Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/XXXII/02 - 8 Februari 2004
   
Ekonomi dan Bisnis

Butir Rumusan yang Meresahkan

DEPARTEMEN Keuangan membentuk Tim Modernisasi Perpajakan, yang ditugasi menyusun rancangan undang-undang untuk mengamandemen beberapa undang-undang perpajakan terdahulu. Tim yang diketuai I Made Gede Erata itu terbagi dalam tiga subtim yang masing-masing menangani ketentuan umum dan tata cara perpajakan (PUK), pajak pertambahan nilai (PPN), dan yang mengurusi perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan (PPh).

Ketiganya telah menyusun rumusan perubahan yang akan diusulkannya ke DPR. Di bidang PUK terdapat 11 butir usulan substansial, sedangkan di bidang PPN hanya terdapat delapan butir, dan PPh 11 butir. Tidak seperti rumusan dalam dua subtim lain yang relatif tak mengundang kontroversi, usulan di bagian PUK memancing banyak reaksi publik. Terutama menyangkut hal-hal dalam butir sebagai berikut.

8. Pemeriksaan

Mempertegas dan memperjelas ketentuan mengenai pemeriksaan dalam hal:

  1. Menambah ketentuan pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak bersangkutan.
  2. Menambah ketentuan yang mengatur kewenangan pemeriksa untuk melakukan penyegelan atas barang bergerak dan tidak bergerak selain tempat dan ruangan.

9. Kerahasiaan dan Data Wajib Pajak

Menambah ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pihak ketiga, termasuk instansi dan lembaga pemerintah, untuk menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak.

10. Ketentuan Penyidikan

Untuk meningkatkan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan ketentuan yang mengatur tentang penyidikan, terutama dalam hal:

  1. Menegaskan bahwa wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menambah ketentuan yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan sita jaminan dan menangkap serta menahan tersangka.
  3. Menegaskan bahwa persetujuan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Y. Tomi Aryanto


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data