Terjerat Bisnis Pil Nikmat Komisaris Polisi Puja Laksana tertangkap basah membawa 900 butir pil ekstasi. Diduga ia menjadi kaki tangan bandar narkoba. |
KALAU kisah ini bukan rekaan, sungguh lugu dan sembrononya Komisaris Polisi Puja Laksana. Berharap bisa dibantu lulus tes Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, ia malah masuk sel polisi. Lelaki 38 tahun ini dicokok Januari lalu oleh tim reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya karena ketahuan membawa ratusan butir pil ekstasi. Berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke kejaksaan, tapi Rabu pekan lalu dikembalikan lagi dengan alasan kurang lengkap.
Sehari-hari Puja dikenal sebagai anggota Unit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Markas Besar Kepolisian RI. Ia ditangkap saat membawa sebuah tas berisi 900 butir pil ekstasi warna merah dengan merek SUR di Ranch Market, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, menurut pengacaranya, Noni Tri Purwaningsih, klien hanya korban jebakan orang.
Siapa yang menjebaknya? Noni menyebut seorang perempuan bernama Lina Harapan. Mengaku sebagai adik ipar seorang pengusaha yang kini sedang punya "gigi", ia berkenalan dengan Puja di Restoran Pesanggrahan, Jakarta Barat. Selanjutnya, Noni terus-menerus menelepon dan berjanji bisa membantu sang polisi agar bisa lulus tes Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimpol).
Lama-lama Puja terbujuk rayuan itu. Akhirnya, pada 11 Januari lalu, mereka bertemu di rumah Lina untuk menyerahkan nomor tes Sespimpolnya. Nah, masih menurut versi Noni, ketika pulang, wanita ini menitipkan sebuah tas di mobil Puja. Katanya tas itu milik temannya yang akan menghubungi Puja lewat telepon. Tak lama kemudian seorang laki-laki menelepon dan minta ketemu di Ranch Market, Kebon Jeruk. "Kebetulan klien saya lewat tempat itu, karena tak jauh dari jalan tol. Tak ada negative thinking, wong cuma titip tas doang, kok," tutur Noni.
Di Ranch Market, Puja ketemu laki-laki yang mengaku mau mengambil tas titipan Lina. Namun laki-laki itu mengeluarkan identitas sebagai polisi dari Polda Metro Jaya, dan belasan lagi rekannya keluar menangkap Puja. "Klien saya tak menyangka itu polisi. Ia kecewa dikerjain Lina. Puja tak tahu bahwa isi tas itu pil nikmat. Klien saya lantas menunjukkan tempat Lina tinggal," kata Noni. Lina akhirnya ditangkap juga dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya.
Karier yang telah dibangun langsung jatuh dengan kejadian ini. Puja salah seorang polisi yang memiliki sertifikat pemberantasan pencucian uang. Di mata Noni, ia polisi yang baik, ulet, dan tidak mungkin jadi kaki tangan sindikat narkoba. "Kalau ia mau, kenapa enggak jadi bandar saja?" tuturnya.
Semua cerita itu versi Noni, si pengacara. Persoalannya, selugu itukah sang polisi? Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prasetyo, saat dibekuk Puja justru sedang menunggu pembeli ekstasi. Pembelinya diduga kuat Lina sendiri. Lalu, bagaimana polisi bisa menangkapnya? Bingung, kan. Memang ada versi lain yang lebih masuk akal. Polisi berpura-pura memesan ekstasi lewat Lina, lalu Puja yang diminta mengirim barang pesanan itu. Jadi, yang terjebak sebenarnya Lina dan Puja sekaligus.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, yakin sekali Puja Laksana bersalah dan terlibat dalam kasus ini. "Ya, kalau dia enggak bersalah, kami enggak bakal tahan," tuturnya. Prasetyo menambahkan, "Seharusnya, sebagai perwira, Puja memeriksa barang apa saja yang dititipkan kepadanya. Enggak mungkinlah dia tidak tahu."
Sejauh mana keterlibatan Puja dalam jaringan ekstasi memang masih gelap. Kapolda Metro Jaya, Irjen Makbul Padmanagara, meminta agar pers menanti sidang di pengadilan karena di sana semuanya akan dibeberkan. Yang jelas, "Kami serius menangani kasus ini," ujarnya.
Perkara ini bakal menjadi ujian bagi kepolisian. Berkas perkara Puja Laksana yang dinilai kurang lengkap oleh kejaksaan mesti segera diperbaiki. Dari mana Puja dan Lina mendapat pil ekstasi mesti harus pula diusut. Apalagi, menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, selama ini jarang kasus aparat yang terlibat narkoba diajukan ke pengadilan. "Alasannya, takut mencemarkan nama baik," katanya. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum bagi Anggota Polri telah diterbitkan setahun silam. Dengan adanya peraturan ini, polisi yang terlibat kejahatan diadili di pengadilan biasa, seperti halnya warga sipil.
Ahmad Taufik, Putri Alfarini (Tempo News Room)
|