Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXXII/05 - 11 Januari 2004
   
Investigasi

Brankas Warisan Si Raja Hutan

SEBUNDEL dokumen beredar luas. Isinya setumpuk memo, cek, bilyet giro, dan kuitansi yang meruapkan tudingan gawat: Rp 168 miliar dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) telah digunakan sewenang-wenang, bahkan digelapkan. Ada yang dicatatkan sebagai bantuan untuk Yayasan Raudatul Jannah, mobil anggota parlemen dan polisi, sampai buat ongkos servis mobil pribadi dan bingkisan nikah anak pengurus APHI. Tuduhan pun tertuju ke Adiwarsita Adinegoro, sang Ketua Umum APHI sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terhormat. Benarkah ia terlibat?

SATU bundel dokumen sempat membuat Mohamad "Bob" Hasan gusar di Penjara Nusakambangan. Di amplop, sang pengirim hanya menerakan nama samaran "Kurniawan Atmajaya", alamat: Cinere, Jakarta Selatan. Setebal 200 halaman, dokumen itu mengungkap dugaan manipulasi dan korupsi di tubuh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Nilainya lumayan besar: Rp 168 miliar. "Saya prihatin. Duit organisasi kok habis untuk urusan tak jelas," ujar Bob seperti ditirukan orang kepercayaannya kepada TEMPO pekan silam.

Kegalauan Bob bukan tanpa sebab. Dia pernah memimpin APHI selama sepuluh tahun. Setelah dia lengser—seiring ambruknya kekuasaan sang patron, Soeharto—posisi yang dulu adikuasa itu lalu dialihkan, atas petunjuk "si raja hutan", ke Adiwarsita Adinegoro. Sewaktu Bob turun, menurut sejumlah bekas pengurus, kas asosiasi itu masih padat uang. Maklum, Bob adalah bekas baron kayu pada zaman Orde Baru. Kala itu duit mengalir deras ke kas organisasi, baik dari iuran anggota maupun aneka proyek kehutanan. "Nilainya kurang-lebih mencapai 325 miliar," ujar Widarya Noer, bekas pengurus lama.

Dan Bob makin jengkel. Sebab, menurut isi berkas itu, sebagian dana antara lain malah digunakan untuk menjegal proses kasasi perkara korupsi yang dia ajukan.

Sejak enam bulan lalu, dokumen itu menyebar ke anggota dan pengurus. Terjilid dan disusun rapi, serta dilengkapi berbagai bukti fotokopi memo internal, cek, giro, dan kuitansi; berkas itu merekam rinci setiap pengeluaran dana dari Dewan Pengurus masa kerja 1998-2003 itu. Disebutkan, ada penyelewengan dana organisasi sekitar Rp 118 miliar plus US$ 5 juta. Antara lain sumbangan sosial senilai Rp 17 miliar dan US$ 325 ribu. Lalu dana entertainment sekitar Rp 10 miliar. Belum lagi pinjaman pengurus yang mencapai Rp 80 miliar plus US$ 2,3 juta. Selain itu, ada ongkos pengembangan organisasi, pemeriksaan foto udara, dan permainan biaya deposito. Semua pengeluaran tersebut, menurut penyusunnya, adalah fiktif.

Dokumen bertajuk "Dugaan Korupsi dan Manipulasi Uang di APHI" itu memicu reaksi sejumlah pengurus. Sekitar 18 orang—dari 38 pengurus teras APHI—pernah melayangkan surat ke Adiwarsita, akhir Juni silam. Mereka meminta segera digelar rapat pleno. "Kami khawatir dengan persoalan keuangan organisasi," ujar Nanang Roffandi Ahmad, pengurus bidang ekolabel dan lingkungan. Menurut dia, rapat pleno setidaknya bisa membuat kabar gelap itu sedikit terang. Apalagi, masa bakti kepengurusan Adiwarsita hampir habis. "Seharusnya Juli silam kita sudah menggelar musyawarah nasional," kata Nanang.

