Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXII/19 - 25 Januari 2004
   
Opini

Soal Kewajaran Restitusi Pajak

Naiknya restitusi pajak 2003 mungkin berarti korupsi yang merugikan negara dan wajib pajak juga meningkat.

Kalau kantor pajak mengembalikan uang, tentu beritanya akan menarik perhatian karena itu bukan hal yang biasa. Kalau jumlah yang dikembalikan besar, misalnya Rp 15 triliun lebih dalam setahun, bukan saja perhatian tetapi juga pertanyaan yang akan datang. Bukan salah kita kalau segala sesuatu yang menyangkut pajak hampir selalu mengundang curiga pada kesempatan pertama.

Besarnya uang pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak selama tahun 2003 ternyata meningkat lebih Rp 2 triliun dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 15,27 triliun. Ada banyak cara menafsirkan peningkatan tersebut. Salah satunya ialah menanggapinya secara positif dan menerimanya sebagai wajar, walau ini biasanya adalah pilihan terakhir di antara yang kurang berbaik sangka. Namun, sebaliknya menaruh curiga dan berprasangka negatif pada segala urusan yang menyangkut pajak dan para pejabatnya termasuk dianggap wajar pada zaman ini. Positif atau negatif pun ulasannya, tujuannya tetap agar semua berhati-hati mengenai keuangan negara dan nasib yang wajib membayar pajak. Negara jangan sampai rugi, wajib pajak jangan jadi korban pemerasan.

Pengembalian atau restitusi pajak ialah pengembalian uang pajak yang telah sempat dibayar lebih dulu oleh pembayar pajak. Seorang eksportir, misalnya, tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi barang yang dipakainya sebagai bahan pembuat barang jadi yang akan diekspor. Namun, karena PPN telah sempat dibayarkan ketika melakukan pembelian pada pemasok bahan, yang harus dilakukan ialah meminta negara mengembalikan PPN yang sudah telanjur terpungut itu. Permohonan restitusi ini dilakukan setelah barang dikapalkan untuk ekspor. Persoalan sering timbul ketika mengurus hal ini.

Kita bisa cepat menyimpulkan bahwa makin besar jumlah restitusi yang dilakukan, makin banyak pula masalah atau ketidakwajaran yang terjadi. Sebaliknya ini bisa juga terlihat sebagai wajar, karena meningkatnya restitusi sesuai dengan bertambahnya penerimaan pajak negara dan nilai ekspor non-migas yang naik sedikit. Lagi pula membesarnya restitusi yang dibayarkan bisa juga terjadi karena perbaikan prosedur pengembalian uang yang lebih lancar. Itu berarti kantor pajak lebih baik melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi, untuk memastikan apakah pelayanan betul membaik, harus diperiksa pula berapa besar permohonan restitusi yang masih tertahan dan tersendat pembayarannya.

Bukan karena ingin mencari-cari perkara pada yang bukan bermasalah jika perihal restitusi pajak ini dibahas. Keluhan dan kecaman pada praktek penyelewengan dalam proses restitusi ini tidak pernah berkurang. Yang dirugikan bisa negara, bisa pula pihak yang berhak memperoleh restitusi. Dalam kedua hal, selalu ada pejabat kantor pajak yang turut terlibat. Negara dirugikan bila PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara, padahal restitusi wajib dibayar negara kepada eksportir. Wajib pajak dirugikan bila restitusi yang dituntutnya tidak dilayani semestinya, dan ketika dibayar harus terpotong 10 sampai 20 persen untuk membayar jasa pejabat pajak. Yang terakhir inilah yang konon umum terjadi dan berlangsung hampir rutin, yang boleh dinamakan sebagai pemerasan belaka. Itulah alasan kekhawatiran akan peningkatan korupsi seiring dengan peningkatan jumlah restitusi.

Kita menggunakan pengumuman naiknya angka restitusi pajak 2003 sebagai kesempatan untuk memperingatkan agar seluruh birokrasi pajak menghentikan penyelewengan dan pemerasan yang selama ini dianggap ada. Momen untuk mengingatkan ini menjadi lebih penting karena pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, kini tengah menyusun revisi undang-undang perpajakan yang baru. Perpajakan membutuhkan kewenangan yang cukup agar efektif, tapi sebaliknya di dalamnya harus terjamin pertanggungjawaban yang juga sama besarnya. Jangan pernah lupa, kepercayaan masyarakat pada pejabat pajak masih sangat tipis saat ini. n


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data