Delapan Bankir Melenggang |
Delapan bankir pemilik bank yang bermasalah akhirnya melenggang bebas. Mereka dinyatakan telah melunasi utang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Para bankir itu adalah Hashim Djojohadikusumo, Njoo Kok Kiong, dan Honggo Wendratmo (mantan pemilik Bank Papan Sejahtera), Mulianto Tanaga (Indotrade Bank), Andy H. Sardjito (Bank Baja Internasional), Soeparno Adijanto (Bumi Raya Utama), Philip S. Wijaya (Bank Mashill Utama), dan Ganda Eka (Bank Sanho). Total jenderal utang mereka berkisar Rp 600 miliar.
Namun belum jelas apakah dengan pemberian surat utang ini mereka bakal diampuni dari segala tuntutan hukum (release and discharge atau R & D).
Ketidakjelasan ini juga mengusik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sekarang sedang mengaudit kinerja BPPN. "Dulu ada R & D. Sekarang istilah itu tidak muncul lagi. Sudah diganti surat keterangan lunas," kata Satrio Budihardjo Joedono, Ketua BPK.
Untuk itu, BPK berniat meminta penjelasan resmi dari BPPN tentang status para pengutang tersebut.
|