Setelah Somasi Tak Berjawab Tiga belas partai pasca-Orde Baru meminta kepemilikan kantor PPP, Golkar, dan PDIP dikembalikan ke negara. Bumbu penyedap menjelang pemilu? |
LEGA betul Ikhsan Abdullah, koordinator tim pengacara multipartai untuk pengembalian aset negara. Maklum, setelah berdebat berhari-hari, Jumat petang pekan lalu akhirnya mereka bisa merampungkan materi gugatan. Rabu ini, mereka akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan hukum kami ajukan karena somasi bulan lalu ke Mensesneg tak berjawab," ujar Ikhsan, Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Kebangkitan Bangsa.
Selain Partai Kebangkitan Bangsa, ada Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Islam Indonesia, Partai Merdeka, Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Pelopor, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Syarikat Indonesia, dan Partai Bintang Reformasi. Mereka menggugat pemerintah dalam kaitan dengan penggunaan aset negara oleh Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan.
Menurut Ketua Umum Partai Merdeka, Adi Sasono, partai-partai itu tak sedang bermanuver politik. Sebab, ketiga partai lama tersebut tak berhak menempati tanah dan bangunan yang kini menjadi kantor sekretariat. Menurut Adi, setelah menjadi badan hukum, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 UU Partai Politik No. 2/1999, mereka harus menyesuaikan diri selambat-lambatnya dalam sembilan bulan. "Tapi, yang terjadi, pemerintah mengistimewakan tiga partai lama dengan membiarkan (mereka) memakai aset negara," ujar Adi Sasono kepada TEMPO.
Salah satu aset yang dipersoalkan dengan kompak oleh 13 partai adalah kantor pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Jakarta Barat. Lalu kantor pusat PPP di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat. Berikutnya kantor PDIP di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, ditambah sejumlah kantor cabang PDIP di DKI Jakarta.
Keruan saja tiga kontestan pemilu di zaman Orde Baru itu ogah menyerahkan kantornya. Kantor itu hibah pemerintah masa itu, yang tak dilarang UU Partai Politik saat itu, menurut Ketua PPP Lukman Hakiem, "Masa, mereka menuntutnya dengan undang-undang baru? Logika hukumnya bagaimana?" Tapi, jika gugatan tetap diajukan, ia menganggap itu hak mereka.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Pramono Anung, jika PDIP ikut digugat, itu salah alamat. Sebab, sejak tragedi 27 Juli 1996, PDIP tak pernah memakai kantor di Jalan Diponegoro. Mau menggugat, silakan, katanya, "Tapi kami anggap itu mudah dipatahkan karena kami tak pernah memakai kantor itu. Gedung itu kan ber-status quo."
Pihak Golkar mengakui, tanah yang ketempatan kantor pusat partainya masih berstatus hak pinjam pakai. "Kami sedang memproses surat-surat kepemilikannya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Budi Harsono. Penguasaannya ada landasan hukumnya, kata dia, dan mereka tak pernah telat membayar pajak. Sedangkan kantor Partai Golkar di Kemanggisan, Slipi, Grogol Petamburan, seluas 24.156 meter persegi, diakui milik Sekretariat Negara. Ini sesuai dengan surat Lurah Kemanggisan No. 18/1/711.52 tanggal 23 September 1989 kepada Wali Kota Jakarta Barat.
Menurut dokumen perolehan TEMPO, tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro yang dipakai PPP dan PDI sejak 1973 itu pinjaman dari pemerintah. Cuma, pada 19 Juli 1991, pemerintah melalui Menteri-Sekretaris Negara Moerdiono menghibahkannya kepada ketua umum partai. "Coba Anda baca lagi dokumennya. Kepemilikannya sudah diserahkan kepada kami," ujar Lukman.
Namun, menurut Koordinator Multi-Partai untuk Pengembalian Aset Negara, Bagus Satriyanto, keputusan pemerintah sekarang membiarkan peng-hak-an aset negara mengindikasikan pemerintah tidak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu juga melanggar asas adil dan perlakuan sederajat menurut Pasal 8 huruf a UU No. 31/2002. "Mestinya pemerintah segera mengambil alih kembali sekretariat PPP, Partai Golkar, dan PDIP," kata Bagus, salah satu ketua Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan—yang ingin diperlakukan sama—kepada TEMPO.
Bagaimana kelanjutannya, terpulang pada pengadilan. Cuma, menurut Wakil Sekretaris Kabinet, Erman Rajagukguk, tanah dan bangunan "sengketa" itu sudah dikeluarkan dari daftar aset negara—karena sudah menjadi milik mereka. "Itu kebijakan pemerintah lama dengan mengacu undang-undang lama. Menteri Keuangan sudah mencoretnya dari daftar kekayaan negara. Hukum tak bisa berlaku surut," kata Erman.
Adi Prasetya
|