Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXIII/29 Maret - 04 April 2004
   
Hukum

Saat Tersangka Utama Jadi Penonton

Tersangka pembobol Bank BNI dikeluarkan dari tahanan. Polisi dan jaksa terlalu lama mengurus berkas.

Orang yang diduga sebagai pelaku utama pembobol Bank BNI, Adrian Herling Waworuntu, memang lihai. Meski ia telah disel empat bulan, polisi gagal memastikan campur tangannya dalam pembobolan Rp 1,7 triliun di bank pelat merah itu. Mau tak mau, polisi harus melepaskannya dari sel karena batas maksimal penahanan selama 120 hari sudah habis, Jumat dua pekan lalu.

Padahal Adrian bersama Maria Pauline Lumowa—yang kini berleha-leha di Singapura—diduga kuat sebagai aktor utama dari penggangsiran Bank BNI dua tahun lalu. Kredit ekspor dengan jaminan letter of credit (L/C) Rp 1,7 triliun itu ternyata mereka pakai untuk bancakan proyek. Menurut audit Bank BNI, dana itu mengucur masuk ke rekening pribadi Adrian Rp 170 miliar dan sisanya ke delapan perusahaan.

Polisi kemudian menahan 12 tersangka, tiga di antaranya pejabat Bank BNI dan sisanya dari kalangan pengusaha. Bulan lalu berkas perkara para pejabat Bank BNI dan lima pengusaha dianggap sudah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan. Namun Ny. Yudi Baso, Jeffery Baso, dan yang paling gres adalah Adrian, justru dikeluarkan dari sel Markas Besar Kepolisian ri.

Adrian, yang dikenai pasal korupsi dan pencucian uang, masuk sel pada November lalu. Masa penahanan 20 hari itu kemudian diperpanjang 40 hari, lalu diulur lagi dua kali masing-masing satu bulan. Selama itu polisi telah menguras keterangan puluhan saksi. Pada Februari lalu, polisi merasa berkas penyidikan sudah cukup, lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas itu dipulangkan ke Mabes Polri karena dianggap tidak lengkap. Pada pertengahan Maret, polisi sudah memperbaikinya. Eh, pihak kejaksaan belum juga puas.

Testimonium de auditu, begitu bahasa hukumnya, yang berarti saksi (yang diminta keterangan oleh polisi) tidak melihat dan mengetahui sendiri keterlibatan tersangka. Menurut pihak kejaksaan, berkas penyidikan dari polisi belum memuat alat bukti paling sepele. Bukti yang diminta adalah keterangan saksi yang mengetahui secara langsung keterlibatan tersangka dan keterangan dari saksi ahli, atau paling tidak surat dengan tanda tangan Adrian yang berkaitan dengan pencairan dana. "Jadi, bagaimana mau dinyatakan lengkap kalau yang paling esensial saja tidak ada?" kata Marwan Effendy, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marwan mengingatkan, jika polisi bisa menangkap pelaku utama kasus ini, yakni Maria Pauline Lumowa, hal itu akan mempermudah pembuktian keterlibatan Adrian. Dia juga mengaku dalam berkas yang dua kali dikembalikan itu telah memberikan catatan-catatan yang perlu dilengkapi polisi. "Tapi ternyata polisi belum bisa melengkapinya," katanya.

Dua kali berkas penyidikan dikembalikan tentu membuat polisi risi. Direktur III Bidang Ekonomi Khusus di Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, merasa telah melengkapi berkas perkara Adrian. "Saya malah mempertanyakan, ada apa dengan kejaksaan," tutur Ismoko.

Untuk memenuhi permintaan jaksa soal saksi ahli, kepolisian pekan ini akan meminta pendapat pakar hukum dari perguruan tinggi. Mereka adalah Harkristuti Harkrisnowo dan Andi Hamzah. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Suyitno Landung, mengakui berlarut-larutnya pemberkasan kasus ini karena ada perbedaan pendapat antara penyidik dan kejaksaan. Penyidik merasa sudah melengkapi alat bukti berupa dokumen. Sedangkan jaksa menganggap dokumen yang dilampirkan tidak relevan. "Fakta yuridis (dokumen) sudah ada, tapi perlu dikuatkan saksi ahli," kata Suyitno.

Ahli hukum perbankan Sutan Remy Sjahdeini mengaku heran dengan lambatnya pemberkasan kasus ini. Dia curiga tim penyidik terdiri dari polisi yang kurang berpengalaman. "Jarang sekali berkas penyidikan sampai dua kali dikembalikan," katanya. Dalam undang-undang pencucian uang, menurut Sutan Remy, berlaku asas pembuktian terbalik. Jadi, tersangkalah yang harus membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan hasil dari kejahatan.

Bolak-baliknya berkas penyidikan ini, bagi pengacara Adrian, L.L.M. Samosir, memang wajar. Sebab, kliennya hanya tahu bahwa kredit dari BNI itu disalurkan ke Maria Pauline. Apalagi, dari delapan perusahaan yang disebut menerima kucuran dana, tidak satu pun nama Adrian tercantum sebagai pemegang saham atau direksi. "Dia juga bukan Direktur Gramarindo seperti yang disebut orang selama ini," katanya.

Ketika dihubungi, Adrian tidak berkomentar tentang kasusnya ini. Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, ini mensyukuri akhirnya ia bisa pulang. "No place like home," katanya singkat.

Agung Rulianto, Julie Hantoro, Thomas H., Dimas A., Martha W.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data