Berebut Skandal Warisan Kejaksaan segera mengeksekusi uang warisan skandal Bank Bali sebesar Rp 546 miliar. Pihak Bank Permata agak kelimpungan. |
JANTUNG Agus Martowardojo hampir copot, Selasa pekan lalu. Direktur Utama Bank Permata ini tiba-tiba mendapat surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Isinya? Kejaksaan memanggil Agus untuk membicarakan eksekusi dana cessie Rp 546 miliar yang ada di escrow account (rekening penampungan). Jika rencana ini dijalankan, Bank Permata bakal kelimpungan dan rencana penjualan saham pemerintah di bank ini bakal terusik.
Situasi yang pelik itu digambarkan oleh Luhut B. Pangaribuan, kuasa hukum Bank Permata. Itu sebabnya ia meminta waktu sepekan untuk memenuhi panggilan. Direncanakan, akhir pekan silam seluruh direksi Bank Permata akan berkumpul untuk membahas masalah yang gawat ini. "Saya berpendapat, sebaiknya manajemen Bank Permata menolak hadir dalam pelaksanaan eksekusi," kata Luhut. Ia juga menganjurkan agar Bank Permata mengirim surat secara resmi kepada Presiden Megawati perihal permintaan eksekusi kejaksaan tersebut.
Menuai warisan skandal Bank Bali, direksi Bank Permata memang mesti hati-hati. Perebutan dana cessie ini merupakan buntut perkara lama saat Bank Bali belum dilebur jadi Bank Permata. Awalnya dari piutang Bank Bali kepada bank lain yang tidak bisa ditagih. Bank Bali punya tagihan interbank ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 598 miliar, dan ke Bank Umum Nasional (BUN) Rp 200 miliar. Saat krisis ekonomi terjadi, kedua bank tersebut tutup dan seluruh kewajibannya diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Karena Direktur Utama Bank Bali saat itu, Rudy Ramli, sulit menagih ke BPPN, ia meneken perjanjian dengan PT Era Giat Prima. Intinya, perusahaan ini bersedia menagih utang tersebut dengan fee sekitar 50 persen dari hasil yang diperoleh. Dalam perusahaan tersebut ada nama Setya Novanto (direktur utama) dan Joko S. Tjandra (direktur). Saat itu Setya Novanto juga dikenal sebagai Bendahara Golkar.
Yang menarik, urusan pencairan piutang Bank Bali melibatkan pula para pejabat penting. Pada 11 Februari 1999 terjadi pertemuan di Hotel Mulia, Jakarta. Sejumlah tokoh berkumpul membicarakan hal itu, antara lain Ketua DPA Arnold Baramuli, Menteri Negara BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, Deputi Ketua BPPN Pande Lubis, pihak EGP, dan direksi Bank Bali. Hasil rapat ini sungguh ampuh. Tak lama kemudian, Bank Indonesia mencairkan dana Rp 904,6 miliar buat Bank Bali, dan separuhnya dikirim ke rekening milik PT EGP sebagai komisi.
Nah, belakangan terbongkar pengalihan tagihan itu hanya akal-akal agar keluar fee. Orang-orang yang terlibat dalam persekongkolan itu dijadikan tersangka, dan sebagian malah diadili. Komisi yang diberikan kepada EGP, sebesar Rp 546 miliar, lalu dibekukan dan disimpan dalam rekening penampungan. Persoalan muncul karena akhirnya Joko S. Tjandra dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebagian orang lalu menyimpulkan tidak ada yang salah dalam pengalihan tagihan itu. Kejaksaan pun berpikiran dana hasil cessie mesti dikembalikan ke terdakwa.
Hanya, di sisi lain, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah mengeluarkan surat pembatalan pengalihan tagihan tersebut pada Oktober 1999. Dalam putusan yang dikeluarkan MA kemudian, kebijakan pembatalan ini dianggap sah karena, jika dibiarkan, negara dirugikan. Dengan dasar inilah pihak BPPN kemudian menggunakan dana itu untuk rekapitalisasi Bank Permata.
