Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 52/XXXII/23 - 29 Februari 2004
   
Hukum

Yang Melayang Amat Gampang

BPPN gampang sekali menyerah dalam sengketa tanah Tanjung Duren senilai Rp 1 triliun. Menjelang bubar, lembaga ini baru berniat mengajukan peninjauan kembali.

DI antara ribuan berkas sengketa tanah yang mengalir ke berbagai pengadilan, boleh jadi perkara ini paling menarik sekaligus memancing kecurigaan. Ujung sengketa tanah seluas 12 hektare di Kampung Sawah, Tanjung Duren, Jakarta Barat, ini menyebabkan puluhan warga yang bertahun-tahun tinggal di sana tergusur. Pihak yang semula menguasai tanah itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pun akhirnya kehilangan tanah senilai sekitar Rp 1 triliun tersebut karena jatuh ke tangan pribadi. Anehnya, lembaga yang akhir bulan ini bakal bubar tersebut tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Yang belum menyerah justru Nyonya Suhartini, 45 tahun, dan kawan-kawan. Setelah digusur dari tanah sengketa itu, kini sehari-hari mereka menginap di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta. Ibu dua anak ini juga rajin datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat buat mendukung gugatan baru yang dilancarkan oleh Gerald Tuga Faber, seorang warga di Kampung Sawah. Mengaku mewakili para warga, Faber mengklaim memiliki bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Itu sebabnya ia melakukan perlawanan hukum (verzet) atas keputusan pengadilan dan menjadikan ahli waris yang menang dalam sengketa ini sebagai tergugat. Kamis pekan lalu, saat sidang perkara ini digelar, Suhartini dan puluhan warga lainnya juga tampak hadir di pengadilan.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Januari 2003, tanah yang membentang di sebelah Mal Taman Anggrek tersebut jatuh ke tangan Agustina Munawar, yang mengaku sebagai ahli waris tanah itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap karena pihak BPPN tidak mengajukan kasasi setelah 14 hari. Lima bulan kemudian, warga yang tinggal di kawasan itu pun digusur secara paksa. Vonis itulah yang kini sedang dilawan oleh Faber dengan dukungan warga.

Faber berani melakukan perlawanan hukum karena melihat bukti kepemilikan tanah yang dipegang Agustina amat rapuh. Kisahnya, bersama 13 ahli waris Munawar bin Salbini lainnya, Agustina memperjuangkan haknya atas tanah tersebut pada 2001 lewat pengadilan. Mereka menggugat PT Sinar Slipi Sejahtera, PT Bank Dewa Rutji, Bank Pembangunan Indonesia, BPPN, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT Sinar Slipi dan Bank Dewa Rutji digugat karena mereka yang menguasai tanah tersebut sejak era Orde Baru. Karena perusahaan tersebut terbelit utang kepada Bapindo, akhirnya tanah tersebut belakangan dikuasai BPPN. Tanah sengketa itu bahkan telah masuk dalam Program Penjualan Aset Kredit V dan sudah diumumkan melalui koran. Pihak DKI Jakarta juga digugat karena juga sempat terlibat dalam penguasaan tanah tersebut. "Selama Orde Baru, kami hanya bisa menonton tanah kami diserobot," ujar Agustina Munawar.

Menurut pengakuan Agustina, ayahnya, Munawar bin Salbini, adalah orang Betawi asli. Dia seorang veteran perang yang punya tanah berjibun. Salah satunya adalah tanah seluas 12.499 m2 di Kampung Sawah itu. Namun, pada saat Orde Baru berkuasa, tanah itu diambil alih oleh beberapa perusahaan, di antaranya adalah Bank Dewa Rutji dan PT Sinar Slipi. Bukti kepemilikan yang dipegang oleh Agustina dan para ahli warisnya berupa lima buah verponding Indonesia (VI). Jika autentik, surat bukti penguasaan tanah ini memang cukup kuat karena selangkah lagi bisa diubah menjadi sertifikat hak milik.

Yang menarik, dalam merebut haknya, Agustina juga melibatkan Lioe Nam Khiong atau lebih dikenal dengan nama Lioe Medan. Dialah yang membiayai pengurusan perkara ini. "Kami sadar jalan hukum membutuhkan banyak dana, sementara dana kami terbatas," tuturnya. Imbalannya? Agustina mengatakan pihaknya tidak berjanji muluk-muluk pada pengusaha itu. "Nanti, kalau benar-benar ini sah jadi milik kami, ahli waris akan menjual bersama-sama dengan Pak Lioe," ujarnya.

Hasilnya memang luar biasa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memenangkan gugatan ahli waris. Kemenangan ini juga berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta, Januari tahun lalu. Di sana hakim menolak permohonan banding para tergugat.

Karena tidak ada pengajuan kasasi dari para tergugat, akhirnya pada Oktober tahun lalu dilakukanlah eksekusi pengosongan tanah tersebut. Warga yang menghuni ratusan rumah di lahan ini diusir. Eksekusi ini melibatkan ratusan aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat, terdiri dari Bantuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian. Karena warga sempat bertahan, bentrokan terjadi. Tapi akhirnya sebagian besar warga menyerah dan menyingkir dari tanah tersebut. Kini seluruh tanah itu dipagari dan dijaga ketat. Beberapa pos jaga berdiri di tiap sudut tanah tersebut.

