Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 02/XXXIII/08 - 14 Maret 2004
   
Wawancara

Nazaruddin Sjamsuddin: KPU Bukan Superman

Pemilu tanggal 5 April 2004 adalah keputusan bersama yang tak bisa ditawar. Perhelatan sebesar itu memang mengundang aneka pihak yang berkepentingan: dari yang mencoba menangguk untung semata hingga yang menginginkan tegaknya tradisi demokrasi. Dan begitu lampu darurat terlihat—meski tentu masih samar—muncul bermacam reaksi. Para akademisi sibuk melontarkan kritiknya. Begitu juga lembaga pemerintah.

Badan Intelijen Negara mengungkapkan kemungkinan kegagalan Pemilu 2004. Selasa lalu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pertahanan DPR, Kepala Badan Intelijen Negara, A.M. Hendropriyono, menyatakan: berdasarkan analisis intelijen, kegagalan itu disebabkan oleh ketidaksiapan penyelenggara pemilu. Sedangkan Departemen Dalam Negeri menyodorkan bantuan penyediaan kotak suara, tatkala melihat titik kritis di situ.

Semua ingin melakukan kontrol, semua menyoroti kinerja KPU yang dianggap membahayakan elemen demokrasi utama itu. Memang ada keterlibatan anggota KPU dalam mekanisme tender pengadaan logistik, berikut broker-broker dalam proyek besar itu, ijazah palsu sejumlah calon anggota legislatif, yang patut dipertanyakan. Namun Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU, mengingatkan soal kontrol yang semakin ketat melilit KPU itu. "Jangan sekarang, karena akan menghambat kerja KPU," ujarnya. Silakan periksa setelah pemilu nanti, Nazaruddin menambahkan seraya berjanji, bagaimanapun caranya, pemilu tetap berlangsung 5 April.

Banyak pertanyaan yang perlu dilontarkan kepada KPU. Berikut adalah wawancara Arif Firmansyah, Widiarsi Agustina, dan Nurdin Kalim dari TEMPO dengan Nazaruddin, Rabu sore pekan lalu, di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Pemilu semakin dekat. Sudah berapa persen kesiapan KPU?

Kalau dibuat persentase, sepertinya sulit ya. Yang pasti, sebagian besar kita sudah hampir selesai. Namun, di setiap proses kegiatan itu pasti ada masalah. Pasti ada kekurangan. Misalnya pendaftaran pemilu. Buat kita, itu sudah selesai. Tapi buat mereka yang di lapangan, pendaftaran itu katanya belum selesai. Masih ada penduduk di daerah A yang belum terdaftar. Kemudian soal logistik. Kita katakan sudah dikirimkan sekian banyak, tapi di lapangan ada yang bilang kiriman logistik itu belum diterima. Atau, kadang-kadang ada juga satu daerah yang kiriman logistiknya berlebih. Nah, kita kan harus menarik kembali untuk mendistribusikannya.


Banyak masalah, tapi apa yang paling mendesak?

Tentu saja masalah surat suara. Karena surat suara itu kan urat nadi pemilu. Kalau tidak ada kotak suara, kita bisa ambil saja kardus indomie, misalnya. Tapi, kalau surat suara itu tidak ada, pemilu jelas tidak bisa jalan. Masalahnya sekarang terletak pada proses pembuatan film untuk mencetak surat suara itu. Hingga hari ini (Rabu pagi pekan lalu—Red.), pemfilman itu sudah mencapai 20 persen. Sisanya, menurut para pengusaha pembuat film itu, akan diselesaikan malam ini juga (Rabu malam pekan lalu—Red.). Yang jelas, dengan adanya 20 persen itu sudah menunjukkan kita mulai bergerak. Sudah mulai ada gambaran sejauh mana kesiapan pengadaan surat suara itu.


Dalam pengadaan logistik, kenapa anggota KPU ikut terlibat? Kenapa tidak diserahkan saja ke sekretariat?

