Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 07/XXXIII/12 - 18 April 2004
   
Hukum

Lolos karena Salah Ketik

Gara-gara salah ketik dakwaan, terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri lolos dari jerat hukum. Sang jaksa mestinya diberi sanksi.

TERBEBASNYA terdakwa korupsi hampir setiap hari terjadi di negeri ini. Yang membedakan hanya caranya. Kali ini, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbilang unik. Seorang terdakwa bernama Agus Budio Santoso lepas dari jerat hukum karena jaksa yang mendakwanya kurang lengkap dan salah dalam mengetik pasal.

Putusan sela itu diayunkan oleh Hakim Agus Subroto pada Selasa pekan silam. Ia membebaskan terdakwa dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta, sebesar Rp 120 miliar tersebut gara-gara keteledoran jaksa. Dalam dakwaan, jaksa mencantumkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, tapi di situ tidak diterakan ayatnya.

Padahal, dalam pasal tersebut, ada dua ayat yang memiliki kualifikasi hukum berbeda, dengan ancaman hukuman yang berbeda pula. Dalam ayat 1 dinyatakan, antara lain, setiap orang yang melakukan perbuatan korupsi dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pada ayat 2 diatur adanya ancaman hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi. Dari dua ayat ini, "Mana yang dimaksud (jaksa)?" tanya sang hakim.

Karena kekuranglengkapan itu, akhirnya Hakim Agus Subroto menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Rurendra tersebut kabur, tidak cermat, dan tidak jelas. Ia juga menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Sang terdakwa, Agus Budio Santoso, sehari-hari dikenal sebagai Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas. Lelaki 42 tahun ini bersama antara lain Charto Sunardi (Kepala Bank Mandiri Cabang Prapatan) dan Alexander Parengkuan (pemilik PT Dwinogo Manunggaling Roso) didakwa bersekongkol membobol duit Bank Mandiri dua tahun lalu.

Caranya? Mula-mula, atas saran Agus, dimasukkanlah dana dari Jamsostek sebesar Rp 120 miliar di Bank Mandiri Cabang Prapatan. Lalu, dengan jaminan deposito ini, Charto mengucurkan kredit buat PT Dwinogo dengan jumlah yang sama untuk proyek pembangunan rumah sakit di berbagai daerah di Jawa dan Bali. Nah, belakangan pihak Jamsostek kaget karena dana tersebut dipakai sebagai jaminan kredit. Proyek pembangunan rumah sakit itu pun tidak pernah terwujud karena duit tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para terdakwa. Sebagian besar terdakwa dalam kasus ini sudah divonis. Malah hukuman buat Charto cukup berat, 15 tahun penjara.

Itu sebabnya lolosnya Agus Budio cukup mengherankan, apalagi gara-gara salah ketik. Bukan cuma dalam dakwaan primer, jaksa juga salah mengetik pasal untuk dakwaan subsider. Di situ dicantumkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, padahal yang dimaksudkan pasal 2. Pasal 3 tidak bisa menjerat Agus karena ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri.

Dalam persidangan, jaksa mengakui terus terang kesalahan itu. Kekeliruan ini lalu dipakai semaksimal mungkin oleh Heriansyah, pengacara Agus Budio, untuk menyelamatkan kliennya. "Kesalahan jaksa sangat esensial karena salah menerapkan hukum materiil," ujarnya.

Sebenarnya kesalahan ketik ini masih bisa dimaafkan jika menyangkut masalah sepele seperti pengetikan nama atau umur orang yang salah. Karena menyangkut masalah prinsipiil, ihwal penerapan pasal, akhirnya hakim terpaksa membatalkan dakwaan jaksa atas perkara ini. Kendati begitu, hakim masih memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menyusun dakwaan.

Ditemui TEMPO pekan lalu, Jaksa Rurendra mengaku kebingungan atas putusan tersebut. Ia menganggap kesalahan ketik semacam itu hal yang lumrah. "Kami akan melakukan perlawanan hukum (verzet) atau membuat surat dakwaan baru," katanya. Hanya, Rurendra mengisyaratkan dirinya cenderung membuat surat dakwaan baru karena verzet akan memakan waktu lama.

