|
Pemerintah menyiapkan opsi pembayaran klaim kepada Karaha Bodas Co. (KBC) sebesar US$ 261 juta atau sekitar Rp 2,21 triliun dalam sengketa proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Karaha Bodas, Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan usul PT Pertamina (Persero).
Tapi, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, opsi pembayaran klaim kepada KBC, sesuai dengan keputusan lembaga arbitrase internasional, hanya merupakan satu dari beberapa opsi yang disiapkan pemerintah.
Opsi pembayaran ini di-lontarkan Pertamina kepada pemerintah karena dana pada 15 rekening Pertamina—pada beberapa bank di Amerika yang dibekukan akibat kasus itu—jauh lebih besar lagi, yakni US$ 650 juta atau sekitar Rp 5,52 triliun.
Pertamina menilai lebih baik dana yang ditahan hanya US$ 261 juta, ketimbang US$ 650 juta. Tapi belakangan ternyata dana tuntutan itu sudah membengkak menjadi US$ 290 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun karena faktor bunga dan lain-lain. ”Secara ekonomis, argumen Pertamina cukup valid,” ujar Purnomo.
Y. Tomi Aryanto
|