Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXII/15 - 21 Desember 2003
   
Luar Negeri

Menjajal Bandul Pengadilan Perang

Pengadilan hak asasi manusia di Irak telah dibentuk. Tapi aktivis hak asasi internasional khawatir itulah ajang balas dendam.

Konduktor Mohammed Amin Ezzat terisak haru. The Iraqi National Symphony Orchestra yang dipimpinnya tampil memukau, menuai aplaus khalayak Amerika, di Kennedy Center pekan lalu. "Ini sebuah langkah penting bagi negeri kami," ujarnya. Tapi ia mungkin layak bicara tentang dua buah prestasi negerinya sekaligus: musik dan hukum.

Hukum dan politik, lebih tepat lagi. Di Irak, Dewan Pemerintah baru saja berhasil mengukuhkan Pengadilan Kejahatan Perang/Hak Asasi Manusia, Rabu pekan lalu. Pengadilan itu sendiri dibuat untuk menggulung Saddam Hussein dan loyalisnya ke meja hijau atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukannya (terhitung sejak Partai Baath-nya menang dalam pemilu tahun 1968). Mereka yang pertama kali akan diadili adalah para mantan pejabat tinggi pemerintahan Saddam. Termasuk dalam 55 orang paling dicari tentara koalisi, di antaranya adalah Menteri Luar Negeri Tariq Aziz, dan Ali Hasan al-Majid alias "Chemical Ali", ahli senjata kimia yang sudah tertangkap. Dan Saddam sendiri akan diadili in absentia karena hingga kini masih raib.

Mereka akan dijerat akibat pembantaian massal suku Kurdi pada tahun 80-an, juga kaum muslim Syiah pasca-Perang Teluk tahun 1991. Pengadilan ini juga akan mempermasalahkan soal lain: perang dengan Iran (1980-1988) hingga invasi Irak ke Kuwait.

Selama tiga dekade lebih itu, menurut catatan Human Rights Watch, sedikitnya 290 ribu warga Irak tewas di tangan Saddam. Dan itu bukannya tanpa bukti. Hingga kini, misalnya, puluhan ribu jasad ditemukan dalam kuburan massal. Di Kota Al-Mahawil, misalnya, lebih dari 15 ribu jasad ditemukan.

Yang juga cukup mencengangkan adalah cepatnya proses terbentuknya pengadilan yang disponsori penuh oleh Amerika dan bukan oleh PBB ini. Irak hanya butuh beberapa bulan buat menelurkan pengadilan ini. Padahal Kamboja, misalnya, memerlukan lima tahun hanya untuk negosiasi dengan PBB.

Sayangnya, dunia sepertinya menunda tepuk tangan atas prestasi ini. Terutama para aktivis hak asasi manusi yang waswas dengan komposisi pengadilan ini. Pengadilan ini sepenuhnya dimotori praktisi hukum asal Irak, dari hakim hingga jaksa penuntut. Sedangkan kehadiran ahli hukum internasional hanya berkedudukan sebagai penasihat.

Ini sangat berbeda dengan pengadilan serupa bentukan PBB. Rwanda, Yugoslavia, maupun Sierra Leone memakai hakim internasional. "Kami khawatir penegakan hukum yang berimbang tak terlaksana," ujar Richard Dicker, Direktur Hukum Internasional Human Rights Watch. Apalagi draf peraturan yang dirancang juga bukan berdasarkan hukum internasional, tapi prosedur hukum yang berlaku di Irak, yang di antaranya memberlakukan hukuman mati.

Menanggapi suasana yang berat sebelah ini, bahkan Inggris, karib Amerika, sepekan sebelum pengadilan diluncurkan diam-diam mendesak agar PBB lebih berperan dalam pengadilan ini. Bertrand Ramcharan sebagai Komisioner Hak Asasi Manusia PBB diminta menulis surat kepada Kepala Administrasi Koalisi di Irak (CPA), Paul Bremmer, untuk menilik ulang draf perundangan pengadilan itu agar tidak melenceng dari hukum internasional.

Hasilnya, meskipun belum ada jaminan hukuman mati tidak akan ditempuh, Dewan Pemerintah Irak, misalnya, bersedia menyiarkan jalannya pengadilan melalui televisi kepada dunia. Yang pasti, indikasi pemberlakuan hukuman mati ini masih ada. Dara Noor al-Din, Ketua Komisi Hukum Dewan Pemerintah Irak, menegaskan bahwa hingga kini hukuman mati masih ditangguhkan hingga penyerahan kedaulatan penuh dari pemerintah koalisi yang baru terjadi 1 Juli tahun depan.

Kekhawatiran para aktivis hak asasi bahwa pengadilan ini akan menjadi ajang balas dendam menjadi cukup beralasan. Walaupun Noor al-Din dengan tegas menjamin profesionalisme lima hakim terpilih yang memimpin pengadilan ini, banyak pihak yang kredibilitasnya tetap dipertanyakan. Apalagi sebagian dari mereka adalah korban Saddam.

Endah W.S. (AP, Reuters, The Economist, BBC, AFP)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data