Anggota KPU tidak terlibat dalam tender pengadaan barang. Yang terlibat hanya orang sekretariat. Padahal pada akhirnya orang yang melakukan otorisasi terhadap pembayaran itu Ketua KPU. La, saya gak tahu apa-apa. Siapa yang akan bertanggung jawab? DPR menyatakan, anggota KPU mundur saja dari pengadaan tender barang. Saya setuju, dengan satu syarat: otorisasi pengeluaran uang tidak ditandatangani Ketua KPU, tapi Sekjen. Nah, dengan adanya anggota KPU terlibat dalam tender, saya bisa tahu.


Bagaimana sebetulnya mekanisme tender pengadaan logistik itu?

Pertama ada panitianya. Kemudian panitia itu melaporkan ke pleno. Setelah itu pleno akan melihat, ada masalah atau tidak. Misalnya, harga tinta. Pleno menganggap harga itu terlalu mahal. Kemudian terjadi penurunan harga. Ini karena telah melalui pleno. Dengan adanya anggota KPU di sana, bukan berarti anggota KPU ingin terlibat dalam proyek. Bukan itu. Sebab, banyak sekali setelah anggota KPU terlibat, kita bisa menghemat. Contohnya, pengadaan perangkat teknologi informasi. Angka yang disodorkan sekitar Rp 475 miliar. Itu kita tolak. Kemudian muncul angka Rp 150 miliar. Coba berapa persen yang bisa kita hemat?


Kenapa pengadaan logistik tak diserahkan ke daerah saja?

Saya setuju. Tapi dalam undang-undang juga sudah jelas bahwa KPU yang menyediakan. Apakah saya diminta melawan undang-undang? Kalau semua sepakat bahwa hal itu tidak melanggar undang-undang, saya senang saja. Buat apa di sini sampai bermalam-malam mengurus suara. Kalau hal ini tidak saya lakukan dan berakibat pemilu ditunda, nanti saya lagi yang disalahkan. Cuma orang tidak mau tahu dan melihat KPU dari sisi negatif saja. Kita di sini sampai larut malam kan tidak pernah diekspos di koran.


Lalu bagaimana dengan munculnya para broker dalam pengadaan logistik?

Terus terang saja, pertama kali saya tidak tahu. Jadi orang yang ikut tender, ya, kita terbuka saja. Selama ini kan kita lihat banyak pengusaha yang antre untuk ikut tender. Karena itu, kita tawarkan, bagaimana kalau kita bagi sama rata, biar semuanya sama-sama enak. Tidak usah diadakan lelang, toh waktunya kita memang sangat sempit. Namun, setelah kita setujui itu, ternyata di dalamnya ada orang-orang yang jadi broker. Ada calo. Mereka menjual jatahnya ke pihak lain. Yang jelas, saya sudah mengatakan kepada Mulyana (Mulyana W. Kusumah—Red.) agar para broker itu diberantas.


Apakah keterlambatan logistik ini karena banyaknya persoalan yang tak bisa terurai satu per satu oleh agenda KPU?

Saya kira begini ya. Ini semua kan proses dalam waktu sangat pendek. Jadi, kalau ada komplikasi, ya, itu cukup wajar, sekalipun itu menyulitkan KPU sendiri. Tapi, setelah komplikasi-komplikasi terjadi, kita mau apa? Kita melakukan koreksi yang cukup tegas. Tapi kadang-kadang setelah satu perusahaan itu kita ambil, kita menjadi tidak populer. Masyarakat juga langsung melakukan intervensi. Masyarakat sendiri tidak membiarkan KPU memusatkan perhatian pada masalah itu. Nanti kita dipanggil DPR. Kadang-kadang tempo hari kita juga dipanggil kejaksaan. Begitu juga aparat kepolisian. Jadi terjadi interupsi-interupsi dalam proses kerja menjelang Pemilu 2004. Padahal, kalau nanti memang terjadi apa-apa, ya, tinggal meminta pertanggungjawaban KPU saja.


Apakah interupsi itu bisa dikatakan sebagai kontrol terhadap kinerja KPU?

Ya, tergantung. Kalau interupsi sifatnya konstruktif, itulah kontrol. Tapi Anda juga tahu, interupsi itu sebagian besar kan tujuannya hanya untuk pembunuhan karakter. Ada orang-orang yang tidak puas dengan kebijakan KPU, lalu melakukan balas dendam. Tapi buat saya itu adalah sebuah proses yang akan berlalu. Masyarakat kemudian akan tahu dan menilai, ini orang jujur atau tidak. Ini orang melakukan balas dendam atau tidak.


