "Kami punya bukti-buktinya. KPU harus bertanggung jawab," ujar Santoso A.S., Direktur Eksekutif Jadewa.

Semua gugatan ataupun laporan pidana, menurut Amir Syamsuddin, akan dihadapi dengan tim pengacara yang sudah dibentuknya. "Kami tak menantang. Tapi semua akan kami jawab dengan sebaik-baiknya," katanya.

AT, Edy Can, Dimas Adityo, Sapto Pradityo (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data