Menegakkan Kuasa Pajak Usulan untuk amendemen undang-undang perpajakan cenderung memusatkan kewenangan di satu tangan. Menebus utang pengemplang. |
JIKA "orang bijak" tak harus identik dengan "orang pintar", stiker "Orang Bijak Taat Pajak" masih bisa dibuat masuk akal. Sebab, untuk "orang pintar"—apalagi "pintar-pintaran"—ketaatan membayar pajak bisa diterjemahkan ke dalam berbagai kreasi inovatif, dari permainan angka, penggandaan buku, sampai jurus dan kiat bernegosiasi dengan petugas pajak, sehingga semuanya bakal berakhir cincai: semua pihak jadi happy.
Tapi belakangan—terutama dalam dua tahun terakhir—makin susah saja membuat semua pihak jadi happy. "Orang pajak" kayaknya makin galak. Sekitar empat bulan lalu, misalnya, Direktorat Pajak mengumumkan 68 orang yang terkena sanksi pencegahan dengan total pajak tertunggak Rp 674 miliar. Tindakan ini lumayan efektif. Dalam waktu singkat, jumlah itu merosot jadi 27 orang, 18 di antaranya orang asing, dengan nilai tunggakan Rp 388 miliar.
Langkah berikutnya yang tak kalah drastis adalah gijzeling alias penyanderaan terhadap wajib pajak yang ingkarnya sudah keterlaluan. Tindakan ini membuat banyak orang insaf: di negeri ini wajib pajak yang bandel boleh ditangkap dulu, kemudian dibebaskan bila kewajibannya dilunasi. Itu berbeda dengan, misalnya, di Amerika Serikat, tempat pengemplang pajak diperiksa dulu melalui proses pengadilan, kemudian baru dihukum setelah kejahatannya dibuktikan.
Kini muncul gebrakan berikutnya: Pokok-Pokok Pikiran Perubahan Undang-Undang Perpajakan, yang disusun Tim Modernisasi Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pokok-pokok pikiran ini akan diusulkan dalam mengamendemen ketentuan pajak yang berlaku sampai saat ini, dan menurut rencana pada awal bulan depan sudah mulai dibahas bersama DPR.
Dari "pokok-pokok pikiran" ini, sulit sekali melepaskan kesan akan kecenderungan meningkatkan kuasa pajak dengan cara yang patut dipertanyakan. Wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya, dalam usulan ini hanya akan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Diusulkan pula menambahkan ketentuan yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan sita jaminan dan menangkap serta menahan tersangka.
Pajak, kita tahu, merupakan bagian mutlak dari eksistensi sebuah negara. Mungkin karena itu Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan pernah mengatakan, "Para pembayar pajak adalah orang yang bekerja untuk pemerintah tanpa pernah mengikuti ujian masuk pegawai negeri." Tapi di negeri itu pula orang mengenal peribahasa: "Hanya ada dua golongan yang tidak suka membayar pajak, yaitu golongan pria dan golongan wanita!"
Lebih penting dari sekadar suka-tak-suka, barangkali, adalah bagaimana pajak diterapkan menuruti asas dan rasa keadilan. Pemerintah memang kekurangan duit, lalu dicarilah tambahan pemasukan dari sektor pajak. Sampai di sini, semuanya bisa dipahami. Yang mulai agak sulit dipahami adalah ketika para pengutang-pengemplang, para "konglomerat hitam", diberi ampunan, sehingga uang yang mereka tilap—meliputi ratusan triliun rupiah—harus ditebus oleh seluruh "anak bangsa", antara lain melalui pengetatan pajak.
Dengan menepis semua cerita kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak, tentu sering pula kita bertanya: ke mana saja uang hasil pajak itu diberdayakan. Di "negeri atas angin" sana kita maklum, seorang tax payer punya sejumlah hak yang memberikan martabat pada dirinya, karena pajak yang dibayarnya digunakan untuk meningkatkan berbagai jaminan sosial dan hajat hidup orang banyak.
Usulan amendemen ini juga memusatkan terlalu banyak kewenangan di satu tangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Pemusatan kewenangan ini di satu pihak akan mempersulit kontrol dan di pihak lain membuka peluang kompromi dan kongkalikong yang lebih luas. Sebuah perubahan undang-undang perpajakan, pada saat ini, seyogianya juga tak lepas dari semangat reformasi yang mendambakan pemerintahan yang lebih bersih dan berkeadilan—jika reformasi masih dianggap penting. n
|