Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXII/15 - 21 Desember 2003
   
Hukum

Ganjalan Menjelang Paripurna

Diperbolehkannya mengekspor air dalam RUU Sumber Daya Air masih menimbulkan kontroversi.

AIR tidak selalu menyejukkan. Saat barang tak ternilai ini dituangkan dalam pasal-pasal, ternyata mengundang perdebatan panas. Buktinya, penggodokan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air oleh Panitia Kerja DPR baru kelar pekan lalu setelah dibahas berbulan-bulan. "Memang jalannya pembahasan tak mulus, berbagai demo kerap digelar menentang rancangan ini. Tapi, toh, akhirnya selesai juga," ujar Erman Suparno, sang ketua panitia kerja.

Rencananya, rancangan undang-undang tersebut akan dilempar ke rapat pleno DPR pertengahan bulan ini. Disajikan dalam 96 pasal, sebenarnya rancangan tersebut memuat aturan yang komplet tentang penggunaan dan mengusahaan air. Rancangan itu mengatur semua jenis air, yakni air di atas ataupun di bawah permukaan tanah, dan air laut yang berada di darat. Penggunaannya dibedakan menjadi dua: hak guna pakai (untuk keperluan sehari-hari dan pertanian rakyat) dan hak guna usaha (memperoleh dan mengusahakan air dengan seizin pemerintah).

Munculnya konsep hak guna usaha itulah yang kemudian memancing kritik karena dinilai bisa mengundang komersialisasi air. Hari-hari terakhir perdebatan di panitia kerja mengerucut pada soal: bolehkah air diekspor ke negara lain? Ada beberapa pilihan yang disodorkan. Di antaranya, pertama, diperbolehkan bila kebutuhan daerah itu sudah terpenuhi. Kedua, diperbolehkan dengan izin pemerintah. Ketiga, diperbolehkan dengan persetujuan DPR.

Yang disepakati akhirnya alternatif pertama. Tapi, rumusannya, seperti yang dituangkan dalam Pasal 49 (Ayat 1), cukup halus: pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan telah dapat terpenuhi. Dengan kata lain, menurut Erman Suparno, kalau kapasitas di satu daerah berlebih, ekspor boleh-boleh saja.

Puaskah kalangan lembaga swadaya masyarakat yang terus mengawal pembahasan rancangan undang-undang itu? Ternyata tidak. Protes masih datang dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air. Menurut koordinator LSM ini, Nila Ardhianie, pasal itu akan mendorong daerah berlomba-lomba mengekspor air. Ini bisa mengakibatkan daerah yang miskin air akan kekurangan pasokan dari daerah yang kaya air. Apalagi, persediaan air bersih di berbagai daerah di Indonesia tak sama. Misalnya di Pulau Jawa, yang berpenduduk 136 juta, kini hanya mengandalkan 4,5 persen dari total potensi air tawar nasional.

Diperbolehkannya ekspor air juga akan membuat harga air semakin mahal. Ini tidak sesuai dengan semangat kesepakatan yang dikeluarkan oleh Badan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa pada November 2002 lalu. Menurut Nila, di situ jelas sekali air adalah sumber daya terbatas dan merupakan barang publik yang sangat fundamental bagi kehidupan dan kesehatan. "Hak atas air juga merupakan prasyarat dari hak asasi manusia yang lain," ujarnya.

Pembahasan rancangan ini juga terkesan main kucing-kucingan karena sejumlah anggota panitia kerja tidak dilibatkan dalam tahap akhir. Proses kesepakatan terhadap beberapa pasal penting justru dilakukan ketika beberapa anggotanya sedang pergi ke daerah untuk sosialisasi rancangan ini. Buktinya, Fraksi Reformasi sampai kini sebenarnya masih kurang sreg terhadap rancangan tersebut, dan memintanya agar dikaji ulang sebelum diserahkan ke rapat pleno. "Kami masih keberatan dengan beberapa pasal," kata Rosyid Hidayat dari fraksi itu.

Salah satu pasal yang masih mengganjal bagi Rosyid adalah Pasal 29 (Ayat 3), tentang prioritas penggunaan air sungai. Di situ dinyatakan: penyediaan air untuk kebutuhan pokok merupakan prioritas utama. Hanya, pasal ini tidak merinci apa saja kebutuhan pokok yang dimaksud. Ini menimbulkan perbedaan urutan prioritas di setiap daerah, karena pemerintah daerah diberi keleluasaan menentukan urutan itu. "Agar akses rakyat kecil terhadap penggunaan air untuk memenuhi kebutuhannya terjamin, urutan prioritas itu harus diatur secara eksplisit," ujar Rosyid.

Walau masih menuai banyak kritik, Erman Suparno mengaku puas dengan hasil godokan panitia kerja yang dipimpinnya. "Saya anggap ini sudah cukup maksimal," ujar politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sebenarnya, akan lebih maksimal lagi jika berbagai ganjalan itu diserap dulu sebelum rancangan undang-undang tersebut diajukan ke rapat paripurna.

Ahmad Taufik, Juli Hantoro


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Soekarwo Dekati PGRI - 07 Sep 2008 | 18:42 WIB
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen - 07 Sep 2008 | 18:38 WIB
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2 - 07 Sep 2008 | 18:34 WIB
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan - 07 Sep 2008 | 18:33 WIB
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual - 07 Sep 2008 | 18:25 WIB
Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google - 07 Sep 2008 | 18:18 WIB
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai - 07 Sep 2008 | 18:10 WIB
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia - 07 Sep 2008 | 18:02 WIB
Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD - 07 Sep 2008 | 17:51 WIB
Indonesia Diminta Garap Energi Iran - 07 Sep 2008 | 17:29 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data