Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXII/15 - 21 Desember 2003
   
Hukum

Apa Setelah Kecewa

Bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, bebas dari tuduhan korupsi.

TABRANI Ismail tak kuasa menahan air matanya yang tumpah. Di atas kursi roda di tengah persidangan kasus korupsi pembangunan kilang minyak Exxor I Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Tabrani mengangkat kedua tangannya mengucapkan syukur. Bekas Direktur Pengolahan Pertamina itu patut bergembira. Pada Rabu pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke membebaskannya dari tuduhan korupsi uang negara senilai US$ 200 juta. Iskandar juga memulihkan nama baiknya. Putusan ini juga berarti kejaksaan akan mengembalikan harta Tabrani yang disita senilai sekitar Rp 4 miliar.

Bagi sebagian kalangan, putusan Iskandar tak ubahnya sebuah antiklimaks. Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang Tabrani dalam menentukan nilai proyek Balongan tidak terbukti. Begitu pula dakwaan bahwa Tabrani berusaha memperkaya diri atau pihak lain, sehingga merugikan negara US$ 200 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Tabrani tak punya wewenang menolak atau menerima harga yang diajukan konsorsium Foster Wheeler senilai US$ 1,8 miliar. Sebagai Direktur Pengolahan, Tabrani hanya berwenang melakukan negosiasi dan merundingkan harga proyek.

Hasil negosiasi itu lalu disampaikan ke Direktur Utama Pertamina, yang ketika itu dijabat Faisal Abda'oe, dan Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina yang juga Menteri Pertambangan dan Energi, yang pada saat itu dipegang Ginandjar Kartasasmita. Dewan Komisaris inilah yang menentukan nilai proyek. Dan ternyata Pertamina menyetujui usul Foster Wheeler. Padahal, berdasarkan perkiraan Pertamina sendiri, mestinya nilai proyek Balongan tak lebih dari US$ 1,6 miliar. Selain menilai bahwa dia tak punya wewenang, hakim juga berpendapat bahwa Tabrani juga tidak merugikan uang negara karena dana pembangunan kilang tersebut berasal dari konsorsium.

Malahan, majelis hakim menerima dalih Tabrani, yang menyatakan dirinya justru menguntungkan negara karena menghemat ongkos pengangkutan bahan bakar minyak. Dengan kilang tersebut, kebutuhan minyak di Jawa tidak perlu didatangkan dari luar negeri atau dari Balikpapan dan Dumai. Pembangunan Exxor I juga dinilai telah mendongkrak harga minyak mentah dari Duri, Riau, yang diolah Exxor, menjadi setara dengan pasar internasional.

Putusan hakim itu jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa Budiman Rahardjo dkk., beberapa waktu sebelumnya, menuntut Tabrani dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan. Tabrani juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar US$ 190 juta. Salah satu tim jaksa, Febrytrianto, tak dapat menyembunyikan kekesalannya. Usai sidang, dia mengatakan bahwa hakim membebaskan terdakwa karena tidak paham perkara itu. Maka, jaksa akan mengajukan kasasi.

Senada dengan Febrytrianto, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, mengatakan bahwa majelis hakim tidak tepat menerapkan hukum pembuktian, sehingga berbeda dalam menafsirkan fakta di persidangan. Menurut dia, putusan Tabrani sangat berpengaruh terhadap proses hukum para tersangka kakap lainnya seperti Ginandjar Kartasasmita dan Radius Prawiro. Dia mengatakan bahwa vonis bersalah atas Tabrani bisa menjadi fakta yang dapat menyeret para tersangka lainnya ke bui. "Kami menunggu putusan Mahkamah Agung," kata Yahya.

Namun praktisi hukum Gayus Lumbuun mengatakan bahwa seharusnya tidak ada upaya hukum apa pun untuk putusan bebas murni (vrijspraak) seperti putusan Iskandar. Hukum acara menggariskan bahwa kasasi hanya bisa dilakukan jika putusan itu lepas dari hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, lantaran Mahkamah Agung harus mengadili perkara yang masuk, hakim akan melihat apakah putusan pengadilan itu bebas murni atau tidak. Tapi, kata Gayus, "Biasanya MA menguatkan putusan bebas murni itu."

Kejaksaan memang pantas kecewa atas pembebasan Tabrani. Tapi keke- cewaan ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pertimbangan hakim bisa menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menyeret Ginandjar, dan bahkan Soeharto, ke meja hijau. Dalam wawancaranya dengan TEMPO, Tabrani pernah menyebut bahwa keputusan itu dibuat oleh para atasannya dan ada memo dari Soeharto. "Kalau melihat prosedur negosiasi proyek itu, seharusnya Direktur Pertamina, Menteri Pertambangan dan Energi, serta bekas presiden Soeharto, yang memberikan memo (katebelece), ikut terlibat," kata Tabrani. Jadi, sebaiknya kejaksaan bergegas, ketimbang hanya memendam kekecewaannya.

Endri Kurniawati, Edycan (Tempo News Room)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data