Agar Bupati Tak Mudah Digoyang Pemilihan bupati secara langsung layak dipikirkan agar kasus Bupati Kampar tidak terulang di mana-mana. |
BUPATI Kampar Jefry Noer dan A. Zakir, wakilnya, dipecat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kampar, dua pekan yang lalu. Suara yang setuju pemecatan beranggapan bahwa kelakuan Bupati Jefry menghardik seorang kepala sekolah dalam sebuah dialog adalah keterlaluan. Kata-katanya yang mengusir sang kepala sekolah dianggap hanya pantas diucapkan seorang penguasa yang otoriter dan sok kuasa. Atas dasar kelakuannya itu, kelompok yang setuju pemecatan pastilah menganggap keputusan DPRD Kampar layak dikuatkan oleh Menteri Dalam Negeri dan presiden.
Sebaliknya, kelompok yang tidak setuju pemecatan pastilah beranggapan keputusan DPRD Kampar terlampau berat. Seorang bupati bukan malaikat yang bebas dosa. Jika ucapannya tajam dan melukai perasaan, mungkin permintaan maaf lebih tepat dan bukan pemecatan.
Pertandingan argumentasi antara dua kelompok itu mungkin tidak lagi terlalu banyak berguna. Menteri Dalam Negeri kelihatannya akan segera menyetujui keputusan DPRD Kampar, walaupun Menteri mempertanyakan apakah wakil bupati juga harus dipecat bersama-sama. Dalam kasus ini, kita hanya bisa menarik pelajaran bahwa seorang bupati yang kedudukan politiknya tidak kukuh, dalam arti tidak mendapat dukungan kuat dari DPRD, kedudukannya gampang digoyang-goyang. Bupati Jefry sudah membuktikan hal itu. Ia dua kali diusulkan agar dipecat oleh DPRD Kampar—namun usulan pemecatan yang pertama ditolak oleh Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Jefry, yang didukung Fraksi Reformasi di DPRD Kampar, hanya menang dengan selisih satu suara dari lawan politiknya dalam pemilihan Bupati Kampar. Dengan keunggulan sangat tipis itu, posisinya rawan. Seorang saja dari pendukungnya menyeberang ke kubu lawan, konstelasi kekuatan di DPRD berubah dan segeralah peluang untuk menggeser bupati menjadi terbuka—dengan bekal kasus yang bisa "diberi bara api".
Dengan pemilihan bupati model begini, konsentrasi seorang bupati pastilah bukan bagaimana membangun daerahnya, melainkan bagaimana menyelamatkan kursinya. Bayangkan, ia bisa diganti kapan saja, praktis dengan kasus yang bisa "dipesan" untuk menjatuhkannya, jika ia tidak menggalang kekuatan di DPRD untuk mempertahankannya. Dan bicara galang-menggalang kekuatan politik sudah lumrah bila tindakan itu bisa diartikan mengerahkan sejumlah dana untuk memelihara suara untuknya. Dari sini sudah terlihat betapa mudahnya seorang bupati tergelincir untuk melakukan korupsi dan kolusi atau apa saja demi kekuasaan yang digenggamnya.
Maka, agar kasus Bupati Jefry tak berulang di berbagai daerah, kami menyarankan agar model pemilihan bupati diubah. Seperti halnya pemilihan presiden pada pemilu mendatang ini, pemilihan bupati seharusnya dilakukan secara langsung oleh rakyat. Partai-partai politik boleh saja mengajukan calonnya, tapi rakyat di kabupatenlah yang memilihnya. Seperti juga pemilihan presiden, seorang bupati seharusnya mengantongi lebih dari separuh suara rakyat di kabupaten itu. Artinya, jika dalam pemilihan pertama tidak ada calon bupati yang meraih lebih dari 50 persen, pemilihan ronde kedua bisa dilangsungkan.
Dengan pemilihan langsung, posisi politik sang bupati terpilih sangatlah kuat. Ia memenangi dukungan mayoritas rakyat, yang mungkin lebih besar dari dukungan terhadap partai terkuat di daerah itu. DPRD hanya berhak mengawasi tindak-tanduk bupati pilihan rakyat itu. Apabila bupati menyeleweng atau melanggar hukum, dia akan diproses secara hukum. Bila ia bersalah dan divonis hakim, ketika itulah kedudukan bupatinya bisa dicopot.
Lagi pula, kalau sang bupati benar-benar pilihan terbaik rakyatnya, ia tentu seorang yang pandai menjaga lidahnya, dan karenanya tidak mudah digoyang-goyang—seperti Bupati Jefry.
|