Karakter lembaga atau perorangan?

Pada awalnya, saya kira person. Tapi kemudian dia kan tidak bisa menyebut nama sembarangan, sehingga di akhirnya menyebut lembaga.


Menteri Dalam Negeri mengimbau agar daerah-daerah membuat kotak suara. Apakah itu upaya membantu atau intervensi terhadap kerja KPU?

Lebih pada upaya membantu, dalam arti untuk jaga-jaga ya. Kalau KPU gagal, tak perlu repot-repot lagi. Kita tinggal memanfaatkan saja apa-apa yang dipersiapkan pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri kan mengimbau agar daerah-daerah menyediakan kotak suara dari tripleks, siapa tahu nanti KPU tidak bisa memenuhi kebutuhan itu. Ternyata semua kotak suara sudah kita selesaikan beberapa hari lalu. Semuanya dalam perjalanan. Memang ada problem, tapi kita sedang menyelesaikan problem itu.


Apa yang akan dilakukan KPU jika tenggat yang ditetapkan undang-undang untuk distribusi logistik itu tak terpenuhi?

Sekiranya tidak terpenuhi, misalnya kotak suara, tawaran pemerintah ya kita manfaatkan. Kemudian, masalah surat suara yang terletak pada pembuatan filmnya. Kalau sampai besok tenggat yang kita tetapkan tidak dipenuhi, ya, kita akan mengambil alih persoalannya. Kita akan minta perusahaan lain menyelesaikannya.


Apa itu tak membuat biaya menjadi membengkak?

Sekarang kita boleh pilih, target kita apa. Saya melihat, pemilu ini bukan hal yang bisa dipermainkan. Saya melihat nilai pemilu itu tidak bisa dihargai dengan uang atau barang. Jadi, mau tidak mau, pemilu itu harus berlangsung 5 April 2004. Jadi, apa pun resources yang ada di sini, saya akan memanfaatkannya.


Dari rentetan kekisruhan yang muncul itu, apa bisa dikatakan karena adanya miskoordinasi dalam tubuh KPU?

Saya kira masalahnya tidak sesederhana itu. Kita tahu dalam organisasi yang besar seperti ini, dan memiliki cabang hingga 400 di tingkat kabupaten, namun hanya memiliki sebuah komisi bukan departemen, itu kan koordinasi sangat sulit. Jadi, kalau KPU itu seperti menteri, mungkin koordinasinya tidak akan sesulit ini. Memang, pada waktu berangkat awalnya sudah bermasalah. Kita tinggal menjalani saja. Sekarang, apa target KPU? Ya, menyelesaikan pekerjaannya. Dengan cara apa pun. Orang bilang KPU jelek koordinasinya, ya silakan saja. Saya kira, kalau orang ditempatkan di tempat saya, kepalanya akan botak juga.


Sejak awal berangkatnya KPU sudah bermasalah. Masalah antar-anggota KPU sendiri atau antara anggota KPU dan sekretariat?

Ya, dua-duanyalah. Kenapa? Ya, ini kan sebuah organisasi yang baru. Kalau dulu sampai pertengahan tahun lalu, masalah antara KPU dan sekretariat. Pasalnya, sekretariat itu memiliki dua bos: KPU dan Departemen Dalam Negeri. Kalau sekarang, sudah digabung menjadi satu tim. Misalnya, satu tim dalam proses tender logistik.


Selain itu, KPU juga menghadapi persoalan di daerah, seperti pelengseran ketua KPU daerah. Mengapa itu terjadi?

Sekarang begini saja. Usia KPU daerah baru tujuh sampai delapan bulan. Dalam usia muda itu, segala macam kemungkinan bisa terjadi. Apalagi mereka yang direkrut punya latar belakang bermacam-macam. KPU pusat masih mending, karena kebanyakan dari kampus. Kalau di daerah, ada yang dari LSM, mantan tentara, mantan birokrat.


Bagaimana mengantisipasinya?

