Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 44/XXXII/29 Desember - 04 Januari 2004
   
Indikator

Kuota yang Berbuah Gugatan


Menurut Anda, apakah pelayanan haji tahun ini lebih baik dari sebelumnya?
(19 - 23 Desember 2003)
Ya
9.23%18
Tidak
77.95%152
Tidak tahu
12.82%25
Total100%195


Minggu-minggu ini menjadi milik Menteri Agama Said Agil alMunawar. Penyebabnya, tentu saja, soal batal berangkatnya sekitar 30 ribu anggota jemaah haji setelah kuota tambahan yang diajukan tak disetujui pemerintah Arab Saudi. Selain mendapat hujan pertanyaan dan demo dari publik, ia diancam akan digugat ke pengadilan.

Pada 22 Desember lalu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam turun ke jalan dan melakukan protes ke Departemen Agama. Mereka mendesak agar Said Agil segera mundur dari jabatannya. Pada hari yang sama, lembaga swadaya masyarakat Monopoly Watch menyampaikan rencana untuk menggugat Menteri Agama. ”Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan,” kata Ketua Informasi Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar. Badan Koordinasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Surabaya pun berancang-ancang melakukan tindakan serupa, melalui class action. Koordinator KBIH Surabaya, Muchlis Sardjono, mengatakan bahwa keputusan untuk mengambil tindakan hukum merupakan hasil pertemuan KBIH se-Surabaya.

Responden yang mengikuti jajak pendapat Tempo Interaktif juga berpendapat pelayanan haji tahun ini tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Ada sekitar 80 persen yang berpendapat seperti itu. Ini lampu kuning bagi Departemen Agama serta penyelenggara haji lainnya.





Indikator Pekan Ini:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menarik fatwa bahwa bunga bank haram. ”Adanya berbagai reaksi dan tanggapan terhadap fatwa tersebut membuat kami terpaksa menunda penetapan fatwa itu,” kata Ketua MUI Umar Shihab, di Jakarta, 23 Desember lalu.

Saat pertama kali diumumkan, fatwa itu menimbulkan reaksi beragam. Selain kalangan perbankan, organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah ikut bereaksi. Keduanya berpandangan hampir senada, yaitu fatwa MUI itu dinilai terburu-buru.

Menurut Anda, tepatkan penundaan itu? Sampaikan pendapat Anda melalui www.tempo.co.id.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data