Tapi usulan itu kandas. Rapat kerja di Bali, Oktober lalu, malah memutuskan musyawarah nasional ditunda selambatnya Desember 2004. Pemuluran itulah yang membuat kecurigaan kian runcing. "Tampaknya, pengurus tak siap melaporkan pertanggungjawaban keuangan," ujar Nanang, yang duduk di kepengurusan mewakili PT Adindo Hutani Lestari. Dua orang lainnya, Rahardjo Benyamin dan Nana Suparna, bahkan memilih mengundurkan diri dari Dewan Pengurus. "Masa, saya terus bertahan. Masa kepengurusan kan telah habis," ujar Rahardjo.

Tentu, sikap kritis sebagian pengurus itu bak duri di tubuh Adiwarsita. Apalagi, muncul niat sejumlah pengurus menanyakan ke mana larinya uang milik organisasi itu jika musyawarah nasional berlangsung. Adiwarsita pun segera pasang kuda-kuda.

Sepekan sebelum hari Lebaran kemarin, ia memberhentikan dua orang pengurus, Lisman Sumarjani dan juga Nanang Roffandi. "Kami dinilai bersuara terlalu kencang," ujar Lisman, yang mewakili PT Timber Dana. Keduanya termasuk "Kelompok 18", yang getol menyoal aliran dana itu. Alasan pemecatan mereka tak diperinci. Menurut mereka, surat pemberhentian hanya menyebut keduanya "tidak mematuhi aturan".

Namun, Adiwarsita membantah semua tudingan manipulasi dan korupsi di atas. Bahkan ia menegaskan isi dokumen itu tak lebih dari cerita isapan jempol. "Itu surat kaleng," ujarnya (lihat, Adiwarsita Adinegoro: "Akan Saya Hadapi").

Meski begitu, sejumlah pengurus lain hakulyakin sebagian besar isi dokumen itu memang sahih adanya. Nanang Roffandi menyebut lebih dari separuh fotokopi itu adalah fakta. Lisman Sumarjani yakin banyaknya pos bantuan yang tak jelas itu memang lama menjadi sarang manipulasi. Bahkan, seorang bekas karyawan bagian foto udara yang telah bekerja selama 12 tahun di APHI percaya tanda tangan pengurus pada fotokopi cek dan kuitansi di dokumen itu asli. "Saya hafal betul tanda tangan dan tulisan orang-orang itu," ujar karyawan yang minta namanya tak disebut itu.

Memang tak seluruh isi laporan dokumen itu benar. Misalnya saja, tuduhan bantuan fiktif bagi sekolah luar biasa dan rumah sakit di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Penelusuran TEMPO di lapangan menemukan bantuan itu memang benar nyata secara fisik—tak begitu jelas berapa jumlah duit yang habis terpakai.

Sejak Juli hingga Desember 2000, Adiwarsita menggelontorkan dana senilai Rp 815 juta kepada Lili Suhaeli, pengurus Yayasan Putra Harapan Bangsa, yang berkantor di Pelabuhan Ratu. Dana itu, berdasarkan buku kas APHI, tercatat untuk membangun ruang VIP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu, serta satu unit bangunan bagi sekolah luar biasa di Desa Cipatuguran, Pelabuhan Ratu.

Ruang VIP itu riil ada, berdiri di atas tanah seluas 475 meter persegi dengan delapan kamar. Kini, kelas VIP yang adem itu menjadi pilihan favorit pasien. "Selama pembangunan, kami tak mengeluarkan uang," ujar dr. Herry Sulistya Budhi, direktur rumah sakit itu. Cuma, dia sendiri mengaku masih gelap berapa biaya pembangunannya karena pihaknya cuma terima jadi. Semua proses pembangunan, kata dia, diatur Yayasan Putra Harapan Bangsa, "Kami tak pernah terima duit tunai."

