Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXII/15 - 21 Desember 2003
   
Hukum

Raibnya 'Emas' Gelondongan

Gara-gara salah tafsir keputusan hakim, kayu senilai Rp 2 miliar amblas. Kejaksaan dan polisi dituding.

Kum Jin Gang tak putus dirundung malang. Kapal Korea Utara itu berkali-kali didera masalah. Setelah ditangkap oleh KRI Hiu pada Maret 2002 lantaran dianggap mengangkut kayu ilegal dan melanggar batas pelayaran, kapal itu harus menginap di dermaga milik Angkatan Laut selama sekitar 15 bulan. Catnya sudah banyak mengelupas tak tahan dipanggang panas dan diterjang hujan. Sesudah kapal itu bisa keluar dari Dermaga Hang Tuah, Surabaya, kayu gelondongan yang diangkutnya sebanyak 3.300 meter kubik pun raib tak berbekas.

Citrawijaya Lim sebagai kuasa hukum nakhoda Kum Jin Gang, Ri Duk Hun, yang juga perwakilan pemilik kapal, Korea Samhung Shipping Co., melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Bambang Sugeng Rukmono, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Perairan Pelabuhan, Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sampe, ke polisi. Keduanya di- tuding menggelapkan kayu sitaan yang sebelumnya dijadikan barang bukti. Nilai "emas" gelondongan ini lumayan besar, sekitar Rp 2 miliar. Kamis dua pekan silam, Bidang Profesi dan Pengamanan Dalam Kepolisian Jawa Timur mulai memeriksa Lim sebagai saksi pelapor.

Kisah ini bermula saat Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret silam memvonis Ri Duk Hun. Hun dianggap bersalah karena berlayar melampaui batas wilayah perairan. Untuk itu, Duk Hun dihukum denda Rp 6 juta, subsider dua bulan kurungan. Hakim Purnamawati, yang memimpin sidang itu, tak hanya menghukum Ri Duk Hun. Dia juga meminta kejaksaan mengembalikan kayu yang ada di kapal itu kepada yang berhak. Nah, di sinilah masalah ini berawal.

Putusan hakim itu ditanggapi dengan berbagai tafsiran. Dalam penilaian kejaksaan, yang berhak atas kayu itu adalah orang yang ada dalam dokumen kayu gelondongan yang dikenal sebagai "surat kepemilikan sah-nya hasil hutan" (SKSHH). Karena itu, ketika akan mengeksekusi kayu yang menjadi barang bukti itu, kejaksaan menelusurinya dari dokumen tersebut. Kejaksaan lalu menemukan nama Rachmad B. Mashud, Direktur Utama PT Sinar Pasifik, Balikpapan. Perusahaan inilah yang diketahui menyewa Kum Jin Gang pada Januari 2002 selama sebulan.

Namun, kejaksaan gagal menemukan Rachmad. Ketemulah nama Suwardi, pemilik UD Hasil Rimba. "Saya tanya ke Suwardi, apakah benar dia adalah pemilik kayu. Dia jawab iya," kata Sugeng. Setelah menunjukkan bukti kepemilikan, kejaksaan yakin Suwardi-lah pemilik kayu tersebut. Diberikanlah kayu itu kepada Suwardi. Rupanya, Suwardi ini yang menyewa kapal Kum Jin Gang dari Rachmad. Suwardi menggunakan kapal itu untuk mengangkut kayu gelondongan dari Balikpapan ke Palangkaraya. Di tengah perjalanan, kapal itu lalu ditangkap KRI Hiu.

Keputusan kejaksaan itu bertentangan dengan pandangan kubu Ri Dºuk Hun. Melalui Citrawijaya, kubu Korea Samhung menganggap yang berhak memiliki kayu itu adalah mereka. Alasannya sederhana: selama berbulan-bulan, tak jelas lagi siapa sebetulnya yang menjadi penyewa Kum Jin Gang. Uang sewa pun tak pernah diterima Korea Samhung sebagai pemilik kapal. Karena perusahaan Korea Utara ini menganggap kayu itu sebagai bagian dari jaminan penyewaan kapal, jadi merekalah yang berhak atas kayu tersebut.

Repotnya, penegasan Hakim Purnamawati soal siapa yang berhak atas kayu tersebut dikeluarkan jauh setelah kayu itu raib. Pada 27 Oktober lalu, Hakim Purnamawati menetapkan bahwa yang berhak atas barang bukti itu adalah orang yang menguasai barang itu pada saat disita oleh penyidik. Dalam pemahaman Citrawijaya, yang berhak adalah pemilik kapal. Terang, jaksa menganggap penegasan itu tak ada dasar hukumnya sama sekali. Seharusnya, kata Bambang, hakim menegaskan itu saat putusan dibuat.

Kini nasi telah jadi bubur. Kejaksaan sudah telanjur menyerahkan kayu tersebut kepada Suwardi. Kabarnya, kayu-kayu gelondongan itu sudah dibawa keluar dari markas TNI-AL, tempat kapal itu dulu ditahan, menuju Kalianak dan Gresik. Kejaksaan mengaku tak tahu ke mana larinya sang kayu. "Setelah eksekusi, bukan urusan saya lagi," kata Jaksa Bambang. Kini, Bambang mesti berurusan dengan polisi. "Barang apa yang saya gelapkan?" katanya enteng. Alex pun menganggap sepi laporan Citrawijaya. "Saya tak ada sangkut-pautnya dengan kayu itu," tuturnya. Kini, tinggal Kum Jin Gang yang merana tak punya muatan.

Juli Hantoro, Adi Mawardi (Surabaya)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data