Melanggar karena Besar Ada 7.000 kasus pelanggaran pemilu, terutama oleh partai besar. Akankah ada tindakan hukum yang memadai? |
DAHI Irwan kontan mengernyit tatkala ia menatap papan tabulasi hasil suara pemilu di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin petang pekan lalu. Berkali-kali saksi pemilu dari Partai Keadilan Sejahtera itu membandingkan catatannya dengan angka yang tertera di papan. Sebentar kemudian ia memutuskan menelepon rekannya. "Mas, kita dicurangi," katanya kepada seseorang yang diteleponnya.
Sebagai kader "partai putih", Irwan merasa dirugikan. Catatan yang didapatnya dari hasil bertukar pesan pendek (sms) dengan saksi-saksi PKS di berbagai tempat pemungutan suara di Kampung Rawa berbeda cukup jauh dengan angka perolehan PKS di papan tabulasi. "Sekitar seribu suara kami di Johar Baru hilang entah ke mana," kata Suryama, Ketua Departemen Komunikasi dan Jaringan Dewan Pimpinan Pusat PKS.
Untung saja kontak telepon Irwan segera berjawab. Di tempat itu datanglah beberapa orang aktivis PKS. Setelah pembicaraan beberapa menit dengan anggota KPPS Johar Baru, akhirnya petugas sepakat menggunakan angka sesuai dengan catatan PKS. "Alhamdulillah, persoalannya selesai di tempat," kata Ketua Pimpinan Cabang PKS Johar Baru, Hendro Sulistiyo.
Di Karawang lain lagi ceritanya. Di Desa Suka Luyu, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, usai pencoblosan, data jumlah suara dan kotak suara bukannya dibawa ke KPPS setempat tapi diboyong ke rumah kepala desa. Kotak itu malah bermalam di sana. Bila saja beberapa orang tidak melapor ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Karawang, bukan tidak mungkin si kotak suara akan bermalam lebih lama. Nasib si kotak suara sendiri? "Untunglah, tampaknya sih belum diapa-apakan," kata Ketua Pimpinan Daerah PKS Karawang.
Kejadian yang dicatat PKS itu hanyalah dua dari sekian banyak keganjilan dan pelanggaran yang terjadi pada pemilu legislatif kemarin. Tentu ada ribuan kasus yang terjadi di lebih dari 586 ribu tempat pemungutan suara pada 5 April lalu. Ini belum terhitung kasus pelanggaran partai selama masa kampanye, 11 Maret hingga 1 April lalu. Menurut catatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum, selama tiga pekan masa kampanye, paling tidak terjadi 3.056 pelanggaran. Dengan demikian, bila digabungkan dengan jumlah pelanggaran yang terjadi pada saat pendaftaran hingga masa sebelum kampanye, pemilu kali ini mencatatkan sekitar 7.000 pelanggaran.
Angkanya fantastis, tapi kategorinya terhitung enteng. Tercatat 2.825 pelanggaran hanyalah kasus administrasi biasa. Lalu 231 kasus pelanggaran pidana dan 35 kasus sengketa perebutan tempat kampanye. Menurut anggota Panitia Pengawas, Didik Supriyanto, pelanggaran administratif itu misalnya pemasangan alat peraga di tempat terlarang seperti jalan tol dan jalan-jalan protokol, pelibatan anak-anak di bawah usia 7 tahun untuk kampanye, atau menyeberangnya peserta kampanye ke daerah pemilihan lain. Termasuk juga dalam kategori ini adalah kampanye yang melebihi pukul 16.00 sore, konvoi di luar jalur yang disetujui polisi, serta pejabat negara yang kampanye di masa dinas.
Yang tergolong serius, menurut Didik, adalah politik uang dan pemanfaatan fasilitas negara oleh partai selama masa kampanye. Pelanggaran kategori terakhir, yang berupa politik uang tercatat sekitar 20 persen dan pemanfaatan fasilitas negara mencapai 10 persen dari seluruh kasus pelanggaran yang dicatat Panitia Pengawas Pemilu.
Sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Pemilu Nomor 12/2003, yang dikategorikan pelanggaran pidana antara lain mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945 saat kampanye, menghina seseorang, agama, suku, ras, ataupun partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu, aparat keamanan, serta perusakan alat peraga kampanye. Jumlahnya paling besar, sekitar 35 persen dari seluruh kasus. "Bila masuk wilayah pelanggaran itu, polisi biasanya segera menangani," kata Didik.
Dari kategori lokasi, Jawa Barat tercatat sebagai daerah tempat pelanggaran paling banyak. Di tanah Sunda, setidaknya telah terjadi 605 kasus atau sekitar 30 persen proporsi nasional. Disusul DKI Jakarta dengan 415 kasus, Jawa Tengah 343 kasus, seluruh Sulawesi 261 kasus, Jawa Timur 228 kasus, serta DI Yogyakarta 176 kasus.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga melakukan pemantauan. Mereka mencatat setidaknya telah terjadi 215 pelanggaran di 18 provinsi. Lembaga nonpemerintah ini menandai paling tidak ada sepuluh jenis pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan petugas pemilihan, partai politik, ataupun para pemilih. Kesepuluh jenis pelanggaran itu antara lain seputar ketersediaan logistik, kelalaian petugas, manipulasi suara, intimidasi, pelanggaran aturan kampanye, politik uang, serta pelanggaran administratif. "Kami menemukan ada surat suara yang dicoblos tidak di TPS," kata Ketua KIPP, Ray Rangkuti.
Siapa pelakunya? Partai besar menempati urutan teratas di deretan pelanggar. Survei Panitia Pengawas Pemilu menempatkan PDIP sebagai pelanggar terbanyak, dengan jumlah pelanggaran 431 kasus. Di-susul Partai Golkar dengan 353 kasus, PPP 259, PAN 250, dan PKB 198 kasus. Dalam soal pelanggaran yang terkait dengan politik uang, "Urutan pelakunya adalah kader PDIP, Partai Golkar, Partai Per-satuan Pembangunan, kemudian Partai Bulan Bintang," kata Didik.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Komaruddin Hidayat, fakta bahwa pelanggar banyak berasal dari partai besar itu, "Mungkin ada korelasi dengan jumlah pendukungnya." Pandangan Komaruddin sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa urut-urutan partai yang melanggar ternyata hampir sama dengan urut-urutan perolehan suara partai-partai besar sampai sekarang ini.
Angka pelanggaran itu memang meningkat dibandingkan dengan pemilu yang lalu. Pada Pemilu 1999 ada 5.000 kasus, sedangkan pemilu kali ini mencatatkan pelanggaran 2.000 kasus lebih banyak. Namun itu bukan berarti pemilu kali ini lebih kisruh daripada sebelumnya. "Ukurannya berbeda, aturan main kali ini jauh lebih detail dan ketat," ujar Ray Rangkuti.
Pemilu mana yang lebih jujur? Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) condong mengatakan pemilu kali ini lebih bersih dan jujur. Lembaga hasil koalisi beberapa organisasi massa yang berafiliasi ke NU dan Muhammadiyah ini, selama masa kampanye sampai hari pencoblosan, menurunkan tidak kurang dari 142 ribu relawan di 438 kabupaten dan 3.035 kecamatan di 32 provinsi seluruh Indonesia. Mereka melakukan survei cepat terhadap 10.073 responden yang memiliki hak pilih di 217 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Hasilnya? "Hanya 3 persen responden kami yang menyatakan bahwa pemilu kali ini tidak berjalan jujur dan adil," kata Gunawan Hidayat, Koordinator Nasional JPPR. Survei itu juga menjaring kesan responden tentang jalannya pemilu. Ada temuan: 40 persen responden mempercayai telah terjadi politik uang pada pemilu kali ini. Responden percaya politik uang terutama dilakukan partai besar seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Yang penting adalah tindak lanjut. Tujuh ribu kasus atau lima ribu kasus barangkali hanya soal pencatatan. Setelah pemilu yang lalu, hanya lima kasus yang disidangkan. Bagaimana sekarang?
Darmawan Sepriyossa, Istiqomatul Hayati (TNR)
|