Intaian di Balik Tata Niaga Setelah gula, pemerintah memberlakukan tata niaga beras. Penyelundupan beras belum pernah terdeteksi. |
DUA hari sebelum berangkat ke Italia, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi menandatangani keputusan penting: tata niaga beras. Keputusan ini melarang impor beras dalam kurun satu bulan menjelang panen, selama masa panen raya, dan dua bulan sesudahnya. Itu berarti, dengan masa panen raya selama tiga bulan, dalam kurang lebih setengah tahun tak ada beras dari luar negeri yang masuk.
Departemen Pertanian menetapkan panen raya akan jatuh pada Februari hingga April. Karena itu larangan impor resmi berlaku 20 Januari hingga Juni mendatang. Pada bulan berikutnya, impor dibuka kembali. Akibatnya, Bulog menunda impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 400 ribu ton. Untuk memenuhi stok dalam negeri, Bulog akan melakukan redistribusi beras dari Jawa ke luar Jawa, meski menurut Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo hal ini akan menambah biaya.
Keputusan ini disambut gembira kalangan petani. "Pelarangan impor beras itu seharusnya dilakukan sejak tahun 2000," kata Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Siswono Yudohusodo. Menurut dia, harga dasar gabah ideal tak pernah tercapai kendati pemerintah telah menaikkannya menjadi Rp 1.725 per kilogram. Gara-garanya, saban panen beras impor malah merajai pasar.
Larangan itu sebenarnya menjawab problem panen raya tahun lalu. Waktu itu Bulog meminta penutupan keran impor selama masa panen, karena pasar kebanjiran beras impor. Namun, setelah dibahas oleh rapat di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian, keputusan akhirnya ditunda, karena masa panen hampir berakhir dan paceklik sudah menimpa beberapa daerah.
Walaupun tujuannya mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan petani, masih ada dampak negatif yang bisa muncul dari larangan ini. Soalnya, pascalarangan, impor tak akan sebebas dulu. Kepentingan pedagang dipangkas di sana-sini. Pertama, kurun waktunya dibabat hingga tinggal enam bulan saja dalam setahun.
Departemen Pertanian meramalkan, produksi beras tahun ini akan mencapai 31,2 juta ton. Sedangkan kebutuhan dalam negeri, dengan tingkat konsumsi 154 kilogram per kapita, diperkirakan 29-30 juta ton. "Kalau melihat angka statistik, sebenarnya kita surplus. Tapi kita tetap memerlukan impor untuk stok, di kala paceklik atau musibah besar," tutur Dirjen Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Delima Hasri Azahari.
Kendati Departemen Pertanian selalu memprediksi impor sebesar 2,5 juta ton, dalam kenyataannya impor hanya mencapai 1-2 juta ton per tahun. Tata niaga beras ini bisa dikatakan akan memperkecil angka itu. "Dilihat dari waktunya, tentu jumlah impornya bisa saja lebih sedikit," kata Delima. Kedua, Departemen Perindustrian, menurut keputusan menteri itu, akan memilah pengimpornya.
Mereka yang diperbolehkan hanya importir produsen dan importir terdaftar yang diakui dan memperoleh izin impor dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Itu berarti, kata Direktur Impor Departemen Perindustrian, Aang Kanaan Adikusumah, para importir harus mendaftar ulang. Untuk itu, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi, terutama memiliki nomor pengenal importir khusus yang masih aktif.
Pemilahan berdasarkan nomor pengenal saja sudah cukup menyusutkan jumlah pengimpor. Berdasarkan data Direktorat Impor, pemegang nomor pengenal importir khusus kurang lebih 340 perusahaan. Setelah dipilah, kemungkinan hanya tinggal separuhnya. "Yang aktif hanya sekitar 180 perusahaan," kata Aang.
Importir produsen harus mengantongi pula rekomendasi Dirjen Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan. Beras impornya hanya boleh digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi industri miliknya, tak bisa diperjualbelikan. Sedangkan importir terdaftar harus menyertakan nama dan alamat distributor atau subdistributor yang bekerja sama dengan importir untuk menyalurkan beras, serta diketahui Dinas Perdagangan provinsi setempat. Ketentuan ini tidak dikecualikan, termasuk bagi Bulog.
