Lubang-Lubang di Pembukuan |
DOKUMEN bertajuk "Dugaan Korupsi-Manipulasi Uang di APHI" ibarat puncak gunung es dari carut-marut sistem pembukuan organisasi yang mewadahi para "raja hutan" diIndonesia itu.
Bundel setebal 200 halaman itu memuat secara rinci keganjilan dalam pengucuran uang APHIdi bawah kepemimpinan Adiwarsita Adinegoro.
Satu contoh pengeluaran yang dipersoalkan dalam dokumen itu adalah biaya "hiburan"(entertainment), yang selama lima tahun terakhirnilainya telah mencapai lebih dari Rp 10,7 miliar.
Besarnya biaya itu memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan. Soalnya, batasanpenggunaan dana untuk lobi-melobi itu sangatlonggar. Dari anggaran untuk menggusur MenteriKehutanan M. Prakosa hingga biaya pengurusankeringanan pajak semua dibebankan ke pos ini. "Itumemang seperti keranjang sampah," ujar seorangpengurus APHI yang enggan disebutkan namanya.
Namun, pengeluaran-pengeluaran uang yang meragukan itu dibantah dengan taktis oleh RobertSianturi, Ketua APHI Bidang Hutan Alam."Pembukuan asosiasi setiap tahun diperiksa oleh auditor."
Dan, masih menurut Robert, tak ada satu audit pun yang memperlihatkan keganjilan dalampengeluaran dana.
Tapi klaim Robert itu dimentahkan oleh sebuah proposal bertajuk "Jasa Perbaikan SistemPelaporan dan Biaya dan Penyusunan Rincian DanaTitipan Periode 1998-2001", yang sampai ke mejaredaksi TEMPO.
Proposal tertanggal 4 Maret 2002 itu disusunoleh sebuah kantor akuntan publik Rasin, Ichwan &Co. Ichwan Yunus mengkonfirmasi kebenaranproposal itu. "Benar, tapi tidak ada respons darisana (APHI—Red.), sehingga tidak jadidilaksanakan," tuturnya. Tapi, ketika ditanya lebih detailtentang rincian berbagai dugaan penyimpangan danaAPHI, Ichwan menolak berkomentar lebih jauh.
Sumber TEMPO di APHI menyebut bahwa beberapa pengurus di bawah Adiwarsitatergerak membenahi laporan keuangan setelahmengendus beredarnya laporan soal manipulasi danpenyimpangan keuangan di APHI.
Secara umum, proposal itu memuat sejumlah nilai minus pembukuan. Dua yang utama adalahsoal biaya entertainment dan dana titipan. Sangkonsultan memahami bahwa biaya entertainmentdalam organisasi lobi seperti APHI sangatpenting. Tapi, dana itu mestinya tidak hanyadimasukkan dalam satu pos umum berlabel "sumbanganatau biaya hiburan" saja."Sebaiknya dikaitkan dengan fungsi organisasi, seperti perlindungan hutanalam atau ecolabeling," demikian saran mereka.
Ketidakjelasan lain adalah tidak adanya pemisahan antara biayayang sifatnya administratif dan biaya yang memilikimanfaat langsung. Singkatnya, model pencatatan asosiasi itutidak memiliki nilai informasi.
Pos pengeluaran lain yang dinilai konsultanmembuat pening kepala adalah dana pungutan inventarisasidan pembinaan hutan. Sejatinya, dana yang dikutip daripara anggota ini bersifat titipan.
Artinya, dana itu baru bisa dipakai jika anggotamemiliki kewajiban yang harus dilunasi, seperti biayapemotretan hutan, penelitian dan pengembangan,pendidikan, atau bantuan untuk kemasyarakatan.
Nilai-nilai rupiah dalam pos ini menjadi kusut dan sulit ditelusuri, karena tidak adanyapengaturan yang jelas mengenai utang-piutang antaraorganisasi dan anggotanya.
Menanggapi proposal tersebut, seorang pejabat bagian keuangan APHI dalam memointernalnya menyatakan bahwa masalah APHI yangmendesak adalah memperbaiki jurnal pengeluaran danmelengkapi bukti-bukti pendukung dari tahun 1998 sampai sekarang. Nota tertanggal 18 Maret2002 itu secara telak membantah klaim Roberttentang tertibnya laporan keuangan APHI.
Tetapi, ada pembelaan menarik dari sumber TEMPO yang pernah terlibat dalam pengelolaankeuangan APHI. Menurut dia, ruwetnya keuangan APHI saat ini merupakan warisan daripengurus yang sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa, sebelum Adiwarsita memegang tampuk pimpinan, hampir semua pengurus APHI merangkap jabatan di Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo). "Soalnya, dua organisasi ini dulu dikepalai Bob Hasan." Faktor banyaknya pengurus yang merangkap jabatan itulah yang menyebabkan tidak adanya pemisahan yang jelas dalam pengelolaan dana kedua asosiasi tersebut.
|