Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXII/19 - 25 Januari 2004
   
Hukum

Hadiah yang Istimewa

Tiga terdakwa kasus BLBI diputus bebas oleh pengadilan tinggi. Pertimbangannya, mereka cuma menjalankan kebijakan pemerintah.

SEBUAH hadiah tahun baru yang amat istimewa diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Penerimanya pun bukan sembarang orang: Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro, para terdakwa kasus penggelontoran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga bekas Direktur Bank Indonesia ini dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya? "Tanggung jawab pengucuran dana BLBI tak bisa di-timpakan pada tiga orang itu," ujar Hasan Basri Passe, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diputuskan 29 Desember silam, vonis itu baru mencuat ke publik pekan lalu. Ini vonis yang menyenangkan bagi para terdakwa karena sebelumnya mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo diganjar hukuman 3 tahun penjara, dan Paul Sutopo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Hasan Basri, ketiga bekas pejabat bank sentral itu memang telah menggelontorkan dana BLBI ke 45 bank yang kesulitan saat krisis ekonomi. Jika kucuran dana tidak diberikan, akan terjadi keguncangan stabilitas moneter dan perekonomian nasional karena adanya penarikan dana besar-besaran. Dalam amar putusannya, majelis banding menyatakan pengucuran BLBI bukan merupakan tindak pidana. "Mereka melaksanakan kebijakan pemerintah," kata Hasan.

Keputusan pengucuran BLBI diambil dalam rapat direksi BI pada 15 dan 20 November 1997. Pelaksanaannya dilakukan oleh para direktur. Heru Supraptomo menggelontorkan Rp 6,36 triliun ke 22 bank, Hendrobudiyanto mengucurkan Rp 9,79 triliun buat 18 bank, dan Paul mengeluarkan Rp 2,21 triliun ke lima bank. Menurut peraturan BI, seharusnya bantuan tidak dikucurkan kepada bank yang bersaldo negatif. Hanya, kata Hasan Basri, ketentuan ini diabaikan lantaran Presiden Soeharto tak menginginkan bank-bank tersebut ditutup.

Pertimbangan hakim pengadilan banding tersebut sungguh berbeda dengan alasan majelis pengadilan negeri. Majelis pengadilan tingkat pertama ini tidak menilai benar-salahnya kebijakan BLBI, tapi bagaimana dana triliunan rupiahnya dikucurkan. Dijerat dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, umumnya terdakwa tidak terbukti menggunakan dana ter-sebut untuk kepentingannya sendiri. Meski begitu, mereka pantas dihukum karena ada kesalahan lain. "Kesalahan terdakwa, ia tak awas dalam mengontrol dana bantuan itu dan menyalahgunakan wewenang dalam pengucuran dana itu," kata Rukmini, ketua majelis yang memutus perkara Heru Supraptomo saat itu.

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat waktu itu dikecam para penggiat antikorupsi karena dianggap hukumannya tak sebanding dengan dana yang raib. Vonis hakim hanya separuh dari tuntutan para jaksa. Sekarang? Lebih parah lagi, ketiga terdakwa malah dibebaskan dari tuntutan.

Itu sebabnya juru bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rachman, tak puas dengan putusan tersebut. Ia menilai majelis banding telah melakukan penerapan hukuman yang salah. "Boleh saja argumen hakim pengadilan tinggi bahwa tiga orang itu hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Tapi, apakah kebijakan itu dilaksanakan secara benar?" tanya dia.

Menurut Kemas, kebijakan pemerintah saat itu hanya berlaku untuk bank-bank yang sehat. Tapi pelaksanaannya diberikan kepada semua bank, termasuk bank yang sakit parah. Karena itu, kejaksaan akan segera mengajukan kasasi. "Kami yakin Mahkamah Agung akan meng-hukum para koruptor itu," ujar Kemas.

Pengacara ketiga terdakwa, Maiyasyak Johan, tak gentar dengan gertakan kejaksaan. Ia sependapat dengan majelis banding bahwa para kliennya diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Di mata Johan, perbuatan mereka tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pidana. Dengan putusan itu, "Harapan saya, klien saya menjalani masa pensiun dengan tenang," ujarnya.

Sebuah harapan yang mewah, karena kelak bisa saja Mahkamah Agung menilai mereka telah menghamburkan uang negara.

Ahmad Taufik, Yura Syahrul, dan Multazam


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data