Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXII/19 - 25 Januari 2004
   
Hukum

Tiga Langkah Menuju Putusan

Tiga anggota majelis kasasi perkara Akbar Tandjung sudah memberikan pendapatnya. Diduga terdakwa bakal bebas.

SEBUAH kesibukan membekap ruang kerja Paulus Effendi Lotulung, ketua majelis kasasi perkara Akbar Tandjung. Sambil membawa segepok berkas, be-berapa staf tampak keluar-masuk, Kamis sore dua pekan lalu. Di ruang Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Tata usaha Negara itu, sejumlah hakim agung, antara lain Abdurrahman Saleh, berkumpul cukup lama. Mereka tengah mengadakan musyarawah.

Bermusyarawah soal kasus Akbar? Ternyata bukan. Menurut Abdurrahman Saleh, hari itu pihaknya sedang membicarakan sebuah perkara niaga. Ia sendiri menolak men-jelaskan perkembangan kasus Akbar Tandjung. "Tanya saja Pak Ketua Majelis," ujarnya kepada TEMPO.

Gerak-gerik Effendi Lotulung dan Abdurrahman kini memang selalu diamati pers. Bersama tiga hakim agung lainnya, merekalah yang akan memutus perkara korupsi dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar dengan terdakwa Akbar Tandjung. Putusan kasasi ini amat ditunggu-tunggu kalangan politikus karena bakal menentukan nasib Akbar sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR. Dan yang lebih penting lagi, bakal mempengaruhi pencalonannya sebagai presiden.

Akbar Tandjung telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam penyaluran dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar saat menjadi Menteri Sekretaris Negara. Dana ini dikucurkan kepada Yayasan Raudatul Jannah, yang ter-nyata disalahgunakan oleh pengurus yayasan ini. Vonis ini dikuatkan lagi di pengadilan banding sebelum akhirnya bergulir ke Mahkamah Agung.

Sudah tiga bulan lebih perkara ini mendekam di Mahkamah Agung. Selain Lotulung dan Abdurrahman, tiga hakim agung lainnya yang menangani perkara ini adalah Arbijoto, Maman Suparman, dan Muchsin. Mereka berlatar belakang berbeda. Lotulung, Arbijoto, dan Maman dikenal sebagai hakim agung yang melewati jalur karier. Sedangkan Muchsin (sebelumnya seorang akademisi) dan Abdurrahman (bekas Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang) termasuk hakim non-karier. Abdurrahman baru belakangan ditunjuk menjadi anggota majelis untuk menggantikan Laica Marzuki, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini tinggal Abdurrahman anggota majelis yang belum menyampaikan pendapatnya. Ia berjanji akan memberikan pendapatnya pada akhir Januari ini. Alasannya, banyak perkara lain (yang waktunya dibatasi oleh undang-undang) yang mesti ditangani.

Ada tiga langkah yang perlu dilakukan sampai ke putusan, yakni melengkapi pendapat, bermusyawarah, baru mengucap putusan. "Tanpa terkumpul pendapat, majelis tidak bisa bermusyawarah," tutur Effendi Lotulung. Menurut sumber TEMPO, kalau sudah terkumpul pendapat pun tidak gampang pula mengambil putusan lewat musyawarah. Ini terjadi jika pendapat anggota majelis hakim berbeda-beda.

Dari tiga pendapat anggota majelis kasasi yang telah di-setor ke Effendi Lotulung, sebetulnya bisa ditebak vonis kasasi buat Akbar. Kabar yang beredar, ketiga anggota majelis tersebut mengabulkan per-mohonan kasasi terdakwa. Artinya, apa pun pendapat Abdurrahman dan Effendi kelak, tidak akan berpengaruh dan Akbar akan bebas. Hanya, sebagai majelis kasasi, Effendi Lotulung menampik menjelaskan kebenaran kabar ini. "Itu berarti saya membocorkan semuanya. Tidak mendidik," ujarnya.

Rahasia penting itu boleh dibilang hanya Effendi yang tahu. Soalnya, dalam perkara ini, menurut sumber TEMPO, setiap anggota majelis menyerahkan pendapatnya langsung kepadanya. Padahal biasanya mereka memberikannya lewat asisten hakim agung.

Dalam perkara ini, Ketua MA Bagir Manan juga enggan bicara. Malah ia mengaku pernah didekati orang di sela acara resmi atau selamatan. Mereka melobi dengan berbisik-bisik. Tapi, "Cukup saya jawab dengan tertawa," ujarnya.

Pihak Golkar sendiri membantah turut mempengaruhi proses kasasi. "Kami tunggu putusan saja. Kami ini kan serba salah di mata publik," kata Ruhut Sitompul, anggota tim hukum Partai Golkar.

Apa pun putusannya kelak, ada baiknya dicantumkan pendapat tiap-tiap anggota majelis agar publik mengetahui sikap mereka terhadap perkara penting ini.

Endri Kurniawati, Dimas Adityo (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data