Begitu juga dengan Sekolah Luar Biasa Pelabuhan Ratu. Satu bangunan baru telah didirikan bagi sekolah anak cacat itu. Menurut Bendahara Yayasan SLB, Nyonya Bambang Sulistyo, bangunan itu sumbangan dari Yayasan Putra Harapan Bangsa, yang sehari-hari diurus Lili Suhaeli. "Berapa nilai sumbangannya, saya tidak tahu," tutur Ny. Bambang. Lalu, siapakah Lili?

Tokoh yayasan itu pun bukanlah rekaan. Menurut Sugandi, pegawai tata usaha RSUD Pelabuhan Ratu, Lili adalah orang dekat Adiwarsita. Dia mengaku mengenal lelaki itu karena sering diajak ke vila milik Adiwarsita di Cimaja. Sayangnya, Lili tak bisa dikonfirmasi. Istrinya tak mau membukakan pintu rumah begitu tahu ada wartawan TEMPO mencari suaminya.

Tapi awan gelap membayang di sejumlah pos sumbangan lain.

Yang paling mencolok adalah penggelontoran dana Rp 1,34 miliar ke Yayasan Raudatul Jannah, lembaga yang pernah direka Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung sebagai penerima duit gelap Bulog senilai Rp 40 miliar. Disebutkan untuk pembelian tiga unit mobil jenazah dan pembangunan pondok pesantren modern, pengurus Raudatul hanya mengaku memiliki sebiji kendaraan butut dan tenda hajatan yang sudah koyak-moyak (lihat, Ke Senayan Lewat Petojo Enclek).

Selain itu, juga ada bantuan mobil untuk DPR RI senilai Rp 725 juta pada Februari 1999. Wujud sumbangan ini tak bisa dilacak. Wakil Sekretaris Jenderal DPR, Faisal Djamal, menegaskan lembaganya tak pernah menerima bantuan dari pihak swasta, termasuk APHI. "Kami tak pernah menerima bantuan itu," ujarnya.

Menurut dia, bujet parlemen hanya datang dari APBN dan menggunakan dana bendahara negara di Departemen Keuangan. Kalau ada bantuan, itu pun berasal dari program kerja sama dengan sejumlah lembaga resmi, misalnya United Nations Development Program (UNDP).

Barangkali, ada yang langsung nyelonong ke garasi pribadi wakil rakyat? "Itu bukan bantuan buat DPR. Tak ada pertanggungjawaban resminya," ujar dia.

Ketidakjelasan juga tersingkap pada pos dana bantuan mobil bagi polisi. Dengan alasan meningkatkan keamanan Jakarta, Adiwarsita menerbitkan cek senilai Rp 675 juta. Duit itu dikeluarkan 13 Februari 2002 guna membantu Kepolisian RI dengan lima unit Hyundai seharga Rp 135 juta per bijinya. Tak jelas, perwira dan divisi polisi mana yang menerima hibah itu.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Makbul Padmanegara, menyatakan tak pernah menerima sebiji pun bantuan mobil dari APHI. "Kapolda belum pernah membuat surat ucapan terima kasih kepada APHI seperti biasa dilakukan bila kami mendapat bantuan dari pihak lain," kata Makbul, seperti disampaikan asisten pribadinya, Komisaris Daniel Silitonga, Rabu pekan lalu.

Pengecekan yang sama juga dilakukan terhadap Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, bekas Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya saat itu. Hasilnya: bantuan itu nihil.

Tanda tanya juga bertaburan di pos bantuan untuk Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Pada Mei 1999, tercatat sekitar Rp 4 miliar duit disumbangkan ke Panitia HKSN sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar. Pada lampiran dokumen, ada bukti tanda terima dari H. Sudrajat D.P., Ketua Umum HKSN pada waktu itu.

