Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXIII/22 - 28 Maret 2004
   
Lingkungan

Urung karena Ditolak

Tak ada yang tahu bahwa areal Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, menyimpan deposit emas hingga dua perusahaan mengajukan proposal. Pada pertengahan tahun 2000, setelah mendapat kepastian adanya kandungan mineral dan logam berharga, dua perusahaan, PT Jember Metal dan PT Banyuwangi Minerals, mengajukan izin prinsip kontrak karya.

Dalam surat permohonannya, PT Jember Metal berencana menguasai areal seluas 35 ribu hektare, dan PT Banyuwangi Minerals meminta izin kontrak karya di atas lahan seluas 150 ribu hektare. Sebagian besar areal ini masuk kawasan Taman Nasional Meru Betiri, Cagar Alam Watangan, Cagar Alam Curah Manis, dan Hutan Lindung Baban Silosanen. Kemudian, secara berurutan pada akhir Agustus 2000, PT Jember Metal dan PT Banyuwangi Minerals mempresentasi proposalnya di hadapan pejabat Pemerintah Daerah Jember dan Banyuwangi.

Meledaklah rencana ini dan segera mengundang protes aktivis lingkungan. Di Jember, mereka bergerak menentang. Hasilnya, akhir tahun 2000 lalu DPRD Jember membentuk Panitia Khusus Rencana Tambang Mineral. Panitia yang beranggotakan 14 orang ini pada periode Februari hingga Maret 2001 melakukan berbagai studi banding di tiga kawasan pertambangan. Tiga kawasan itu masing-masing Gunung Pongkor di Bogor, Jawa Barat, lokasi tambang milik usaha Koperasi Unit Desa Akur di Pacitan, Jawa Timur, dan areal pertambangan di wilayah PT Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa. Dalam sidang paripurna DPRD Jember pada 25 November 2002, panitia yang diketuai H. Machmud Sardjujono itu menyarankan menunda pelaksanaan penambangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sejak saat itu, tak pernah terdengar kabar soal rencana ini. Seiring terbitnya Perpu No. 1 Tahun 2004, para aktivis lingkungan di sana membuka mata lebar-lebar. Menurut Ahmad Dainuri dari LSM Hablum Minal Aam (Hamim) dan Andi Sungkono dari LSM Bina Alam Lestari (BAL) Jember, perpu itu bisa menjadi celah hukum bagi para investor untuk kembali menawarkan proposalnya.

Pihak pemerintah Kabupaten Jember dan Banyuwangi sendiri kepada TEMPO mengaku tidak lagi memikirkan rencana pertambangan itu. Sementara itu, Kepala Taman Nasional Meru Betiri, Siswoyo, menyatakan akan berpegang pada sikap semula, yakni menolak rencana pertambangan di areal taman nasional. "Sampai kapan pun kami akan menolak. Saya akan mempertaruhkan jiwa dan jabatan jika kegiatan pertambangan dibuka," tuturnya tegas.

Laporan Mahbub Djunaidy (Jember dan Banyuwangi)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data