Advokat di Jakarta
Beberapa pekan ini, jantung para pemerhati dan aktivis gerakan antikorupsi di Indonesia terasa ditarik-tarik. Bagaimana tidak. Korupsi sudah menjadi penyakit kronis selama puluhan tahun. Satusatunya harapan yang tersisa adalah lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dan lugas dengan pemimpin kolektif yang berani, cakap, dan konsisten mencegah dan memberantas korupsi. Namun harapan itu nyaris tidak terwujud, bahkan masih ada ancaman bakal tidak terwujud dalam proses politik pemilihan pemimpin KPK di DPR.
Pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati, yang semula banyak diharap menaati agenda reformasi, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, jelas telah gagal mengambil inisiatif. Agak memalukan bahwa inisiatif melahirkan Undang-Undang KPK dan pemilihan pemimpin KPK bukan datang dari pemerintah yang dipilih secara demokratis dan, karena itu, punya legitimasi. Inisiatif itu justru datang dari, dirancang, dan didorong masyarakat sipil, baik lokal maupun internasional.
Namun, terlepas dari kontroversi yang telah terjadi dalam proses seleksi pemimpin KPK, terutama yang menyangkut digagalkannya secara tidak fair Bambang Widjojanto sebagai salah satu calon pemimpin, inilah pertama kalinya pemilihan pejabat publik dilakukan terbuka. Pemilihan itu juga melibatkan masyarakat sipil dan profesional secara instrumental. Ini sistem yang layak dilanjutkan dalam penyaringan pejabat publik di masa datang.
Setelah diadakan dua konferensi internasional antikorupsi yang didorong Transparency International yang ke-10 di Praha (2001) dan ke-11 di Seoul (2003), gerakan antikorupsi makin komprehensif, terstruktur, dan berkelanjutan. Pemberantasan korupsi juga melibatkan semua unsur, baik pemerintah maupun masyarakat, dan melibatkan kerja sama lembaga internasional dan antarnegara.
Sistem pencegahan korupsi dibangun dengan membentuk pilar-pilar kelembagaan sistem integrasi nasional (SIN) dan dengan memberikan dasar hukum yang jelas, transparan, dan efektif terhadap pelaksanaan SIN, seperti pada model yang digagas Jeremy Pope, dulu aktivis Transparency International. SIN dalam konteks Indonesia yang dianggap mampu mencegah korupsi dimulai dengan memilih anggota parlemen melalui sistem pemilu yang demokratis.
Melalui pemilu demokratis, dapat dibentuk pemerintahan yang legitimate dan kredibel. Apalagi presiden dan wakil presiden langsung dipilih rakyat. Pemerintahan yang seperti itu diharapkan mampu menerapkan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance), sehingga kebijakan publik dirumuskan dan dilaksanakan secara transparan, adil, dan accountable. Sistem pengawasan juga bisa dilaksanakan dengan efektif.
Sistem perwakilan melalui pemilihan demokratis diharapkan menghasilkan parlemen yang kuat dalam menerapkan check and balance yang efektif. Pilar penting lain adalah pembangunan dan penguatan sistem, institusi, dan aparat hukum yang independen dan kredibel, sehingga mereka mampu menyelesaikan semua sengketa konstitusional, administratif, politik, bisnis, dan lain-lain dengan adil dan efektif tanpa korupsi.
Dunia usaha pun mesti mempraktekkan good corporate governance secara konsisten. Ini dilakukan antara lain dengan penerapan sistem audit dan pelaporan keuangan yang transparan, pencegahan transaksi benturan kepentingan, pencegahan pencucian uang yang lekat dengan korupsi dan organized crimes, serta komitmen untuk menghindari penyuapan.
Pilar lainnya adalah media massa yang independen dalam mempublikasikan usaha-usaha dan keberhasilan pemerintah membangun SIN dan berani mengungkapkan penyimpangan dan kecurangan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Pilar pendidikan juga penting untuk mensosialisasi ide-ide antikorupsi melalui kurikulum nasional dan melakukan penyuluhan terus-menerus di kalangan pejabat negara, dunia usaha, dan masyarakat. Lebih penting lagi, kecenderungan di banyak negara menunjukkan bahwa meskipun political will dan usaha pemerintah membangun SIN sangat kuat, keefektifannya tetap harus selalu didorong dan dikawal secara ketat oleh masyarakat sipil, LSM, dan pekerja reformasi.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus memanfaatkan teknologi dan teknik-teknik mutakhir, terutama di bidang teknologi informasi, termasuk dalam pengadaan dan penjualan barang dan jasa untuk pemerintah, badan usaha milik negara, dan swasta. Pemberantasan korupsi tidak bisa tidak juga mesti menggunakan teknik-teknik canggih global asset tracing, global assets freezing, pelacakan alur pencucian uang melalui sistem perbankan, pelacakan melalui sistem informasi pasar modal dan pasar uang, pencarian informasi pajak melalui sistem perpajakan nasional dan perjanjian penghindaran pajak berganda, serta kerja sama internasional.