Anehnya, ketika dikonfirmasi, Sudrajat merasa belum pernah menerima uang dari APHI untuk kegiatan perhelatan sosial nasional itu. Awalnya, dia mengaku pernah mengajukan proposal, "Tapi duit itu belum ada realisasinya." Ditanya soal tanda terima, Sudrajat malah merasa tak pernah memberi tanda tangan di kuitansi. Ia meminta mingguan ini bertanya kepada pengurus APHI, apakah duit itu pernah dikeluarkan dari kas atau tidak. Selebihnya, ia malas memberi komentar. "Ini urusan internal. Saya tak wajib bicara kepada wartawan," ujarnya dengan nada tinggi.

Bekas Sekretaris Jenderal APHI, Hendro Prastowo, menyebut jalan keluar problem yang melilit APHI adalah segera menggelar musyawarah nasional. Tapi, itulah soalnya. Dia menilai Adiwarsita cs. terus mengulurnya. "Sampai sekarang, anggota belum setuju munas (musyawarah nasional) itu mundur," ia menegaskan. Asosiasi itu kini beranggotakan 314 pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) dan 83 pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI).

Kecuali ada yang punya nyali mengadu ke polisi atau jaksa, hanya di musyawarah nasional memang—sebagai forum tertinggi anggota APHI—tanggung jawab keuangan pengurus bisa ditagih. Apalagi, wewenang Dewan Pengurus nyaris begitu absolut dalam pengelolaan dana rimba ini—aturan yang kadung didesain di era Bob Hasan berkuasa.

Mungkin karena itu, di Penjara Nusakambangan, Bob kini hanya bisa memendam geram.



Kas dengan Tanda Tanya

LIMA tahun silam, saat melepas takhtanya di Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Mohamad "Bob" Hasan meninggalkan warisan: brankas yang padat fulus. Duit peninggalan "si raja hutan" di zaman Soeharto itu, kata sejumlah bekas pengurus, mencapai Rp 325 miliar. Namun, lima tahun kemudian, beredar satu dokumen tebal. Isinya, berbagai fotokopi memo, giro, dan kuitansi ihwal dugaan penyimpangan dana senilai Rp 168 miliar oleh pengurus organisasi itu, yang kini dipimpin Adiwarsita Adinegoro.

Gejolak pun terjadi. Sejumlah pengurus APHI memprotes, ada juga yang mengundurkan diri. Dua pengurus mengaku dipecat dengan alasan tak jelas. Kata mereka yang terjungkal, dana itu dipakai "bukan untuk kepentingan organisasi". Berikut beberapa rinciannya:

Rincian Pengeluaran

Bantuan Mobil untuk DPR

25 Februari 1999

Memo Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro kepada Wakil Bendahara H. Zain Masyhur untuk menyiapkan uang Rp 725 juta "untuk bantuan ke DPR—berupa mobil". Adiwarsita dan Zain Masyhur meneken bilyet giro (B/G) No. GW 492026 senilai Rp 725 juta, dan dicairkan di Bank Dagang Negara Jakarta Gedung Pusat Kehutanan.

1 Maret 1999

Kasir membukukan pengeluaran tersebut pada Bukti Pengeluaran APHI. Dicatat uang dibayarkan kepada "KU APHI".

Bantuan untuk Yayasan Raudatul Jannah

Total sekitar Rp 1,34 miliar.

1 Maret 1999

Kuitansi dari Eddy Supriady, Bendahara II Raudatul, tanda terima uang Rp 225 juta sebagai "sumbangan untuk pembelian dua unit mobil jenazah".

4 Mei 1999

Kuitansi Eddy Supriady, Rp 400 juta, sebagai "sumbangan tahap pertama pembangunan pondok pesantren modern".

30 Juni 1999

Kuitansi Eddy Supriady, Rp 100 juta, sebagai "sumbangan untuk pembelian satu unit mobil jenazah".

1 Juli 1999

Kuitansi Eddy Supriady, Rp 100 juta, sebagai "sumbangan tahap kedua pembangunan pondok pesantren modern".