Kita sudah melakukan pembinaan selama tujuh bulan terakhir. Beberapa kali kita adakan rapat kerja. Memang biayanya jadi besar. Tapi ini untuk kehidupan politik. Jadi tidak ada biaya yang bisa dinilai dengan rupiah.


Seandainya masih ada daerah yang karena kondisi tertentu tak bisa menggelar pemilu menurut jadwal, apakah ada skenario untuk melakukan pemilu susulan?

Terus terang, saya tidak berpikir ke arah sana. Yang saya tahu, undang-undang bilang pemilu serentak berlangsung di seluruh Indonesia. Pokoknya, buat saya pemilu harus berlangsung pada 5 April 2004.


Kalau tak tepat jadwal?

Nanti akan saya lihat. Tapi sejauh ini saya lihat berjalan baik-baik saja.


Sebetulnya, berapa besar potensi kegagalan pemilu sampai-sampai KPU harus mengadakan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara segala?

Prinsip kami di sini kami bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. Pengamanan kita serahkan pada aparat keamanan. Kita tidak pernah berpikir sampai ke sana karena sudah ada wilayah masing-masing.


Lalu bagaimana KPU menyikapi kasus calon anggota legislatif yang berijazah palsu?

Yang bisa kita saring, ya kita saring. Tapi, jika nanti mereka jadi anggota DPR atau DPRD, saya minta masyarakat memantau terus. Kalau masyarakat menemukan ternyata di antara mereka ada yang pakai ijazah palsu, laporkan ke polisi. Jangan hanya diam. Kalau orang sudah jadi anggota dewan, tentu kalau jatuh lebih berat. Mungkin ini sanksi buat orang yang menipu.


Bukankah masyarakat justru berharap besar pada KPU untuk bisa menjaring calon bermasalah itu?

KPU kan bukan superman. Kalau masyarakat tidak menyuplai informasi, bagaimana kita bisa tahu? Misalnya, kita sudah mencetak kertas suara seperti sekarang. Lalu ada laporan bahwa si Fulan pakai ijazah palsu. Tentu sudah tidak bisa ditarik lagi karena harus memperbaiki semua kertas suara. Kalaupun kita coret, kan masih ada nomor urut di sana. Seperti saya katakan tadi, biarlah orang seperti ini dihukum oleh masyarakat setelah menjadi anggota DPR atau DPRD.


Sekarang pemilu sudah dekat, sementara KPU mau berjalan menurut undang-undang. Jika sampai KPU keluar dari rel, bagaimana implikasi hukumnya?

Yang pasti saya tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Saya tidak ingin logistik pemilu sampai ke daerah tanggal 26 Maret. Saya mau logistik sampai paling lambat 25 Maret. Kalau bisa jauh hari sudah sampai. Tapi masyarakat harus tahu juga di mana kesulitannya. Salah satunya ya surat suara tadi. Surat suara itu mengandung nama calon anggota legislatif yang jumlahnya 440 ribu. Itu semua harus dicek satu per satu. Tidak boleh ada kesalahan nama, nomor urut, gelar. Tenaga kita di KPU tidak cukup. Akhirnya kita sewa lagi sekitar 200 orang mahasiswa untuk membantu. Jika dengan upaya itu masih ada yang kurang, saya minta maaf pada masyarakat.


Dengan kata lain, kalau pemilu tak berjalan sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang, Anda siap diajukan ke pengadilan?

Ya, itu sudah konsekuensinya. Siapa berani berbuat, maka harus berani bertanggung jawab.




Dr. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN

Tempat tanggal lahir:Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 5 November 1944

Pendidikan:S1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia MA, Monash University, Australia PhD, Monash University, Australia

Karier:

  • Dosen FISIP UI (1971—sekarang)
  • Ketua Jurusan Ilmu Politik UI (1982-1988)
  • Guru Besar FISIP dan Pascasarjana UI (1993—sekarang)
  • Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan BP7 Pusat (1997-1999)
  • Anggota MPR dan Badan Pekerja MPR (1997-1999)
  • Ketua Komisi Pemilihan Umum (2002-2007)

Keluarga :Istri: Nurnida Anak: 4 orang


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data