'Mahkota' buat Pemilik Lama? BPPN membatalkan penjualan aset kredit pengelola Hotel Crowne. Di tengah kesimpang-siuran, timbul kecurigaan terhadap pemilik lama yang diberi kemudahan membeli asetnya kembali. |
Berurusan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional agaknya gampang-gampang susah. Kalau nasib sedang bersinar, urusan bisa lancar. Tapi, bak kata pepatah, bila peruntungan sedang memudar, punai yang sudah tergenggam di tangan pun bisa lepas kembali. Kesialan seperti itulah yang belum lama ini melibas Dwi Magna Corporation.
Berbasis di Singapura, perusahaan itu Agustus lalu mengikuti lelang dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) IV di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Mereka mengincar aset kredit PT Prabu Budi Mulia. Prabu merupakan perusahaan yang memiliki Hotel Crowne (mahkota) Plaza di kawasan Semanggi, Jakarta. Pemegang sahamnya adalah Heri Wijaya, Burmaras, Ade Nasution, dan Randolf S. Bobo.
Sebelumnya, Prabu berutang pada sindikasi kreditor yang dipimpin Bank Bapindo sebesar Rp 692,6 miliar. Lantaran macet, utang itu kemudian dialihkan ke BPPN, yang kemudian menjualnya dalam paket PPAK IV.
Singkat cerita, Dwi Magna akhirnya menang dalam lelang tersebut dengan harga penawaran Rp 103,9 miliar. Itu berarti BPPN mendapat recovery rate sebesar 15 persen. Jumlah ini tergolong bagus, khususnya kalau dibanding tingkat pengembalian BPPN saat ini yang rata-rata di bawah 12 persen.
Kemenangan Dwi Magna itu telah disahkan oleh surat bertanggal 26 Agustus 2003 yang ditandatangani Deputi Ketua BPPN Junianto Tri Prijono, dan Kepala Divisi Hadi Avilla Tamzil. Sesuai dengan kesepakatan, Dwi Magna juga telah mentransfer 100 persen duit pembayaran ke rekening BPPN di Bank Permata.
Namun, kemudian muncul kejadian yang tak disangka-sangka. Dua bulan berselang, BPPN mengeluarkan surat bernomor Prog 8413/BPPN/1003 yang diteken pejabat yang sama. Isinya sungguh mengagetkan. Di surat itu, BPPN menyatakan lembaga yang akan mengakhiri masa tugasnya pada Februari 2004 ini menggunakan "reserve rights"—seperti yang tertera dalam terms of reference (TOR)—untuk membatalkan penjualan Prabu.
Apa sesungguhnya alasan di balik pembatalan itu? Tentang ini, ada berbagai versi dari sesama pejabat BPPN sendiri. Kepala Divisi Komunikasi, Rohan Hafas, menyatakan pembatalan itu semata-mata karena ada sengketa hukum di antara para pemegang saham Crowne Plaza, terutama antara Heri Wijaya dan Burmaras. "Jadi, bukan karena pemenang tender (Dwi Magna) dianggap tak cukup baik kredibilitasnya," Rohan menjelaskan.
Adalah Burmaras yang menjadi pangkal masalah. Ia ingin melepas kepemilikan sahamnya di Crowne Plaza, tapi sebagai imbalannya ia minta agar rumah pribadinya di Pondok Indah dibebaskan dari agunan. "Permintaan itu ditolak oleh kubu Heri Wijaya," ujar Rohan. Alhasil, pecahlah kongsi antara dua pengusaha tersebut.
Sayangnya, pihak Prabu sulit dikonfirmasi tentang kabar keretakan antara dua pemegang sahamnya. Direktur Utama PT Prabu, Abdul Hadi, sedang berada di Belanda sehingga tak bisa dimintai komentar. Risman, seorang staf hubungan masyarakat PT Prabu, mengaku tak tahu persis ihwal sengketa antara dua pemilik perusahaannya. "Itu urusan para komisaris," ucapnya, mengelak.
Yang jelas, menurut Rohan, konflik antarpemilik PT Prabu membuat BPPN cemas. Jika sengketa itu berlarut-larut, kondisi Hotel Crowne Plaza dikhawatirkan akan berubah, tak sesuai lagi dengan kondisi saat ditawarkan. Bila sudah begitu, mungkin sang investor akan kecewa dan kemudian memperkarakan BPPN.
Ketika TEMPO bertanya mengapa dalam kondisi masih bersengketa seperti itu BPPN tetap nekat menjual aset kredit PT Prabu, Rohan mengaku bahwa BPPN memang agak spekulatif. Maksudnya? "Ya, siapa tahu, dalam proses penawaran Crowne Plaza, kasusnya bisa selesai. Jika ternyata tidak, terpaksa penjualan dibatalkan," ujarnya enteng.
Namun, bila melihat sikap BPPN selama ini dalam menjual aset, argumen Rohan terasa kedodoran. Soalnya, lembaga itu telah berkali-kali menegaskan prinsipnya melego aset dalam kondisi apa adanya (as is). Jadi, kalau ada perkara hukum atau salah hitung di belakang hari, hal itu menjadi tanggung jawab si investor sendiri.