Sebenarnya pihak kejaksaan telah memberi sinyal akan mengeksekusi duit tersebut sejak Juni tahun lalu. Kontan direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN, meminta masukan. Akhirnya BPPN meminta fatwa ke Mahkamah Agung, dengan hasil putusan yang dikeluarkan lembaga ini mendua. Di satu sisi MA membebaskan Joko Tjandra, di sisi lain lembaga ini membenarkan pembatalan perjanjian pengalihan tagihan yang dilakukan BPPN.
Hasilnya? Pada Agustus tahun lalu Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, mengeluarkan fatwa bahwa tidak ada keputusan MA yang saling bertentangan. Alasannya, wilayah perkaranya berbeda, yang satu pidana dan yang lain tata usaha negara. Ditegaskan pula, karena sudah ada putusan kasasi perkara Joko Tjandra, eksekusinya menjadi wewenang kejaksaan.
Fatwa MA itulah yang dijadikan alasan kejaksaan untuk bergerak. Setelah BPPN dibubarkan dua pekan silam, soal eksekusi itu dihidupkan kembali. Moment-nya juga sama dengan saat skandal itu terjadi, menjelang pemilihan umum. Menurut sumber TEMPO di Gedung Bundar, proses eksekusi itu kembali bergulir setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung M.A. Rachman. Di kantor pidana khusus Kejaksaan Agung juga beredar kabar bahwa Presiden Megawati sudah memberi lampu hijau kepada Jaksa Agung untuk mengeksekusi duit itu.
Namun, kabar itu dibantah oleh juru bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya. "Kenapa eksekusi harus mendapat izin dari presiden? Ini kewenangan kejaksaan. Kejaksaan hanya melaksanakan aturan hukum berupa putusan yang telah dikeluarkan MA itu," katanya. Ahli hukum perbankan, Pradjoto, juga tak percaya ada perintah presiden dalam kasus pencairan ini. "Saya juga mendengar. Tapi saya tak percaya. Dalam pikiran yang normal, perintah seperti itu konyol," katanya.
Dana cessie yang dieksekusi, menurut Kemas, akan disimpan di rekening kejaksaan. "Namun, jika tak ada yang mengajukan gugatan, kejaksaan akan menyerahkan dana itu kepada pihak PT EGP pimpinan Joko Tjandra, sesuai dengan bunyi putusan MA," ujarnya.
Hanya, Pradjoto menduga rencana pencairan dana cessie ini berkaitan dengan pemilu. "Berkaitan atau tidak dengan politik, tetap saja semua orang akan menganggap begitu karena pemilu sudah dekat," tuturnya. Dulu, skandal Bank Bali diduga juga berkaitan dengan upaya mendapatkan dana politik untuk Pemilu 1999.
Sejauh ini pihak Bank Permata masih bersikeras menampik eksekusi atas dana cessie tersebut karena merugikan negara. Maklum, kalau dana Bank Permata disedot, pemerintah juga yang akhirnya harus menambalnya. Itu sebabnya kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, menyerukan agar kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atas kasus Joko Tjandra. "Sebagai aparat pemerintahan, mestinya mereka melakukan upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Pradjoto, yang dulu paling getol melempar skandal Bank Bali, lebih geregetan lagi. Katanya, "Sebagai pengacara negara, bukan pengacara Joko Tjandra, seharusnya Jaksa Agung berani mengatakan bahwa dana itu tidak bisa dieksekusi."
Ahmad Taufik, Setri Yasa dan Muchamad Nafi (Tempo News Room)
1998
21 Agustus
Pemerintah menutup Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN).
27 Oktober
Bank Indonesia menolak memproses tagihan Bank Bali karena belum didaftar dan dianggap terlambat.
1999
11 Januari
Bank Bali meneken perjanjian pengalihan tagihan (cessie) dengan PT Era Giat Prima (EGP). Intinya, PT EGP bersedia menagih piutang tersebut dengan fee 50 persen. Total tagihan yang dialihkan mencapai Rp 3 triliun.
