Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXII/15 - 21 Desember 2003
   
Kolom

Haji, Kuota, dan Setan-setannya

Zaim Uchrowi
Pengamat masalah sosial

Kalau kita tak bisa berangkat haji, ya, kita tawaf di Lapangan Banteng saja. Melempar setannya pun lebih gampang. Di Mina, setan yang harus dilempar kan tidak kelihatan. Di sini kelihatan sangat jelas."

Kata-kata itu diucapkan seorang pendemo. Ia seorang calon anggota jemaah haji. Tak kunjung mendapat kepastian berangkat, ia dan kawan-kawannya berunjuk rasa ke Departemen Agama di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, 14 November silam—sebuah aksi yang membeliakkan perhatian banyak pihak. "Wah, baru kali ini soal haji didemonstrasi," kata seorang mantan petinggi Departemen Agama.

Pangkalnya adalah kuota. Setiap negara mendapat jatah kuota sekitar satu per mil (1 per 1.000) dari jumlah penduduknya. Maka Indonesia berhak mengirim lebih dari 200 ribu anggota jemaah. Persoalannya adalah bagaimana membagi kuota itu. Penyelenggara haji di Indonesia tidak tunggal. Ada pemerintah, yakni Departemen Agama, ada pula sekitar 200 biro perjalanan swasta dari beberapa asosiasi berbeda.

Jatah kuota swasta selalu tidak jelas. Dari tahun ke tahun, agen perjalanan selalu berharap cemas menunggu pengumuman Menteri Agama. Pada tahun haji 1423 Hijriah, mereka hanya dijatah 10 ribu atau lima persen dari seluruh kuota. Sebanyak 95 persen lainnya dipegang sendiri oleh Departemen Agama. Menjelang pemberangkatan, jumlah anggota jemaah tak kunjung mencukupi, maka Departemen Agama pun melimpahkan 13 ribu kuotanya hingga swasta memberangkatkan sekitar 23 ribu orang.

Angka setahun lalu itu dijadikan patokan sementara para agen buat menghadapi musim haji 1424 Hijriah ini. Sejak bulan-bulan awal, mereka mulai mencari jemaah. Mereka percaya, kuota swasta tahun ini setidaknya akan 23 ribu, tak mungkin kurang. Ternyata tidak. Menteri Agama menetapkan kuota swasta 12 ribu saja. Pengumumannya pun baru Juli 2003, setelah banyak anggota jemaah direkrut dan biro perjalanan sudah membayar uang muka berbagai keperluan di Arab Saudi.

Penetapan 12 ribu itu menimbulkan masalah. Jual-beli kuota antarbiro, mau tidak mau, tentu terjadi. Harga "kuota" pun mencapai US$ 250 per anggota jemaah. Masalah lebih serius adalah adanya 7.000 anggota jemaah yang sudah terdaftar tapi tidak mendapat tempat untuk berangkat. Menteri berdalih, pembatasan 12 ribu itu keputusan pemerintah Saudi. Banyak pihak menyatakan itu hak pemerintah RI. Saat dikonfirmasi, pihak Konsul Haji Saudi di Jakarta hanya mengatakan, "No comment. Kami tidak ikut campur urusan dalam negeri Anda."

Harapan seperti terbuka saat Menteri Agama pergi ke Saudi "memperjuangkan" 30 ribu tambahan kuota. Tapi tak satu pun untuk swasta. Menurut Menteri Agama, daftar tunggu jemaah Departemen Agama sudah penuh. Banyak pihak meragukan itu. Pertama, alokasi kuota tambahan itu tak cukup transparan. Kedua, sejumlah calo pun berkasak-kusuk ke biro perjalanan swasta menawarkan kuota tambahan secara diam-diam. Departemen Agama memang membantah adanya praktek percaloan. Tapi belakangan, dari catatan bank, terungkap pula untuk musim haji ke depan swasta telah mendapat 16 ribu kuota. Dari mana 4.000 kelebihan tersebut jika bukan hasil lobi? Lalu bagaimana dengan jemaah yang bironya tak mau atau tak mampu melobi?

Berbagai kasus itu memicu pertanyaan: apa sebenarnya kepentingan Menteri Agama soal haji? Apalagi setelah kemudian beredar rekaman dugaan korupsi menyangkut catering. Dalam rekaman itu terdapat suara yang diduga sebagai suara Fahmi, adik Menteri, yang minta uang untuk "Pak Menteri". Sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan PIRAC mulai bergerak mendesak polisi mengusut kasus itu.

Penyelenggaraan haji bernilai besar. Memegang kuota berarti memegang kesempatan untuk memanfaatkan nilai besar tersebut. Itulah yang menjelaskan mengapa Departemen Agama terus menggenggam sendiri kuota hingga 95 persen. Agen perjalanan diperlukan sebagai "ban serep". Pertama, agar tak terkesan bahwa penyelenggaraan haji dimonopoli pemerintah. Kedua, mereka dapat dijadikan limpahan kuota dengan segala konsekuensinya bila Departemen Agama sendiri tak mampu menghabiskannya. Swasta selalu dapat diposisikan seperti itu dengan cara mengambangkan kuotanya hingga waktu makin mendesak. Kemungkinan ribuan anggota jemaah beberapa biro perjalanan gagal berangkat adalah salah satu akibatnya. Itu akan menguntungkan Departemen Agama.

Haji dianggap sebagai ibadah paling segalanya bagi muslim. Penggodanya tentu setan yang juga paling segalanya di antara para setan. Kuota dengan segala ketidakjelasannya adalah arena bermain yang sangat menyenangkan buat mereka. Setan sekelas itu tentu tak mempan bila cuma ditimpuki kerikil seperti yang disimbolkan dengan melakukan ibadah jumrah (melempar) di Mina. Setan seperti itu hanya akan kalah bila Departemen Agama memfokuskan diri pada amanahnya selaku khalifah dalam perhajian. Lepaskan soal kuota dan pelaksanaannya sepenuhnya kepada lembaga profesional. Mereka bisa BUMN, BUMD, koperasi, ataupun perusahaan swasta yang baik.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data