Berbeda dengan keterangan Rohan, Direktur Hukum BPPN, Robertus Blitea, menyebut alasan pembatalan tender adalah badan yang dipimpin Syafruddin Temenggung itu masih terbelit perkara di pengadilan dengan PT Prabu. Keterangan Robertus ini ternyata cocok dengan dokumen BPPN yang diterima TEMPO.
Menurut dokumen itu, utang PT Prabu adalah aset kredit dari bagian litigasi yang dititip jual dalam PPAK IV. Sesuai dengan ketentuan, bila aset yang sudah telanjur masuk litigasi dijual, BPPN harus melakukan perdamaian terlebih dahulu dengan si debitor. Bukti konkretnya, kedua pihak meneken surat pernyataan perdamaian.
Nah, akta perdamaian ini tak kunjung diperoleh BPPN dari PT Prabu. Akibatnya, penandatanganan perjanjian penjualan (sales and purchase agreement) dan cessie dengan Dwi Magna pun tak bisa dilaksanakan.
Tapi, selain itu, dokumen tersebut tetap saja menyimpan keanehan. Soalnya, di dokumen itu tertera, "untuk menyelesaikan masalah tersebut, BPPN menawarkan kembali aset kredit PT Prabu dalam lelang PPAK V". Dan di situ juga ada tambahan berupa tulisan tangan.
Isinya: BPPN bersedia memberi "keistimewaan" kepada debitor untuk memilih investor (peserta lelang) yang disukai. Syaratnya, investor tersebut memasukkan harga penawaran di atas harga dasar yang ditetapkan BPPN. Bila harga yang ditawarkan bukan penawaran tertinggi, investor itu mesti menaikkan harga beli sama dengan harga penawar tertinggi.
Cara-cara seperti itu jelas melanggar ketentuan BPPN sendiri. Dalam persyaratan PPAK disebutkan bahwa program penjualan hanya ditujukan untuk pihak investor (bukan debitor) yang tak ada kaitannya secara langsung ataupun tidak langsung dengan debitor dan pihak terafiliasinya. Cukup? Masih ada tambahan.
Selama pelaksanaan transaksi penjualan, peserta lelang tak diperkenankan melakukan kontak atau pertemuan dengan pihak manajemen dan/atau pemegang saham debitor. Investor pun harus menandatangani surat tanda bebas konflik kepentingan (no conflict of interest letter). Pelanggaran terharap persyaratan tersebut dapat membuat peserta lelang didiskualifikasi.
Bila mengacu pada ketentuan tersebut, tender yang bakal digelar BPPN tampak sekadar formalitas belaka. Pemenang tender sesungguhnya sudah ditetapkan, yaitu penawar yang dipilih atau disukai oleh debitor.
Apakah pemberian keistimewaan itu merupakan cara BPPN "membantu" pemilik lama menguasai atau membeli kembali asetnya? Rohan dengan tegas menepis. "Enggaklah. Masa, BPPN akan membantu pemilik lama membeli kembali asetnya," ujarnya, berusaha meyakinkan.
Lalu, tidakkah BPPN khawatir pembatalan lelang dan pengaturan tender baru semacam itu bakal membuat investor jera? Yang tak kalah penting, bagaimana bila nilai aset kredit itu merosot? Soalnya, berdasarkan data, tiap kali ditawarkan di PPAK berikut, nilai aset biasanya akan turun.
Dengan penuh percaya diri, Rohan menyatakan optimistis investor bisa memahami keputusan itu dan tak jera. Dia menunjuk contoh Dwi Magna, yang tak memprotes dan bisa menerima alasan pembatalan tender oleh BPPN. "Investor kan tak mengalami kerugian apa pun jika dibatalkan. Paling mereka sedikit jengkel karena waktunya terbuang," tuturnya dalam suara datar.
Nilai aset PT Prabu pun menurut dia akan tetap tinggi berdasar hitungan recovery rate dalam tender kemarin, yang mencapai 15 persen. "Aset Crowne Plaza bakal tetap laku karena cukup bernilai," ujarnya yakin.
Benarkah Dwi Magna rela kemenangannya dibatalkan? Hermawan Nugroho, perwakilan Dwi Magna di Indonesia, mengakui pihaknya memang tak berkeluh-kesah atas keputusan BPPN yang membatalkan hasil lelang. "Kami tak ada complain," ujarnya, sambil menjelaskan sekarang sedang mengurus proses meminta kembali pembayaran yang sudah dilakukan.
Hanya, Hermawan mengaku pihaknya tak bakal ikut lelang PPAK berikutnya. "Sudah terlambat," tuturnya. Selebihnya, ia menolak buka mulut.
Dalam pandangan seorang pengusaha, tindakan Dwi Magna lebih mencerminkan sikap pragmatis kalangan bisnis. Mereka tak mau berseteru secara terbuka, karena masih memiliki sejumlah rencana bisnis di BPPN. "Untuk apa cari ribut. Kan masih banyak aset BPPN lainnya yang bisa dibeli," ujar pengusaha beken yang tidak pernah mau namanya disebut itu.
Nugroho Dewanto, Iwan Setiawan
|