Demi Milikku Seorang Buku yang memperkaya dirinya dengan setumpuk data yang sangat valid perihal proses pematenan. |
Enclosures of the Mind: Kapling-Kapling Daya Cipta Manusia Pengantar: Ignatius Haryanto Penerbit: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, Februari 2004 Tebal: 118 halaman
Bumi sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan kita semua, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang yang tamak" (Mahatma Gandhi).
Dahulu kala, sebelum revolusi pertanian menggemparkan daratan Eropa pada akhir abad ke-18, dalam setiap masyarakat pertanian ada beberapa bagian tanah yang dialokasikan sebagai "milik bersama atau the commons", lahan "di luar jangkauan kepemilikan privat", milik bersama seluruh masyarakat.
Tapi keunikan ini sirna tatkala para tuan tanah merayu pemerintah untuk menciptakan undang-undang yang mengatur kepemilikan pribadi atas "tanah bersama" tersebut. Dari ambisi dominasi dan monopoli alam dan keragaman hayati atas nama pribadi itu, lahirlah The Acts of Enclosure atau Undang-Undang Pengkaplingan. Alam beserta segala ragam hayatinya dikapling, lalu dipatenkan atas nama segelintir pribadi dan segelontor kepentingan di belakangnya. Untuk itu, ada seperangkat kotak hukum untuk melegalkannya, semacam intellectual property (IP) atau intellectual property right (IPR).
Buku ini mengajak kita mengembara ke berbagai pelosok "tempat" dengan daya cipta manusia dikapling-kapling menurut kepentingan segelintir individu dan kelompok. Aneka ragam hayati dan kearifan lokal yang dimonopoli dan dipatenkan secara intelektual diumbar di dalam buku ini. Dirancang sebagai bahan informasi dan sarana advokasi, buku ini memperkaya dirinya dengan setumpuk data yang sangat valid perihal proses pematenan, dari paten, hak pembiak ta-naman, copyright, merek dagang, desain industri, dan pamungkasnya adalah rahasia dagang. Inilah kelebihan sekaligus daya tarik kuat buku ini.
IP yang semula untuk melindungi inventor dan seniman itu berubah menjadi mekanisme yang bukan hanya memungkinkan korporasi, tapi juga jalan lempeng menuju pematenan. Sasaran monopolinya sekarang adalah proses serta produk-produk hayati (pangan dan obat-obatan).
Hal ini memicu merebaknya tindak biopirasi atau perampokan hayati. Mereka memanfaatkan hak IP untuk melegitimasi kepemilikan eksklusif berikut hak patennya serta kontrol atas sumber-sumber daya hayati dan pengetahuan. Mau bukti? Setiap tahunnya, di Amerika Serikat, seperempat dari 500 juta resep dokter merupakan obat-obatan yang berasal dari tanaman berdaun banyak (leafy plant). Pada 1990, nilai jual resep-resep tersebut diperkirakan mencapai US$ 11 miliar.
Yang akan membuat kita lebih tercengang adalah fakta bahwa pematenan juga merambah pada materi genetis manusia sendiri selaku subyek dalam alam. Walapun undang-undang paten di beberapa negara melarang pematenan atas materi genetis manusia, tidak sedikit yang melegalkannya. Bahkan kesepakatan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang dikomandoi World Trade Organization membuka pintu ke arah itu. Sebagai salah satu contohnya adalah paten atas kepingan DNA yang berhubungan dengan otak. Fantantis, bukan? Bahkan manusia pun dipatenkan.
Di atas semua itu, korban paling menderita dari tindak monopoli pematenan ini adalah masyarakat negara-negara Selatan. Sebab, praktek tersebut merupakan agenda yang dijalankan secara saksama oleh banyak negara Utara. Negara-negara Utara tersebut hendak mengeksploitasi berbagai pengetahuan tradisional di negara Selatan dan menjadikannya komoditas untuk diperjualbelikan atas hak privat yang diambil oleh para peneliti dan pebisnis negara Utara, di atas semua kerugian yang dialami oleh pemilik aslinya, yaitu negara-negara Selatan (halaman vii).
Buku ini ditutup dengan sebuah "rambu strategi petunjuk" guna mengakhiri segala bentuk keserakahan ini, dari strategi perjuangan pada tingkat regional, nasional, hingga internasional. Namun pada tingkat mana pun strategi tersebut diaplikasikan, sasarannya sama. Pertama, menghasilkan pengakuan yang konkret demi integritas intelektual dan sistem-sistem inovasi rakyat dan masyarakat pedesaan. Kedua, mengembangkan sejumlah mekanisme untuk melindungi integritas intelektual masyarakat pedesaan dan lokal. Ketiga, menerapkan hak-hak petani. Keempat, menghasilkan sejumlah persetujuan nasional dan internasional yang membuat prestasi-prestasi tersebut berurat-berakar.
Anda tidak ingin dipatenkan? Maka jalankanlah keempat kewajiban strategis di atas!
|