Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXII/15 - 21 Desember 2003
   
Opini

Korupsi Balongan Bebas di Pengadilan

Jika perkara korupsi di lingkungan yang jelas kotor saja diputus bebas, orang tak percaya korupsi mungkin diberantas.

Orang masih tetap kaget bila mendengar terdakwa korupsi dibebaskan. Dalam suasana antikorupsi sekarang, pengadilan melepaskan Tabrani Ismail, tertuduh perkara korupsi yang menyangkut kerugian ratusan juta dolar dalam proyek pembangunan kilang minyak Exor I Pertamina di Balongan, Jawa Barat. Jaksa menuntut 12 tahun penjara, hakim memutus bebas karena perbuatan korupsi tidak terbukti.

Berita ini tidak seaneh peristiwa anjing digigit orang, namun sama jauh di luar dugaan umum mengingat reputasi bisnis minyak dan Pertamina di zaman Orde Baru yang terkesan penuh korupsi itu. Kalau dari lingkungan yang dipercaya umum penuh kecurangan itu korupsi gagal dibuktikan, dari mana lagi pemberantasan korupsi akan diharap berhasil? Jangan-jangan ini pertanda bahwa semua yang dicurigai sebagai korupsi di masa lalu tak satu pun akan bisa dibuktikan nanti.

Semua keputusan hakim pengadilan seyogianya dihormati. Itu semua orang maklum, meski tidak senantiasa menyadari. Pertimbangan hakim dan vonisnya diandaikan adil dan berdasarkan hukum. Jadi, tak ada yang boleh melecehkan. Mengatakan "Ah, hakimnya disogok" adalah tidak pantas dan dianggap menghina martabat pengadilan. Yang diuntungkan akibat putusan hakim tentu berbeda penilaiannya dengan yang merasa dirugikan. Terdakwa Tabrani Ismail, bekas Direktur Pengolahan Pertamina, merasa lega karena dibebaskan dan langsung menyatakan "ternyata keadilan masih ada".

Boleh saja tidak puas dengan isi putusan pengadilan, tapi itu harus disalurkan dengan naik banding. Begitulah aturannya. Namun, publik tidak selalu sadar bahwa mereka diwakili oleh jaksa, yang bisa naik banding kalau kurang puas. Karena itu, tetap saja ada yang bereaksi dengan mengumpat atau mencemooh pengadilan untuk melampiaskan rasa kecewanya, bukan dengan minta banding. Lagi pula, untuk keputusan pengadilan yang membebaskan terdakwa karena perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti, tidak bisa dimintakan banding.

Maka, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan Tabrani Ismail dari tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 189,58 juta, tidak bisa dibanding oleh jaksa ke pengadilan tinggi. Persoalan selesai. Tabrani tidak bisa disebut sebagai koruptor yang dibebaskan pengadilan, tapi sekadar bekas terdakwa perkara korupsi yang telah bebas. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

Perkara korupsi memang sulit pembuktiannya, terutama dalam hal membuktikan unsur kerugian negara. Bisa saja ada yang menuduh bahwa bukan hakim yang harus dicurigai, melainkan jaksa yang lemah menyusun dakwaan, atau sengaja membuat peluang dalam dakwaan sehingga mudah disangkal atau dipatahkan, karena disuap. Tabrani sendiri menyangkal kesalahannya, dan melemparkan tanggung jawab penentuan harga proyek kepada Menteri Pertambangan Ginandjar Kartasasmita dan Menteri Koordinator Ekuin Radius Prawiro tatkala itu. Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa negara tidak dirugikan, karena proyek itu memberi sisa dana US$ 2,3 juta. Mungkin letak masalah ialah pada pemakaian istilah kerugian dan "kehilangan". Katakanlah, jika seharusnya untung yang diraih US$ 190 juta, padahal sisa dana cuma US$ 2,3 juta, berarti perusahaan kehilangan kesempatan mendapat US$ 185 juta lebih, bukan? Kehilangan seperti itu amat merugikan.

Kekecewaan masyarakat antikorupsi belum mutlak harus menemukan jalan buntu. Walau menurut KUHAP jaksa tidak berhak naik banding, berkat yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus Natalegawa 1983, jaksa bisa langsung memohon kasasi terhadap putusan bebas pengadilan negeri. Selanjutnya terserah pada para hakim agung, dan sebelumnya bergantung pada kejituan jaksa menyusun memori kasasinya. Kemungkinan menang tipis, tapi belum pupus sama sekali.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data