Memetakan Hutan, Meraup Dolar Proyek foto udara pesanan APHI meninggalkan bau tak sedap. Ada penggelembungan dana Rp 15 miliar? |
Koridor di gedung Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung tampak lengang. Sesekali angin berembus menerbangkan dedaunan. Seorang lelaki berambut keperakan meninggalkan Laboratorium Pengolahan Citra dan Sistem Informasi Spasial (LPCSIS) Institut Teknologi Bandung.
Pria itu, Teuku Lukman Aziz, Kepala LPCSIS, berjalan dengan pelan menuju area parkir. Mendadak langkahnya berubah menjadi cepat saat TEMPO mendekatinya sambil bertanya soal adanya indikasi penggelembungan (mark-up) biaya proyek foto udara sekitar Rp 15 miliar. Proyek itu merupakan pesanan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tiga tahun silam.
Semula Lukman menolak diwawancarai. "Silakan tanya ke APHI Jakarta saja."
Setelah TEMPO menguntitnya hingga ke mobil Mercy Tiger-nya, barulah Lukman sedikit membuka mulut. Dia membantah telah menerima duit Rp 15 miliar dari Adiwarsita Adinegoro, Ketua APHI. "Tak benar Rp 15 miliar. Yang masuk ke ITB tak sampai semiliar," katanya seraya memasuki mobil dan bergegas pergi.
Pengakuan Lukman bahwa ITB hanya menerima Rp 1 miliar, menurut seorang mantan pengurus APHI, sangat janggal. "Sebab, menurut laporan pengurus APHI, biaya untuk proyek itu sekitar Rp 16 miliar. Jadi, yang Rp 15 miliar menguap ke mana, dong?" tanya dia.
Kisah ini bermula ketika Adiwarsita dan Lukman pada 21 Februari 2000 meneken kontrak kerja sama. Dokumen kontrak yang diperoleh TEMPO menyebutkan bahwa Lukman akan melakukan pemeriksaan foto udara terhadap 81 juta hektare hutan produksi dan 30,6 juta hektare hutan lindung yang dikerjakan PT Mapindo Parama, milik Bob Hasan. Biayanya US$ 1,47 juta atau sekitar Rp 14,7 miliar (kurs saat itu Rp 10 ribu per dolar AS).
Foto udara ini merupakan permintaan Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan (saat itu dijabat Mawardi) kepada APHI yang akan digunakan untuk melengkapi bukti korupsi Bob Hasan di pengadilan.
Menyusul penandatanganan kontrak tersebut, pada 21 Mei 2000, usulan biaya diajukan. Anehnya, besarnya biaya yang mereka ajukan untuk proyek foto udara tersebut total hanya Rp 1,53 miliar, bukan US$ 1,47 juta seperti yang tertulis dalam kontrak.
Yang lebih ajaib, pada 18 September ada tanda terima uang sejumlah US$ 1,47 juta dari APHI untuk pembayaran biaya pemeriksaan foto udara yang diteken Lukman. Padahal APHI baru mengeluarkan uang untuk pemeriksaan foto udara tersebut pada 25-29 September dalam bentuk traveler cheque dan bank notes, total senilai US$ 1,47 juta.
Aroma penyelewengan semakin kuat ketika pengurus APHI dalam laporannya tahun 2000 menyebutkan bahwa realisasi biaya pemeriksaan foto udara adalah Rp 1,8 miliar dan US$ 1,47 juta atau totalnya dalam rupiah sekitar Rp 16,5 miliar.
Jika melihat berbagai kejanggalan ini, kata mantan pengurus APHI itu, besar kemungkinan duit sebanyak itu memang tidak pernah diterima ITB. Selain soal uang, kata dia, yang menjadi misteri adalah mengapa kontrak itu sudah diteken pada 21 Februari 2000. Padahal surat permintaan bantuan dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan soal foto udara itu baru dilayangkan ke APHI pada 17 Mei 2000.
Saat kasus ini disorot pers pada April lalu, 18 anggota pengurus APHI sempat meminta rapat pleno. Rapat itu juga bertujuan meminta penjelasan Adiwarsita atas dugaan penyelewengan dalam proyek foto udara. Tapi, hingga kini, rapat itu tidak pernah terlaksana. Sebaliknya, beberapa pengurus APHI yang kritis justru dipecat oleh Adiwarsita.
Sayangnya, Ketua APHI tersebut tak mau banyak berkomentar. "Sudahlah, saya tak mau berpolemik. Silakan kalau mau menulis apa saja," katanya.
|