Pembobol BNI ’Ngemplang’ Pajak |
Lengkap sudah daftar dosa para tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia. Selain berkonspirasi menggangsir bank milik pemerintah itu senilai Rp 1,7 triliun, mereka diduga telah melakukan kejahatan penggelapan pajak. Besarnya pun tak sedikit, hingga Rp 60 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menetapkan tiga tersangka dalam hal ini, yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Herling Waworuntu, dan Jeffrey Baso. Ketiganya akan disidik terkait dengan penggelapan pajak penghasilan pribadi. Selain itu, PT Gramarindo Mega Indonesia milik Maria akan disidik karena mengemplang pajak perusahaan.
Gramarindo dan tiga tersangka pembobol itu menunggak pajak sejak tahun 2002. Khusus untuk Maria, pelanggarannya adalah tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. Sebab, meski statusnya sebagai warga negara Belanda, perempuan Manado itu telah lebih dari 183 hari dalam 12 bulan berada di Indonesia. Dan selama itu ia tidak melaporkan atau membayar pajak atas penghasilannya di Indonesia.
Adrian dan Jeffrey akan disidik karena dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa dan tahunan serta tidak melaporkan ataupun membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
Y. Tomi Aryanto
|