Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXII/19 - 25 Januari 2004
   
Ekonomi dan Bisnis

Tata Niaga BBM

Setelah gula dan beras, kini giliran bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditataniagakan. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Bahan bakar yang akan diatur mencakup jenis tertentu yang biasa dikonsumsi masyarakat banyak, yakni premium, solar, dan minyak tanah. Tujuannya adalah agar ketersediaan dan distribusinya terjamin di seluruh Indonesia. Kendati begitu, minyak tanah akan tetap disubsidi hingga tercapai persaingan usaha yang wajar dan transparan.

Penyediaan bahan bakar selama ini ditangani oleh PT Pertamina (Persero). Namun, mulai tahun depan, sebagai konsekuensi dari deregulasi sektor minyak dan gas bumi, pemerintah akan membuka pasar bagi pemain baru. Tata niaga BBM nantinya hanya diterapkan bagi perusahaan yang memiliki izin usaha niaga umum atau wholesale bahan bakar. Perusahaan itu akan berhak mendistribusikan BBM ke semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data