Mengapa Mereka Terjerat Polisi menyebut empat tersangka kasus penyelewengan Rekening 502. Kasusnya belum jelas. |
MENJABAT Gubernur Bank Indonesia 1997-2003—masa-masa perbankan nasional mengalami krisis dan disehatkan pemerintah—dua kali Syahril Sabirin tersangkut perkara. Lolos dari status tersangka pencairan klaim Bank Bali pada medio 2002, bersama I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syahril dijadikan tersangka penyalahgunaan uang Rekening 502.
Nama mereka tersibak setelah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marwan Effendi, mengakui bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Syahril Sabirin dan I Putu Gede Ary Suta sejak dua bulan lalu. "Syahril dan Putu harus dinyatakan sebagai tersangka," kata Marwan sambil memperlihatkan SPDP yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Komisaris Besar (Pol.) Marsudhi Hanafi, pada September 2003.
Syahril dan Putu langsung membantah. Bahkan Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar sempat menyatakan, "Mereka belum diperiksa." Kesimpang-siuran baru reda setelah Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, mengiyakan SPDP itu. Bahkan tak hanya Syahril dan Putu, Marsudhi juga menyebut Cacuk Sudarijanto, Kepala BPPN selama Januari hingga November 2000, bersama seorang bawahannya, Toto Budiarso, mantan Kepala Divisi Bank Liabilities BPPN.
Keempat tersangka ditengarai menabrak Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsider pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Meski sama-sama dituduh menyelewengkan uang Rekening 502, Erwin menyebut keempatnya ditengarai terlibat dua kasus berbeda.
Rekening 502 merupakan rekening yang dibuka Departemen Keuangan di BI pada 31 Mei 1999, dengan menerbitkan surat utang senilai Rp 54 triliun. Penggunaan dana rekening itu dikuasakan oleh Departemen Keuangan ke BI dan BPPN untuk mendukung program penjaminan perbankan. Dua tahun silam, DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hasil pemeriksaan BPK: kedua lembaga itu telah menghamburkan duit Rekening 502 sebesar Rp 20,9 triliun secara keliru (TEMPO, 12 Januari 2003).
Cacuk bersama Toto disangka terlibat dalam pengucuran tagihan Bank Prasidha ke Bank Uppindo—satu dari sekitar 40 bank yang ditutup pemerintah pada 1998-1999— sekitar Rp 334 miliar. Supaya penutupan bank tak menimbulkan panik, pemerintah saat itu memberlakukan penjaminan dana. Disusunlah aturan tunggakan-tunggakan bank macam apa saja yang perlu ditalangi pemerintah—dari Rekening 502.
Keputusan tentang pembayaran klaim harus diambil bersama oleh BI dan BPPN. Inilah yang membuat Cacuk dan bawahannya tersangkut. Pasalnya, klaim yang diajukan Prasidha ke "almarhum" Uppindo itu tak mendapat restu BI. "Jadi, tersangka mengeluarkan dana tidak sesuai dengan prosedur," ujar Mappaseng. Hingga kini memang masih belum jelas mengapa klaim Prasidha dinilai tidak layak bayar.
Pihak BI ataupun kepolisian sangat irit mengomentari kasus ini. Di telepon seluler yang biasa dipegang Cacuk, yang terdengar justru suara perempuan yang mengaku anaknya. Upaya menyambangi rumah bekas Direktur Utama PT Telkom itu juga buntu, karena baik kerabat dekatnya maupun beberapa pejabat BPPN yang dihubungi TEMPO menolak menyebut alamat kediaman Cacuk.
Jika Cacuk cs tersangkut Uppindo, kasus apa yang menjerat Syahril dan Putu? Sejauh ini polisi hanya menerangkan, keduanya terseret berdasarkan laporan polisi nomor LP/263/IX/2003/Siaga-I pada 12 September 2003. Surat itu menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap Rekening 502 milik Bendahara Umum Negara senilai Rp 20,9 triliun.
Sumber TEMPO di BI menduga, Syahril dan Putu kena status tersangka karena masing-masing merupakan pucuk tertinggi BI dan BPPN di saat BPK menggarap audit Rekening 502. Putu sendiri menyatakan Rekening 502 justru ditutup saat ia menduduki tampuk pimpinan BPPN karena tengah diaudit. "Maka, saya waktu itu minta pemerintah membuat Rekening 519," tutur Kepala BPPN Juni 2001 hingga April 2002 itu.
Sedangkan Syahril mengaku, pihak yang mengeksekusi penggunaan dana Rekening 502 adalah para pejabat BI lainnya. "Saya cuma meneruskan otoritas Menteri Keuangan," katanya. Keduanya baru akan diperiksa polisi awal pekan ini. Sementara itu, anggota BPK, Bambang Wahyudi, menyatakan instansinya akan menggelar audit investigatif mencari jejak penyeleweng Rekening 502 lainnya.
Tommy Hadiwinata, E. Karel Dewanto, Yandi M.R., Maria Rita, Yura Syahrul (TNR)
|