Dari uraian di atas, jelas bahwa ini bukan urusan mudah dan terutama bukan semata urusan penegakan hukum. Ini merupakan upaya lintas sektoral, multidisiplin, dengan komitmen politik yang tinggi dari semua pihak, dan dengan memanfaatkan jaringan yang tersedia di level nasional dan internasional yang akan mempersempit ruang gerak koruptor. Tak ada peluang menyimpan hasil korupsi melalui sistem perbankan, pasar modal, atau pasar uang tanpa terlacak. Hasil korupsi hanya bisa ditaruh di bawah bantal, dibawa ke mana-mana dalam karung, atau disimpan di gua di pulau terpencil.
Dan untuk bisa melaksanakan semua itu, pemimpin KPK harus terdiri atas orang-orang yang memahami dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Bisa dibayangkan bahwa KPK pasti gagal kalau dalam proses pemilihan lima pemimpin KPK dari sepuluh calon yang dipilih oleh Tim Seleksi KPK dan diajukan kepada Presiden Megawati, DPR hanya melihat faktor penegakan hukum (pendidikan, investigasi, dan penuntutan koruptor) dan memilih orang-orang hukum yang hanya melihat sisi (teknis) penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Kalau ini yang terjadi, bisa jadi KPK akan disibukkan dengan urusan korupsi kelas teri yang menyangkut uang Rp 1-2 miliar, yang dalam skala korupsi di Indonesia merupakan uang receh, seperti yang dilakukan selama ini oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dalam mengorek informasi dan asal usul harta kekayaan pejabat publik. Dengan begitu, KPK akan melupakan strategi ke depan mencegah korupsi baru dan menindak koruptor lama dalam jumlah triliunan rupiah yang telah menyengsarakan rakyat.
Tak sulit meramalkan bahwa KPK akan gagal kalau DPR hanya memilih pemimpin KPK dari mereka yang berasal dari unsur penegak hukum. Tak bisa dipungkiri bahwa mereka yang selama ini berada di jajaran pemimpin institusi penegak hukum tidak punya track record dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi atau tidak pernah secara tegas meneriakkan sikap antikorupsi. Bukankah KPK dibentuk dengan dasar pemikiran bahwa pemberantasan korupsi oleh unsur-unsur penegak hukum selama puluhan tahun ini telah gagal total? Alasan bahwa unsur penegak hukum harus hadir dalam kepemimpinan KPK karena hanya mereka yang menguasai teknik penyidikan, investigasi, dan penuntutan, terang alasan yang dibuat-buat.
Sebaliknya, KPK akan berhasil jika lima pemimpin kolektif KPK yang dipilih adalah mereka yang punya visi dan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang komprehensif dan memandang bahwa korupsi di masa lalu dan di masa depan punya prioritas yang sama pentingnya karena telah menghancurkan pilar dan moral bangsa. Namun keberhasilan mereka juga harus ditunjang anggaran yang cukup, organisasi dan staf yang kuat dan profesional, serta infrastruktur dan fasilitas penyidikan dan investigasi yang diperlukan. Pemimpin KPK juga harus punya leadership yang kuat, bersikap tegas tanpa pandang bulu, dan berani menghadapi penguasa, militer, dan penegak hukum, bahkan anggota parlemen yang korup.
Komisi juga harus ditunjang dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi, sehingga menjamin alur informasi yang bisa dipercaya dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, kerja KPK mesti diimbangi oleh pengadilan korupsi yang kuat, bersih, independen, dan berani memutus perkara korupsi yang diajukan KPK.
Di atas semua itu, harus ada kesepakatan dan komitmen nasional dari pemerintah, parlemen, dunia usaha, masyarakat sipil, LSM, dan masyarakat luas untuk mendorong dan mengawasi kerja KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi tanpa pernah berhenti.
Kini marilah kita saksikan bersama apakah DPR dalam proses politik pemilihan pemimpin KPK, dan nanti penguasa setelah pemimpin KPK terpilih, akan mengebiri atau justru menyokong penuh lembaga ini agar berhasil menjalankan tugas-tugasnya. Rakyat tentu sulit untuk menghukum DPR dan penguasa. Tapi pemilihan umum sudah di depan mata, dan rakyat mampu menentukan wakil rakyat, partai, dan calon presiden yang layak dipilih karena komitmennya pada gerakan antikorupsi, dan yang sudah waktunya disingkirkan dari wilayah publik karena ketidakpeduliannya pada pemberantasan korupsi.