1 Agustus 1999

Kuitansi Eddy Supriady, Rp 100 juta, sebagai "sumbangan tahap keempat pembangunan pondok pesantren modern".

11 Agustus 1999

Kuitansi Eddy Supriady, Rp 50 juta, sebagai "sumbangan tahap kelima pembangunan pondok pesantren modern".

27 September 1999

Memo dan cek BDN Jakarta Gedung Pusat Kehutanan No. CB 72577 diteken Adiwarsita dan Zain Masyhur senilai Rp 250 juta.

Kuitansi Eddy Supriady, Rp 250 juta, sebagai "sumbangan tahap keenam pembangunan pondok pesantren modern".

Selain bukti-bukti di atas, Eddy diduga pernah menerima Rp 115 juta sebagai "sumbangan tahap ketiga pembangunan pondok pesantren modern".

Bantuan untuk Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN)

17 Mei 1999

Memo Adiwarsita kepada kasir untuk mengeluarkan Rp 1,5 miliar. Wakil Ketua Umum APHI, Fattah D.S., dan Zain Masyhur meneken pencairan bilyet giro BDN No. GA 496025 senilai Rp 2,5 miliar.

21 Mei 1999

Kuitansi dari Ketua Umum HKSN H. Sudrajat D.P., tanda terima uang Rp 1,5 miliar sebagai "sumbangan sosial tahap I untuk kegiatan sosial (HKSN) sesuai dengan komitmen APHI kepada pemerintah".

24 Mei 1999

APHI menerbitkan dan mencairkan bilyet giro dari BDN Gedung Pusat Kehutanan No. GW 496026 senilai Rp 2,5 miliar, diteken Fattah D.S. dan Zain Masyhur.

28 Mei 1999

Sudrajat D.P. meneken tanda terima Rp 2,5 miliar untuk bantuan HKSN tahap kedua. Selain menjabat Ketua Umum HKSN, Sudrajat D.P. adalah juga Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia.

19 Oktober 1999:

Tanda terima dari Sudrajat, Rp 200 juta, sebagai "sumbangan dana HKSN/Malam Dana di Hotel Mulia, tanggal 12 Oktober 1999".

Bantuan Mobil untuk Polisi

13 Februari 2002

Memo Adiwarsita meminta bendahara mengeluarkan duit sekitar Rp 675 juta untuk membeli lima buah mobil Hyundai seharga Rp 135 juta per unit, sebagai "bantuan beli mobil dalam rangka meningkatkan keamanan Jakarta". Esoknya, diterbitkan cek Bank Mandiri No. CN 308163.



Biaya Pengurusan Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian

18 Februari 2002

Memo Adiwarsita kepada Bendahara Yusran Sharif supaya menyiapkan dana Rp 525 juta untuk "pengurusan SKB 2 Menteri menjadi Kepres No. 1132/KPTS-II2001 & 292/MPP/Kep/10/2001". Di hari yang sama, uang ini dicatatkan di Bukti Pengeluaran APHI.

Biaya Lobi Pejabat Pajak

1 Februari 2002

Adiwarsita dan Zain Masyhur meneken dua lembar cek Bank Mandiri Cabang Gedung Pusat Kehutanan, masing-masing sebesar Rp 300 juta. (No. CN 308151) dan Rp 1,7 juta (No. CN 307000). Pengeluaran ini dicatatkan di Bukti Pengeluaran APHI sebagai "beban pengurusan pajak".

20 Februari 2002

Adiwarsita dan Zain Masyhur meneken cek Mandiri No. CN 308179 senilai Rp 800 juta, dan dicatat sebagai "permohonan keringanan pajak".

25 Februari 2002

Adiwarsita dan Zain Masyhur meneken cek Mandiri No. CN 308180 senilai Rp 1,3 miliar, dan dicatat sebagai "biaya keringanan pajak".

Sumber: Dokumen "Dugaan Korupsi-Manipulasi Uang di APHI"


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data