Agustina mengatakan, ia mengeluarkan "ongkos" yang jumlahnya cukup besar untuk proses eksekusi ini. "Kira-kira satu miliarlah," ujarnya. Hanya, Wali Kota Jakarta Barat, Sarimun Hadisaputra, membantah menerima uang dari pihak ahli waris. "Sudah ada alokasi dana sendiri untuk Tramtib," katanya saat ditemui Yopiandhi dari Tempo News Room pekan silam.

Melayangnya tanah yang seharusnya berada di tangan negara (BPPN) tersebut disesali oleh Jan Jacob, seorang bekas Wakil Camat Tanjung Duren. Menurut Jacob, bukti kepemilikan tanah yang dipegang oleh Agustina dan kawan-kawan sebenarnya tidak sah karena tanah tersebut tidak berstatus verponding Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, ia amat yakin bahwa tanah tersebut merupakan eigendom verponding No. 5961-Tahun 1964, tercatat atas nama penguasa "Chineesch Raad te Batavia". Sejak tahun 1954, akta tersebut dilepaskan kepada negara dengan Akta Nomor 212 Tahun 1954.

Di era Orde Baru, status tanah tersebut sempat simpang-siur. Gubernur Jakarta lalu membentuk sebuah tim untuk meneliti masalah tanah ini pada 1985. Hasilnya: tidak ada verponding Indonesia pada tanah tersebut. Hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam Instruksi Gubernur DKI No. 311 Tahun 1985 sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah tanah di lokasi tersebut. "Seharusnya pemerintah tak akan kalah kalau memiliki bukti ini," ujar Jacob.

Sebetulnya juga eksekusi atas tanah tersebut bisa ditunda jika para tergugat buru-buru mengajukan kasasi. Kenapa BPPN begitu gampang menyerah? Alasannya sungguh aneh. Pihak BPPN mengaku tidak sempat mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari karena bagian litigasi saat itu belum menerima salinan putusan. "Salinan tersebut nyasar ke bagian lain," ujar kuasa hukum BPPN, Zainuddin Soti.

Begitu juga alasan yang diberikan oleh pihak Pemerintah DKI Jakarta. Kepala Sub-Bagian Hukum, Made Surajaya, mengaku belum menerima salinan putusan tersebut sampai tenggat pengajuan kasasi. Gara-garanya sama pula. "Salinan putusan tidak dikirim ke bagian hukum, tapi ke biro umum," ujarnya Made Surajaya kepada Mawar Kusuma dari Tempo News Room.

Menghadapi kecurigaan publik, kalangan BPPN belakangan gerah juga. Menurut Kepala Divisi Litigasi BPPN, Adhi R. Faiz, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas perkara tersebut. Ia menduga bukti yang diajukan ahli waris palsu. Soalnya, surat verponding Indonesia (VI) yang dipegang ahli waris diterbitkan tahun 1960-1964 atas tanah di Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan. Padahal kelurahan tersebut baru dimekarkan pada tahun 1966. Selain itu, dalam peraturan untuk tanah VI, maksimal satu akta verponding Indonesia hanya mencakup 10 ribu meter persegi. "Sementara lima VI yang diajukan ahli waris Munawar mencakup tanah 120 ribu meter persegi lebih," ujarnya.

Sejauh ini, pihak ahli waris tetap bersikukuh mengklaim kepemilikan tanah tersebut atas dasar verponding Indonesia. "Silakan buktikan kalau tanah itu bukan VI," ujar Agustina.

Sengketa belum usai. Faber, yang didukung sebagian warga, juga berusaha menggugurkan hak kepemilikan Agustina dan kawan-kawan. Kepemilikan yang sebenarnya atas tanah itu masih diuji lagi di pengadilan. Hanya satu yang berkali-kali disesali Jacob, saksi penting sejarah tanah tersebut: tanah tersebut seharusnya bisa dikuasai oleh BPPN atau negara.

Juli Hantoro


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
26/XXXVII/18 - 24 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan - 21 Ags 2008 | 22:56 WIB
Susyana Rebut Perunggu - 21 Ags 2008 | 22:43 WIB
Kontras Desak Semua Saksi Peradilan Muchdi Dihadirkan - 21 Ags 2008 | 21:43 WIB
Terlibat Pidana, 15 Polisi Terancam Dipecat - 21 Ags 2008 | 21:25 WIB
Kualitas Laporan Keuangan Daerah Makin Buruk - 21 Ags 2008 | 21:19 WIB
Rio Tinto Tunggu Persetujuan Pemda dan DPR - 21 Ags 2008 | 21:18 WIB
Partai Politik Segera Dapat Dana Bantuan Pemerintah - 21 Ags 2008 | 21:12 WIB
Polisi Cokok Dua Jaringan Narkoba Afrika - 21 Ags 2008 | 21:06 WIB
KPU Tak Punya Aturan Tentang Kepala Desa yang Jadi Calon Legislator - 21 Ags 2008 | 20:59 WIB
Berkas Ratusan Calon Legilator Tak Memenuhi Syarat - 21 Ags 2008 | 20:47 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data