|
Setelah gula dan beras, kini giliran bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditataniagakan. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahan bakar yang akan diatur mencakup jenis tertentu yang biasa dikonsumsi masyarakat banyak, yakni premium, solar, dan minyak tanah. Tujuannya adalah agar ketersediaan dan distribusinya terjamin di seluruh Indonesia. Kendati begitu, minyak tanah akan tetap disubsidi hingga tercapai persaingan usaha yang wajar dan transparan.
Penyediaan bahan bakar selama ini ditangani oleh PT Pertamina (Persero). Namun, mulai tahun depan, sebagai konsekuensi dari deregulasi sektor minyak dan gas bumi, pemerintah akan membuka pasar bagi pemain baru. Tata niaga BBM nantinya hanya diterapkan bagi perusahaan yang memiliki izin usaha niaga umum atau wholesale bahan bakar. Perusahaan itu akan berhak mendistribusikan BBM ke semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
|