Menurut Aang, ketentuan itu bertujuan memonitor rantai distribusi beras. "Misalnya kalau terjadi penimbunan," katanya kepada TEMPO. Selain itu, pemerintah juga akan menentukan jumlah dan jenis beras, pelabuhan tujuan, dan waktu pengimporan. Pembatasan ini, bisa ditebak, akan mendorong upaya penyelundupan yang lebih besar. Becermin pada pengalaman tata niaga gula, begitu pelaku impor dibatasi, yang ilegal justru menggila.
Departemen Perindustrian dan Departemen Pertanian bukannya tak sadar akan kemungkinan itu. Sepulang dari Italia, Rini langsung menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Departemen Pertanian, Bea dan Cukai, Polri, dan TNI Angkatan Laut. Di situ disepakati agar semua pihak bersiap menghadapi dampak negatif larangan itu, baik penyelundupan maupun penimbunan beras.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, menyatakan bahwa koordinasi ini akan menghapus keragu-raguan di lapangan, khususnya menyangkut "wilayah abu-abu". "Contohnya, belum lengkap surat-suratnya, lalu tak lama menyusul fotokopi dan sebagainya. Atau kalau ada orang nakal menimbun banyak, tau-tau ada surat dari Bulog bahwa itu punya Bulog. Nah, itu semua enggak ada lagi," ujarnya. Departemen Pertanian juga diminta mengidentifikasi daerah surplus beras, yang akan diinspeksi Bea Cukai.
Tapi, menurut Siswono, angka penyelundupan beras sebelumnya sudah sangat besar. Umumnya masuk melalui pelabuhan besar di Medan, Tanjung Balai (Karimun), Jakarta, dan Surabaya. Namun para pejabat menyangkalnya. "Dilihat dari hasil tangkapan kita, jumlahnya sangat kecil," kata Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman kepada TEMPO.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Yusuf Indarto, bahkan berani mengatakan, "Tak ada penyelundupan di sini." Karena itu tak ada pula antisipasi khusus menghadapi penyelundup beras. "Standar saja, kalau surat-suratnya lengkap dan benar, sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan Menteri Perindustrian, ya, boleh masuk," ia menambahkan.
Toh, Siswono bersikukuh. Ia merujuk data organisasi pedagang beras internasional, International Rice Trader (IRT), yang berbasis di Amerika Serikat. Laporan organisasi itu mengenai volume beras yang diekspor ke Indonesia ternyata berbeda jauh dengan data resmi impor yang dikeluarkan Bea Cukai. Misalnya, pada periode Januari-Mei tahun lalu, data resmi Bea Cukai menyebutkan impor beras 861.640 ton. Sedangkan IRT mencatat 1,428 juta ton (lihat tabel perbandingan impor beras)
Lain pula penuturan Taslim, pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta. "Setahu saya, selundupan itu sebenarnya menggunakan over volume," katanya kepada Ucok Ritonga dari Tempo News Room. Misalnya, dokumen impor menyebut 5.000 ton, padahal jumlah sebenarnya 10.000 ton, sehingga sisanya bebas bea masuk. Walhasil, beras bisa dijual dengan harga yang sama, tapi untung lebih besar.
Dulu, menurut Taslim, ketika impor dimonopoli Bulog, modusnya adalah kerja sama Bulog dengan perusahaan angkutan kapal yang membawa beras impor. Misalnya, beras impor Bulog 5.000 ton, tapi kapal membawa 8.000 ton. Selisih 3.000 ton diambil penyelundup dan dilempar ke pasar. Cara lain, sebagian pedagang mengoplos beras lokal dengan beras impor, sehingga harganya lebih murah (lihat skema alur pengadaan beras dan distorsi harga).
Taslim mengatakan, di tingkat distributor, harga beras impor dari Thailand (yang agak mahal) Rp 2.500 sampai Rp 2.550 per kilogram. Sedangkan beras lokal bisa mencapai Rp 2.700 sampai Rp 2.800 per kilogram. "Beras impor itu datangnya selalu bertepatan dengan masa panen raya, dan dalam jumlah besar." Melihat kenyataan bahwa penyelundupan beras jarang terdeteksi, tampaknya pemerintah harus bekerja ekstrakeras.
Dara Meutia Uning, Ucok Ritonga, Anastasya Andriarti (Tempo News Room)
|