Dikhawatirkan kesalahan semacam ini memberikan peluang bebasnya terdakwa buat selama-lamanya. Bagaimanapun, mengajukan dakwaan baru, apalagi verzet, membutuhkan waktu lagi. Apalagi pengacara Agus kini telah bersiap-siap memakai putusan hakim itu sebagai jurus untuk mengamankan kliennya. Ia menegaskan, karena dakwaan jaksa batal demi hukum, seharusnya kliennya tidak bisa dijerat dalam perkara yang sama. "Paling mungkin verzet," ujarnya.

Di mata Rudy Satryo, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, kesalahan jaksa sangat fatal. Sebagai jaksa yang cukup senior, semestinya Rurendra teliti dalam penerapan pasal. "Karena keteledoran itu, jaksa bisa saja diberi sanksi administratif," kata Rudy. Lagi pula, banyak contoh di negeri ini, kesalahan ketik semacam itu ujung-ujungnya membuat terdakwa bebas dari jerat hukum.

Juli Hantoro, Edy Can (Tempo News Room)



Yang Runyam di Tangan Jaksa

BUKAN hanya sekali jaksa teledor dalam menyusun dakwaan. Cukup banyak perkara yang menjadi runyam gara-gara jaksa salah ketik. Ada juga kesalahan yang masih bisa dimaafkan oleh hakim, tapi ada pula yang berakibat fatal: membuat terdakwa bebas. Berikut ini sejumlah kasus salah ketik.

November 1988
Jaksa Sukarno salah mengetik jenis kelamin seorang terdakwa bernama Yustisah. Nyonya Yustisah, yang diajukan ke meja hijau karena kasus pemalsuan tanah di wilayah Sunter, Jakarta Utara, dituliskan berjenis kelamin laki-laki. Mengetahui adanya kesalahan ketik itu, diam-diam Hakim Nyonya Nielma Salim memperbaiki sendiri dakwaan jaksa tadi. Pengacara Ropaun Rambe sempat memprotes hal ini.

Juli 1990
Tiga tersangka perampok dan pemerkosa di Palembang dibebaskan hakim karena Jaksa Sumadi salah mengetik dakwaannya. Romsyah, Sulpicius, dan Ardis didakwa melakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang janda bernama Sarinem. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kejadian itu terjadi pada Minggu, 18 Maret, pukul 04.30 WIB, padahal dalam berkas acara pemeriksaan kejadian itu terjadi pada 17 Maret. "Masa, klien saya ditangkap sehari sebelum ia melakukan kejahatan?" kata pengacara mereka. Akhirnya para terdakwa pun dibebaskan.

Jaksa Sumadi menyesal karena tidak mencantumkan kata "setidak-tidaknya antara tanggal 17 dan 18 Maret atau pada bulan Maret." Jaksa saat itu mengaku sedang mengalami stres ketika menyusun dakwaan.

Januari 1995
Fajar Bawono, 17 tahun, dan Edy Sartono, 14 tahun, terdakwa kasus pemerkosaan di Bantul, Yogyakarta, lepas dari jerat hukum. Gara-garanya, dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerkosaan yang dilakukan dua tersangka terhadap seorang gadis belia di Bantul terjadi pada 13 September 1993. Padahal, dalam lapis pertama dakwaannya, Jaksa Hery Sumanta menulis peristiwa itu terjadi pada 30 September. "Surat dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas," ujar Hakim Sahlan Said.

April 2003
Jaksa Didiet Ediana secara mendadak menghapus salah satu pasal pada dakwaan subsider terhadap terdakwa Ester Tiur Pasaribu, yang terjerat kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasal yang disetip oleh jaksa itu adalah Pasal 83 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotik. Isinya tentang percobaan atau permufakatan tindak pidana narkotik. Pengacara Ester, Nursiti Sibarani, sempat mempersoalkan hal ini di persidangan. "Ini jelas menyulitkan kami dalam pembelaan," ujar Siti. Di mata Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penghapusan pasal sudah sesuai dengan prosedur karena semata-mata salah ketik.

JH, dari berbagai sumber


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data