11 Februari
Firman Soetjahja (Direktur Bank Bali), atas undangan Joko S. Tjandra (PT EGP), bertemu dengan A.A. Baramuli (Ketua DPA), Tanri Abeng (Menteri Negara BUMN), Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Deputi Ketua BPPN), dan Setya Novanto (EGP) di Hotel Mulia. Pertemuan ini bertujuan memuluskan klaim piutang Bank Bali di BPPN. Pertemuan ini kelak tidak diakui oleh yang hadir, kecuali Firman.
16 Februari
BI menolak permintaan BPPN memverifikasi tagihan Bank Bali karena alasan administratif.
14 Mei
BPPN dan BI meneken surat keputusan bersama (SKB) kedua soal pencairan klaim antarbank. Dalam SKB kedua ini, klaim bisa diajukan oleh kreditor. Sedangkan dalam SKB sebelumnya, yang berhak mengklaim adalah debitor. Diduga, atas dasar SKB inilah klaim Bank Bali bisa dicairkan (dugaan ini dibantah Bekas Ketua BPPN, Glenn M.S. Yusuf).
1 Juni
BPPN menginstruksikan kepada BI agar membayar tagihan antarbank Bank Bali senilai total Rp 904,6 miliar (termasuk bunga). Surat instruksi yang diteken Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto, itu diantar sendiri oleh Pande ke BI. Syahril menyetujui pembayaran klaim. Pencairan ini dilakukan melewati tenggat kliring. Separuh (Rp 546,4 miliar) dari tagihan tersebut menjadi hak EGP.
12 Agustus
Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, menyerahkan "catatan hariannya" kepada Kwik Kian Gie dari PDI Perjuangan. Kasus ini terungkap. Polisi kemudian menetapkan sepuluh tersangka kasus pidana korupsi Bank Bali, antara lain Rudy Ramli, Pande Lubis, dan Setya Novanto.
Oktober
Ketua BPPN Glenn Yusuf membatalkan perjanjian pengalihan tagihan (cessie) antara Bank Bali dan EGP melalui SK 423. Sehingga, Bank Bali menagih kembali uang Rp 546,4 miliar yang dikuasai EGP.
Desember
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PP No. 17/1999, yang mengatur tugas dan fungsi BPPN sah. Keputusan ini menguatkan SK 423.
2000
Februari
Tersangka kasus Bank Bali bertambah, antara lain Joko S. Tjandra, Tanri Abeng, dan Syahril Sabirin.
5 Juni
Syahril Sabirin ditahan Kejaksaan Agung.
28 Agustus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Joko Tjandra bebas dari tuduhan korupsi.
23 November
Giliran Pande Lubis dinyatakan bebas.
2001
28 Juni
MA menolak kasasi kejaksaan dan menyatakan Joko Tjandra bebas dari tuduhan korupsi. Dissenting opinion dari Artidjo Alkostar.
2 Maret
MA memutuskan Ketua BPPN berhak membatalkan perjanjian cessie Bank Bali. Putusan kasasi ini dikeluarkan setelah PT EGP menggugat pembatalan cessie itu lewat PTUN.
2002
13 Maret
Syahril divonis hukuman tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.
Agustus
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Syahril dari tuduhan korupsi.
2003
12 Juni
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti uang yang ada di escrow account senilai Rp 546,4 miliar setelah Joko dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
17 Juni
Bank Permata meminta fatwa MA soal surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
19 Juni
BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA 28 Juni 2001 yang membebaskan Joko Tjandra. Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan karena lembaga ini juga membenarkan pembatalan perjanjian cessie yang dikeluarkan Ketua BPPN.
25 Juni
Fatwa MA kepada Permata: MA tak dapat ikut campur atas eksekusi yang diajukan Kejaksaan Jakarta Selatan.
7 Agustus
Ketua MA menyatakan tidak ada putusan lembaganya yang saling bertentangan dalam kasus Bank Bali. Alasannya, wilayah perkaranya berbeda, yang satu pidana dan yang lain tata usaha negara. Ditegaskan pula, karena sudah ada putusan kasasi perkara Joko Tjandra, eksekusinya menjadi wewenang kejaksaan.
Juli Hantoro
|